Beranda Februari 2024 Mind Id: Divestasi 14% Saham Vale Untungkan Negara

Mind Id: Divestasi 14% Saham Vale Untungkan Negara

2245
0
Mind Id

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Corporate Communication Mining Industry Indonesia (Mind Id), Tiwok Pratiwa, mengatakan, keputusan akhir divestasi PT Vale Indonesia Tbk., (INCO:kode emiten) sebesar 14% saham ke Mind Id dipastikan menguntungkan bangsa dan negara Indonesia.

“Melihat dari surat evaluasi kalaupun akhirnya yang diambil adalah langkah ataupun keputusan akhir, itu pasti yang paling membawakan (kepentingan) untuk bangsa Indonesia,” kata Tiwok sapaan akrabnya kepada nikel.co.id, melalui percakapan telepon, Selasa (20/2/2024).

Menurutnya, permasalahan keuntungan atau kerugian dalam keputusan divestasi saham 14% PT Vale sudah melalui kajian yang mendalam dan tahapan yang cukup lama dan alot. Sehingga akhirnya disepakati bersama antara pemerintah melalui Mind Id dan PT Vale Indonesia.

“Itu kita pakai kajian bukan keputusan yang diambil satu dua hari tapi melalui proses panjang. Mulai kajian dari pihak internal, kajian pihak ketiga, evaluasi harga dan segala macam,” ujarnya.

Divestasi merupakan syarat untuk mendapatkan perpanjangan Kontrak Karya (KK) dalam bentuk izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Kontrak Karya PT Vale akan jatuh tempo pada 28 Desember 2025 sehingga untuk memenuhi perpanjangan KK maka Vale harus melepaskan saham ke pemerintah secara mayoritas. Setelah divestasi dilakukan maka Mind ID menjadi pemegang saham terbesar PT Vale dari 20% bertambah menjadi 14% sehingga total sebesar 34%. Sedangkan untuk Vale  Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining memiliki masing-masing 33,9% dan 11,5% saham.

Dia memaparkan, terkait permasalahan itu semua sudah dilakukan mitigasi meskipun masih ada beberapa ganjelan namun hal ini masih terus dikomunikasikan sehingga resiko-resiko yang akan timbul bisa dimitigasi dari sekarang.

“Yang namanya bisnis kalau 100% untung itu namanya bukan bisnis. Namanya bisnis pasti ada resiko tapi bagaimana secara profesional kami disini, Mind Id melakukan evaluasi, kajian, berkomunikasi dengan pakar, melibatkan pihak ketiga yang kompeten, sehingga hasil evaluasi ini menjadi bahan pertimbangan yang kami sampaikan juga kepada pemangku kepentingan,” paparnya.

Ia beralasan, karena pelaku kepentingan dari pemerintah cukup banyak bukan hanya Mind Id saja yang mengambil keputusan, ada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.

Oleh karena itu, langkah kedepan Mind Id setelah penandatanganan nanti akan disampaikan informasi selanjutnya usai penandatanganan tersebut. Menurutnya setelah terjadi penandatanganan maka pembayaran tidak harus langsung saat itu juga tetapi melalui tahapan selanjutnya.

“Jadi masih ada prosesnya juga makanya penandatanganan yang saat ini, itu adalah langkah baik menindak lanjuti dari komitmen pemerintah untuk mengambil alih tambang asing,” pungkasnya. (Shiddiq)