NIKEL.CO.ID, 12 SEPTEMBER 2023- Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) Kristalina Georgieva akhirnya menyampaikan alasan atas polemik larangan ekspor nikel di Indonesia.
Kristalina mengatakan, banyak negara yang menerapkan pembatasan perdagangan di beberapa tahun terakhir ini. Pembatasan tersebut akhirnya membuat perdagangan global melambat, hanya 2 persen saja.
“Ini lebih rendah dari pertumbuhan global. Anda tahu secara tradisional, perdagangan tumbuh lebih cepat dan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi,” ujarnya, dikutip nikel.co.id melalui CNNIndonesia.com, Selasa (12/9/2023)
Dalam hal ini, ia menjelaskan, IMF telah menyampaikan kepada AS, Uni Eropa dan Indonesia sebagai alasannya.
“Komunikasikan komitmen untuk perdagangan yang terbuka.
Ia mengingatkan bahwa negara perlu berhati hati. Karena, ujar dia, ketika jin proteksionisme dilepaskan dari botolnya, sulit untuk memasukkannya kembali. Kami telah melihat dunia di masa lalu mengambil jalan proteksionis ini, itu tidak pernah berakhir dengan baik bagi masyarakat.
Meski demikian, kini IMF menyatakan sudah berubah sikap atas kebijakan larangan ekspor nikel Cs di Indonesia. Menurutnya, kebijakan itu cukup tepat dilakukan.
Apalagi, Indonesia memiliki sekitar setengah dari pasar nikel global, di mana komoditas itu sangat penting untuk pengembangan kendaraan listrik dan mobilitas hijau.
“Dan adalah tepat bagi Indonesia untuk berambisi untuk tidak hanya memproduksi nikel, tetapi juga naik dalam rantai nilai dan berperan dalam produksi kendaraan listrik dan pasar kendaraan listrik yang berkembang pesat,” katanya.
Meski demikian, Kristalina juga menyarankan Indonesia untuk melakukan diversifikasi/keragaman.
“Ini adalah apa yang kami rekomendasikan kepada negara ini (Indonesia), dan naik dalam rantai nilai,” katanya.
Menurutnya, dengan diversifikasi itu Indonesia bisa menjadi negara dengan penghasilan tinggi pada 2045.
“Kami sangat ingin melihat Indonesia pada 2045 menjadi negara berpenghasilan tinggi, yang tidak dapat dicapai tanpa diversifikasi ini,” katanya.
Diketahui, IMF sempat mempermasalahkan larangan ekspor nikel yang diterapkan Indonesia. Mereka karena itu meminta Presiden Jokowi melonggarkan larangan ekspor nikel.
Permintaan mereka sampaikan dalam IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia yang dikeluarkan Minggu (25/6) lalu.
Dalam laporan itu, IMF sebenarnya menyambut baik ambisi Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dalam ekspor mineral, termasuk menarik investasi asing dari kebijakan larangan ekspor itu.
Selain itu, IMF tersebut juga mendukung langkah Indonesia yang memfasilitasi transfer keterampilan dan teknologi. Namun, mereka mencatat bahwa kebijakan harus didasarkan pada analisis biaya-manfaat yang lebih lanjut, dan dirancang untuk meminimalkan dampak lintas batas.
“Dalam konteks itu, para direktur mengimbau untuk mempertimbangkan penghapusan bertahap pembatasan ekspor dan tidak memperluas pembatasan tersebut ke komoditas lain,” tulis laporan tersebut.