NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (Sekum APNI), Meidy Katrin Lengkey, menghadiri undangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Staf Intelejen se-Indonesia di Markas Besar (Mabes) TNI AL, pada Kamis 7 Maret 2024.
Pada kesempatan itu, dia menyampaikan beberapa keberhasilan APNI, salah satunya memperjuangkan harga patokan mineral (HPM), dan visi misi APNI.
“Nikel laterit jadi mempunyai harga patokan bijih dan diprogramkan oleh Menteri ESDM melalui Peraturan Menteri (Permen) nomor 11 tahun 2020,” kata Meidy dalam acara tersebut.
Permen ESDM No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ESDM No. 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.
Menurutnya, di sektor industri nikel itu dimulai dari sektor hulu hingga hilir yaitu dari pertambangan nikel, pendukung pertambangan, hingga pabrik pengelolaan.
“Jadi semua realisasi bijih nikel ini, ada ditambang, di smelter atau di pabrik dan semua itu menunggu kami untuk rilis HPM nikel setiap bulan,” ujarnya.
Dia juga menuturkan, visi misi APNI yakni menjadikan Indonesia sebagai negara adidaya, masyarakatnya sejahtera, pengusaha bahagia dan sukses, bersinergi dan non konspirasi.
“Dan visi misi kami adalah bagaimana Indonesia menjadi negara adidaya, masyarakat sejahtera, pengusaha sukses, bersinergi dan non konspirasi,” tuturnya.
Ia memaparkan, keanggotaan APNI yang berjumlah ratusan dari berbagai perusahaan industri nikel mulai dari hulu hingga hilir.
“Dan anggota-anggota kami mempunyai kewajiban lebih dari 300 Perusahaan, seluruhnya pelaku industri nikel mulai dari proyek tambang nikel, hingga pabrik pengolahan nikel,” paparnya.
Menurut Meidy, APNI didirikan oleh Kementerian ESDM pada Direktur Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada 6 Maret 2017. Di tahun 2019, APNI berhasil mengusulkan patokan nikel dalam negeri yang diwujudkan dalam kebijakan Menteri ESDM.
“Jadi sekali lagi, setelah APNI merilis harga nikel, kemudian Menteri ESDM mengeluarkan rilis untuk transaksi biji nikel, namanya harga patokan mineral (HPM),” tegasnya. (Shiddiq)