NIKEL.CO.ID, 25 SEPTEMBER 2023 – Kegiatan Training of Trainers yang akan diadakan oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) kali ini mengambil tema “Sistem Digitalisasi Pertambangan, Teknis E-RKAB 3 Tahun, Eksplorasi, Teknik Lingkungan dan Sosialisasi PP (Peraturan Pemerintah) dan Kepmen (Keputusan Menteri)”.
Dalam pembahasan perubahan E-RKAB yang mulai berlaku saat ini dibagi tiga tahapan, yaitu aspek pengusahaan, aspek teknik dan aspek lingkungan.
Kemudian berlanjut pada pemaparan materi Perencanaan Teknik Lingkungan Pertambangan yang terdiri dari dua sektor, yaitu pasca tambang dan penyusunan AMDAL. Dilanjut dengan sosialisasi PP dan Kepmen, yaitu PP Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan, Kepmen ESDM Nomor 258 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian WIUP dan WIUPK Mineral Logam dan Batu Bara.
Selain itu juga, ada pembahasan materi Sistem Online dan Perijinan yang terbagi pada dua bidang, yaitu SIMBARA dan INAPORTNET. Kemudian materi Dasar Competent Person Indonesia (CPI) yang membahas tentang Pengantar dan Fundamental Sumber Daya dan Cadangan.
Kegiatan acara TOT APNI kali ini tidak lepas dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 dilatarbelakangi oleh perubahan peraturan Menteri ESDM diantaranya Bab ll Ayat B. berbunyi: Untuk RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara selama 3 tahun, sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Oleh karena itu, setiap perusahaan pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) berhak melakukan usaha pertambangan untuk memanfaatkan sumber daya alam (SDA) sesuai regulasi yang berlaku.
Meskipun regulasi diatur secara terpisah, namun RKAB dengan rencana perubahan menjadi masa berlaku selama 3 tahun, perencanaan teknik lingkungan, beserta sistem online & perijinan yang saat ini sudah dirilis oleh Pemerintah, termasuk Competent Person Indonesia (CPI) sebagai unsur penting secara mandiri sekaligus kesatuan yang tidak terpisahkan.
Pertama, usaha pertambangan wajib menyertakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) secara tahunan yang saat ini dilakukan melalui E-RKAB, dengan rencana perubahan masa berlaku RKAB menjadi 3 Tahun.
Hal ini meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Permen ESDM No. 7 Tahun 2020.
Ketentuan tersebut menyatakan Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib menyusun dan menyampaikan melalui E-RKAB kepada menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan (Pasal 78).
Kedua, Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) mineral nikel harus berada dalam koridor UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, diperjelas melalui Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara, yang menegaskan pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan.
Selain itu kewajiban pengelolaan LH pertambangan, dimana IUP Operasi Produksi yang melakukan tahap eksplorasi perlu menyampaikan rencana REKLAMASI sesuai DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL) dan melaporkan pelaksanaan REKLAMASI, disusul rencana PASCA TAMBANG saat pengajuan permohonan peningkatan IUP OP dan PASCA OPERASI untuk IUP OP pengolahan/pemurnian.
Ketiga, regulasi Wilayah Pertambangan yang diperbaharui melalui PP. No.25 Tahun 2023 Tentang Wilayah Pertambangan dan diatur secara spesifik melalui KEPMEN No. 258.K/MB.01/MEM.B/2023 Tentang Pedoman Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Logam dan Batu Bara. Lebih menegaskan mengenai validitas lahan untuk produksi pada RKAB.
Keempat, komitmen Pemerintah Republik Indonesia terhadap sektor pertambangan mineral terbaik ini dilakukan dengan optimalisasi perizinan secara online yang sudah terintegrasi melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan, lebih khusus Ditjen Perhubungan Laut, yaitu:
1. SIMBARA
2. INAPORTNET, dan
Kelima, peran CPI yang fundamental dalam pengelolaan sumber daya mineral, terutama dalam proses ketermanfaatan raw material secara tepat dan dalam konteks pengendalian cadangan sumber daya untuk ketahanan mineral jangka panjang, melalui unsur pengesahan RKAB. Sehingga CPI dapat diartikan sebagai kompetensi tambahan khusus dalam bidang pertambangan.
CPI dalam pembuatan laporan hasil eksplorasi, estimasi sumber daya dan estimasi cadangan pada mineral dan batubara. mengacu pada Kode Komite cadangan Mineral Indonesia (Kode-KCMI). Permasalahannya masih kurangnya sumber daya manusia terkait CPI menyebabkan keterlambatan penerbitan bahkan tidak keluarnya RKAB.
Keseluruhan permasalahan ini mendasari APNI didukung Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minerba dan Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut serta Asosiasi dan unsur terkait lain untuk mengadakan Training of Trainers dalam membahas dan menjelaskan Sistem Digitalisasi Pertambangan, Teknis E-RKAB 3 Tahun, Eksplorasi, Teknik Lingkungan dan Sosialisasi PP & KEPMEN serta fundamental & pengantar Competent Person Indonesia (CPI) secara terperinci.
Tujuan Diadakan TOT APNI
Adapun tujuan dari Training of Trainers ini agar dapat menghasilkan landasan Good Mining Practice untuk menciptakan Tata Kelola Pertambangan dan Sumber Daya Alam yang lebih baik, agar seluruh elemen terkait dapat mendukung pencapaian bagi kemajuan negara Indonesia, kesejahteraan masyarakat dan kesuksesan pengusaha tambang.
Untuk waktu pelaksanaan TOT APNI akan dilaksanakan onsite secara berurutan selama 3 (tiga) hari :
Waktu : Tanggal 17 hingga 19 Oktober 2023.
Lokasi : Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.
Peserta TOT APNI ini diikuti oleh Pengurus APNI, Anggota Utama dan Anggota Pendamping APNI dan Perusahaan Pelaku Pertambangan Indonesia lainnya yang telah terdaftar.
Harapannya, Training of Trainers APNI ini menjadi landasan kuat dalam praktek dan pengawasan pada Tata Kelola Pertambangan dan Sumber Daya Alam Nikel serta Tata Niaga Mineral Nikel yang menjadi acuan untuk perwujudan konsep besar bangsa menjadi negara maju melalui pertambangan dan industri nikel yang berkelanjutan.
Mengingat pentingnya acara TOT APNI terutama bagi perusahaan-perusahaan pertambangan nikel Indonesia maka panitia mengajak untuk para pelaku usaha pertambangan nikel Indonesia untuk segera mendaftarkan diri.
Adapun syarat pendaftaran peserta yaitu, pendaftar adalah Staf/Karyawan/Direksi dari Perusahaan Pertambangan Terdaftar IUP, IUJP, OPK Angkut Jual dan IUI.
Sampai saat ini, Panitia TOT APNI masih membuka pendaftaran peserta TOT tersebut.
Untuk itu, Ayo, segera daftarkan diri Anda sekarang juga, sebelum kuota habis karena peserta terbatas!
Untuk lebih detailnya silahkan menghubungi panitia atau daftarkan langsung ke link dibawah ini:
www.apni.or.id/admin@apni.or.id/WA:+628176756588