NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menghadiri undangan diskusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka program pencegahan korupsi terintegrasi di privat sektor atau perusahaan swasta demi terciptanya dunia usaha yang bersih.
Sekretaris Umum (Sekum) APNI, Meidy Katrin Lengkey, hadir mewakili APNI memenuhi undangan KPK untuk saling memahami subsektor bidang monitoring dan pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan mineral.
Dalam diskusi itu, Meidy memperkenalkan organisasi APNI dengan sosok kepemimpinan yang sekarang yang memiliki idealis dan non konspirasi.
“Tidak punya kepentingan apapun sehingga itu mengedukasi kami para pengurus dan anggota,” kata Meidy kepada KPK, Kamis (7/3/2024).
Menurutnya, APNI menerima dan mempersilakan KPK untuk bekerja sama dalam pengendalian korupsi di bidang pencegahan dan monitoring di sektor mineral.
Sementara Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan dan Monitor, Ipi Maryati Kuding, mengatakan, diskusi ini dalam rangka program pencegahan korupsi terintegrasi di sektor swasta khususnya di bidang mineral.
“Kalau kami fokus pada upaya untuk pencegahan korupsi di private sektor. Itu kenapa kami kemudian bermitra atau pendekatannya melalui dialog dengan asosiasi-asosiasi usaha,” kata Ipi dalam perkenalan tersebut.
“Fokusnya untuk membuat kajian sistem. Jadi melakukan kajian secara sistematis administrasi pemerintahan negara dan nanti outputnya berupa rekomendasi,” tambahnya.
Jadi, menurut dia, hasil diskusi itu bisa dijadikan rekomendasi kepada pimpinan lembaga terkait dengan hasil kajian jika ditemukan adanya potensi kelalaian tindak pidana korupsi.
“Kalau kami dari direktorat pencegahan dan monitoring fokus sebenarnya adalah konsen kami untuk bisa bersinergi dengan dunia usaha untuk membangun iklim dunia usaha yang lebih bersih. Tidak ada lagi praktik suap atau gratifikasi atau pemerasan,” pungkasnya. (Shiddiq)