Beranda Pemerintahan Menteri ESDM: Tujuan TKDN Baik Tapi harus Ukur Kemampuan Diri

Menteri ESDM: Tujuan TKDN Baik Tapi harus Ukur Kemampuan Diri

1556
0
Raker Pemerintah dengan Komisi Vll DPR RI, Menteri ESDM Arifin tasrif beserta jajaran Kementerian, di gedung DPR, Senayan, Senin (20/11/2023)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif,menyebutkan, tujuan dari adanya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) niatnya memang baik namun harus mengukur kapasitas kemampuan itu sendiri.

Hal ini disampaikan Menteri Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja (Kerja) antara Komisi Vll DPR RI dengan Perwakilan Pemerintah antara lain, Menteri ESDM, Menteri LHK, Menkeu, Menteri BUMN, Mendikbud dan Ristek, Menteri Hukum dan HAM, Menperin, Menteri PAN dan RB, dan Pimpinan Komite ll DPD, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2023).

“Tentu saja kita akan melihat maksud tujuan, niatnya niat baik sekali itu di TKDN. Bahwa TKDN ini perlu, sangat perlu cuma kita juga harus mengukur kapasitas dan kemampuan kita sendiri. Kemudian jangan sampai TKDN itu menjadi pendapatan, kemudian hight coast. Untuk itu kita perlu lihat road map sehingga road map masing-masing industri itu kesiapannya untuk TKDN itu kapan saja. Itu yang perlu kami arahkan yang perlu kami ingatkan,” sebut Arifin saat Raker tersebut.

Menurutnya, dia melihat bahwa perlunya kementerian dan DRR RI memperhatikan kecepatan negara-negara luar dalam melakukan transisi energi. Kemudian penerapan transponder raport  mekanism, yang nanti ada pajak raport kalau ada yang ingin melakukan transaksi perdagangan karbon.

“Jangan sampai nanti kita, produk-produk industri kita itu terbebani oleh pajak karbon sehingga kita tidak kompetitif jadi lebih mahal,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, semua kementerian mewakili pemerintah bertemu dengan Komisi Vll DPR RI dalam rangka membahas rancangan UU energi baru dan energi terbarukan  (EBET) untuk pemanfaatan yang lebih optimal.

“Sebenarnya niat kita ada disini untuk mendorong itu bagaimana kita bisa mengoptimalkan potensi dan kemampuan dalam negeri itu sendiri,” jelasnya.

Anggota Komisi Vll DPR RI, Dyah Roro Esti, mengatakan, energi baru terbarukan di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar namun dalam realisasinya masih sangat kecil. Oleh karena itu JETP (Kemitraan Transisi Energi yang Adil) untuk Indonesia kalau dilihat banyak sekali potensi bantuan dari 5 negara.

“Indonesia ini sangat disorot oleh dunia luar internasional. Saya rasa, ini sebuah momentum yang sangat luar biasa,” kata Roro seirama dengan Menteri Arifin Tasrif dalam acara tersebut.

Dia berharap bahwa sistem pendanaan, sistem realisasi, pemantauan dan pengawasan dan lain-lain bisa dilakukan oleh sebuah badan khusus yang bisa mengetahui seluruh kegiatan dari sektor ini.

“Saya kepingin agar kami dengan pemerintah lintas kementerian ini mempunyai jalan keluar yang optimal,” ujarnya.

Sementara, Anggota Komisi Vll DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto, mengungkapkan, dua hal penting yakni, pertama Rancangan Undang-Undang (RUU) EBET dan kedua TKDN.

“Pertama saya ingin agar UU ini goal, sukses tidak ada aral melintang atau berujung masuk MK- Judicial Review,” ungkap Mulyanto dalam Raker antara Wakil Pemerintah dan Komisi Vll DPR RI.

Dia menjelaskan, secara umum kalau dilihat ini adalah UU yang bersifat teknis kecuali satu hal, yakni power wheeling dan inilah yang paling krusial. Power wheeling kalau dimaknai hanya sekedar distribusi transmisi listrik tidak ada masalah.  Namun yang menjadi permasalahan adalah ketika pemerintah menyerahkan transmisi yang dikuasai oleh negara dan diberikan kepada PLN pengendalinya dibuka ke publik.

“Swasta masuk diluar kendali dan ini yang menjadi permasalahan. Kontitusi kita dalam UU ketenagalistrikan sudah menjelaskan bahwa sistem kelistrikan kita trintegrasi. Negara menguasai sektor kelistrikan karena hal ini adalah soal strategis dan penting dan negara direpsentasikan oleh PLN,” jelasnya.

Kemudian yang kedua, ia memaparkan, yang menjadi perhatian utamanya adalah TKDN, karena Komisi Vll DPR tidak ingin in production EBET ini menyebabkan ketergantungan baru Indonesia kepada impor. Tujuan Komisi Vll DPR RI untuk menjaga TKDN yang semakin hari semakin baik. Namun karena dengan adanya kata fleksibilitas TKDN hal ini berbahaya.

“Ngga bisa fleksibel, dia harus jelas, tegas dan terukur. Jadi untuk hal apa saja yang khusus yang perlu diatur kelonggran-kelonggaran. Kalau dikasih fleksibiltas nanti dilapangan larinya kemana-mana. Ini berbahaya untuk TKDN kita,” paparnya.

Mulyanto, berharap kedepannya dengan keberadaan EBET mampu menguatkan industri dalam negeri, khususnya dibidang kelistrikan.

“Kita berharap in production EBET ini makin mengokohkan industri kita kedepan, kita gunakan kesempatan ini untuk betul-betul membangun industri kita dibidang kelistrikan,” harap dia dengan tegas.

Dalam raker tersebut menghasilkan kesimpulan yang disampaikan oleh Ketua komisi Vll DPR RI Fraksi Nasdem, Sugeng Suparwoto bahwa hasil Raker RUU EBET tidak lepas dari bingkai besar yang bentang energi dengan berbagai imparatif yang ada didalamnya.

Pertama, Komisi Vll DPR RI telah memahami penjelasan dari Perwakilan Pemerintah terkait subtantif RUU EBET antara lain: Mekanisme nilai ekonomi karbon disektor energi, subtantif amonia sebagai salah satu sumber energi baru, pengutamaan produk dan potensi dalam energi atau TKDN, optimalisasi pemanfaatan EBET untuk kepentingan konsumen atau bisa disebut power willing, dan juga urgensi pembentukan badan khusus pengelolaan energi terbarukan dan penggunaan dana EBET.

“Sekali lagi Komisi Vll memahami penjelasan dari pemerintah,” ujarnya.

Perihal TKDN ini juga termasuk tentang kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) yang harus memenuhi persyaratan sebesar 60% untuk mobil listrik dan motor listrik dan paling rendah sebesar 25%. TKDN itu sendiri ditentukan berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi.

Untuk TKDN itu sendiri ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian RI melalui verifikator, Badan Sertifikasi Nasional dan lembaga sertifikasi lainnya. Peraturan ini jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2020.

Sedangkan TKDN diwajibkan untuk industri diantaranya, industri logam, kelistrikn, kimia, pupuk, otomotif dan komponennya, keramik, semen, tekstil, serta produk industri kecil dan menengah (IKM). Untuk sertifikast TKDN digunakan sebagai bukti legalitas nilai TKDN sebuah produk. (Shiddiq)

Artikulli paraprakPertama Kali Ceria Raih SNI Award 2023, Yusram: Jadikan Modal Tingkatkan Branding Image
Artikulli tjetërGraham Sussex, Konsultan Nickel Institute: Ekspor Nikel Indonesia Sangat Luar Biasa