Beranda Agustus 2023 DPR Ungkap Kepemilikan Saham Publik 20,7 Persen Vale Milik Asing

DPR Ungkap Kepemilikan Saham Publik 20,7 Persen Vale Milik Asing

258
0

NIKEL.CO.ID, 31 AGUSTUS 2023 – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi, mengungkapkan, kepemilikan publik saham PT Vale Indonesia sebesar 20 persen mayoritas kepemilikannya dikuasai asing.

Hal ini disampaikan Bambang dalam RDP (rapat dengar pendapat) Komisi VII DPR RI dengan Plt. Dirjen Minerba KESDM RI, Dirut MIND-ID dan Dirut PT Vale Indonesia Tbk di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa,(29/8/2023).

“Vale mengakali bahwa mereka sebelumnya sudah melepas ke publik 20 persen. Jadi seolah-olah kalau dihitung, jadi 34 persen plus 20 persen. Kamu sudah lihat di bursa yang 20 persen itu mayoritas kepemilikan asing,” kata Bambang dalam rapat tersebut.

Dalam rapat itu, dia juga mempertanyakan pertimbangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan ruang dan kemudahan perpanjangan kontrak Karya PT Vale sebelum dilakukan divestasi.

“Apakah divestasi saham PT Vale akan dilakukan sebelum atau sesudah perpanjangan kontak karya menjadi IUPK, ini pertimbangannya apa?” cecar Bambang.

Seperti diketahui, PT Vale Indonesia merupakan perusahaan nikel asal Kanada yang beroperasi di Indonesia. Kontrak Karya Vale akan berakhir pada 28 Desember 2025.

PT Vale pertama kali melakukan kontrak dimulai sejak 1968, sudah 50 tahun hingga sekarang, dan Vale pertama kali melakukan perpanjangan kontrak karya pada Januari 1996.

Untuk kepemilikan mayoritas saham PT Vale Indonesia saat ini dimiliki asing, yakni Vale Canada Limited (VCL) 44,3%, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) 15%. Sedangkan saham murni Indonesia sampai sekarang baru 20%, yakni dimiliki MIND ID, sementara 20,7% merupakan saham publik terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Lebih lanjut, dia memaparkan, bisa-bisanya Kementerian ESDM membuka ruang dan memberikan kemudahan Vale. Padahal kewajiban sebelum perpanjangan Izin Usaha Pertambahan Khusus (IUPK) diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP).

Dalam Peraturan Pemerintah mewajibkan divestasi bagi pemegang saham asing pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mineral dan batu bara sebesar 51 persen kepada nasional.

Hal ini tercantum dalam Pasal 112 Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Secara rinci PP itu berbunyi, Rancangan Peraturan Pemerintah Pasal 139: “Pemegang IUP dan IUPK dalam rangka penanaman modal asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% kepada peserta Indonesia secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan atau badan usaha swasta nasional.”

Dalam RPP itu pun diatur bahwa “Pemegang IUP dan IUPK wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Bagi pihak yang ditawarkan tersebut harus menyatakan minatnya 60 hari kalender setelah tanggal penawaran.

Pemerintah pusat melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/ kota, BUMN, dan/atau badan usaha milik daerah mengkoordinasikan untuk menyatakan minat atau tidak berminat serta penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.

“Dalam hal Pemerintah tidak berminat atau tidak memberikan jawaban terhadap penawaran divestasi saham, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota diberikan hak untuk membeli saham divestasi.”

Dalam hal pemda provinsi dan pemda kabupaten/ kota tidak berminat atau tidak memberikan jawaban terhadap penawaran divestasi saham, maka BUMN dan BUMD diberikan hak untuk membeli saham divestasi.

Lalu, dalam hal BUMN dan BUMD tidak berminat atau tidak memberikan jawaban terhadap penawaran divestasi saham, saham ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional dengan cara lelang.

“Dalam hal penawaran divestasi saham kepada badan usaha swasta nasional tidak ada yang berminat, penawaran divestasi saham dilakukan melalui bursa saham Indonesia.”

Apabila terjadi peningkatan jumlah modal pada pemegang IUP dan IUPK setelah pelaksanaan divestasi saham, maka saham divestasi tidak boleh terdilusi menjadi lebih kecil dari jumlah saham sesuai dengan kewajiban divestasi saham.

Pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya lebih dari 49% dimiliki oleh asing dapat melakukan pengalihan saham asing kepada pihak lain sebelum jangka waktu pelaksanaan kewajiban divestasi saham.

Pengalihan saham asing wajib terlebih dahulu ditawarkan kepada BUMN. Lalu BUMN dalam jangka waktu 30 hari kalender harus memberikan jawaban tertulis atas penawaran saham asing.

Dalam hal BUMN tidak berminat atau tidak memberikan jawaban tertulis dalam jangka waktu tersebut, maka pemegang IUP dan IUPK dapat mengajukan persetujuan pengalihan saham asing kepada Menteri.

“Tata cara divestasi saham diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri,” demikian bunyi Pasal 141.

Selanjutnya, Bambang menegaskan, dengan tiba-tiba Kementerian ESDM membuka ruang untuk divestasi bisa dilakukan setelah perpanjangan kontrak.

“Ini jadi aneh, seolah-olah Bapak memberikan ruang kepada PT Vale diperpanjang dulu, divestasinya belakangan,” tegasnya.

Selain itu, dia juga mendorong pemerintah untuk menambah kepemilikan saham PT Vale menjadi 43 persen. Ini bertujuan agar Indonesia bisa menjadi pengendali perusahaan tersebut.

“Pengembangan nikel di dalam negeri pun akan berjalan ke arah yang lebih progresif, apabila status MIND ID sebagai pengendali perusahaan Vale,” pungkasnya. (Shiddiq)

Artikulli paraprakHilirisasi Nikel Berhasil, Namun Belum Mampu Menjadi Eksportir Utama Produk Turunan
Artikulli tjetërHarita Tanam ESG Berbuah Manis Raih Award TrenAsia ESG 2023