
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Kelompok Kerja (Pokja) Keselamatan Pertambangan Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara (Ditekling Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rifky Aristantyo, mengatakan, ada lima kategori kelompok yang bisa ikut menjadi peserta Good Mining Practice Award 2024.
Hal ini dia sampaikan saat mengisi materi acara “Sosialisasi Tata Cara Penilaian GMP 2024” yang dilaksanakan Ditekling Minerba Kementerian ESDM melalui daring, Selasa (23/4/2024). Rifky menjelaskan kriteria apa saja yang dinilai dalam penilaian keselamatan pertambangan pada GMP Award 2024. Dalam penilaian pengelolaan keselamatan pertambangan tahun ini ada beberapa perbedaan yang cukup signifikan, baik terkait dengan tahapan penilaian maupun penghargaan itu sendiri.
“Kita akan melihat apa saja yang menjadi perbedaannya sehingga para peserta dapat mempersiapkan dengan baik dalam mengikuti penilaian pengelolaan keselamatan pertambangan,” katanya.
Menurut dia, hal ini merupakan bagian dari pembinaan pemerintah kepada seluruh stakeholder pertambangan. Dan, yang penting adalah mengetahui siapa saja yang dapat mengikuti pengelolaan dan penilaian ini.
“Pertama, kita mulai dari siapa yang berhak untuk mengikuti pengelolaan dalam penilaian keselamatan pertambangan, maka ada lima kategori kelompok,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk kelompok pertama diperuntukkan kepada perusahaan pertambangan pemegang Kontrak Karya, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUP Badan Usaha Milik Negara (BUMN), IUP Penanaman Modal Asing (PMA) Mineral Logam.
Untuk kelompok kedua adalah perusahaan pertambangan pemegang izin PKP2B, IUPK, IUP BUMN, dan IUP PMA Batu Bara. Kelompok ketiga, adalah perusahaan pertambangan pemegang IUP PMDN Batu Bara. Kelompok keempat, adalah perusahaan pertambangan IUP PMDN Mineral Logam.
“Jadi, dipisah untuk PMDN itu dikelompokkan tersendiri,” jelasnya.
Terakhir, kelompok kelima, yaitu perusahaan pemegang jenis izin apa pun selama komoditasnya adalah mineral dan bukan logam jenis tertentu dan batuan, maka ini dikelompokkan menjadi satu kelompok, baik itu KK, IUPK, IUP BUMN, IUP PMA dan IUP PMDN.
Jadi untuk kelompok terakhir itu ditetapkan berdasarkan komoditasnya untuk mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan, sehingga diharapkan dengan pengelompokkan seperti ini dirasa menjadi lebih tepat sasaran untuk diperbandingkan tahapan-tahapan pengelolaannya, baik itu didasari dari komoditasnya maupun dari jenis kegiatan usahanya.
Kemudian tahapan proses berikutnya dalam penilaian pengelolaan keselamatan pertambangan ini terdiri atas tiga tahapan. Pertama, tahap penilaian awal, kedua tahapan verifikasi.
“Dan yang ketiga, penilaian akhir. Pada penilaian awal dimulai pengumuman pada 6 April 2024 disampaikan surat edaran kepada seluruh para pelaku usaha pertambangan untuk mengikuti GMP Award 2024,” pungkasnya. (Shiddiq)