NIKEL.CO.ID, 24 AGUSTUS – Menteri Investasi atau Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan, mencium aroma kedengkian atau konspirasi dibalik gugatan Uni Eropa (UE) terhadap Pelarangan Ekspor Bijih Nikel Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) untuk menjegal Indonesia agar industri Indonesia tidak berkembang.
“Inilah politik luar negeri dunia agar memaksa kita untuk industri kita tidak berkembang di Indonesia,” ungkap Bahlil ketika menyampaikan Kuliah Umum di Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jawa Tengah, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (24/8/2023).
Menurutnya, alasan rahasia dibalik gugatan UE terhadap Indonesia di WTO selama ini atas pelarangan ekspor bijih nikel Indonesia ke luar negeri, tepatnya pada Oktober 2022 lalu, Indonesia dinyatakan kalah atas gugatan Uni Eropa di WTO, dan sekarang Indonesia sedang berupaya menempuh jalur banding menghadapi gugatan itu.
Dia menuturkan, saat ini di dunia sedang berlangsung transisi energi dari energi fosil ke energi bersih atau ramah lingkungan yang disebut Green energy (energi hijau). Transisi ini memaksa dunia industri dibelahan dunia untuk mengganti energi fosil dengan energi baterai listrik untuk kendaraan motor dan mobil. Baterai listrik Kendaraan (Battery Electric Vehicle/BEV) bahan bakunya terbuat dari mineral logam nikel.
“Baterai ini bahan bakunya ada empat, (yaitu) nikel, kobalt, mangan, dan lithium,” tuturnya sambil melanjutkan, Indonesia mempunyai tiga dari empat bahan baku baterai listrik tersebut, yakni nikel, kobalt, dan mangan namun hanya lithium yang tidak dimiliki Indonesia.
Kendati dijegal oleh UE, Menteri Bahlil menegaskan, pemerintah tidak pernah takut. Untuk itu, atas perintah Presiden Joko Widodo, Indonesia mengajukan banding di WTO. Dia juga menuturkan, bagaimana reaksi Presiden Jokowi ketika mengetahui Indonesia kalah dalam persidangan gugatan UE di WTO dari laporannya itu ke presiden.
“Apa kata Bapak Presiden? Hati-hati, memang kalau orang kampung jadi Presiden leadership-nya kuat. Apa kata presiden? Mas Bahlil negara ini sudah merdeka, negara ini ada pemerintahannya ada rakyatnya dilindungi oleh Undang-undang. Gak boleh menyerah kepada negara manapun yang mau nenekan kita, lawan itu Uni Eropa di WTO,” tutur Bahlil menceritakan perbincangannya dengan Presiden Jokowi.
Kebutuhan negara industri maju, kata dia, terhadap bahan baku nikel membuat UE melakukan gugatan terhadap Indonesia ke WTO agar Indonesia membatalkan kebijakan Pelarangan Ekspor Bijih Nikel tersebut. Sehingga UE tidak kesulitan untuk memasok bahan baku nikel untuk industri mereka seperti otomotif kendaraan listrik motor dan mobil.
Nikel saat ini berperan penting dalam transisi energi untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) dalam mengurangi gas karbon dan juga sebagai bahan baku batarai kendaraan listrik. Hal inilah yang membuat UE tidak mau memberikan peluang Indonesia untuk menjadi negara industri seperti mereka.
Namun, Indonesia tetap semangat dan tidak gentar menghadapi gugatan UE di WTO tersebut. Indonesia terus melangkah dengan melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan global, seperti LG Energy Solution dari Korea Selatan dan Contemporary Amperex Technology Co. Limited (CATL) dari China untuk mengembangkan industri kendaraan listrik.
Bahlil juga mengungkapkan, hilirisasi selama ini telah memberikan keuntungan bagi Indonesia dengan menciptakan lapangan kerja yang luas. Bahkan, nilai ekspor dari nikel hilirisasi melejit hingga 10 kali lipat dibandingkan sebelum ada smelter. Dari yang sebelumnya hanya US$ 3,3 miliar menjadi US$ 30-an miliar.
Namun, ternyata ke iri dengkian UE tidak sampai situ saja, yang membuat hubungan antara UE dengan Indonesia bersitegang terutama dibidang ekonomi, perdagangan dan industri. Hal ini tampak pada langkah blok tersebut untuk membatasi impor komoditas yang terkait dengan deforestasi. Sebelumnya, Indonesia memang sedang meminta konsultasi dengan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait pengenaan bea masuk Eropa atas impor biodiesel dari Indonesia.
Kemudian, tuduhan UE atas produk yang mengandung deforestasi pada komoditas unggulan Indonesia cukup memberikan tekanan bagi hubungan kedua negara ini. Bukan hanya masalah dengan WTO, negara lain ramai serang Indonesia atas mimpi indah Indonesia melakukan hiirisasi.
Oleh sebab itu, Presiden Jokowi dengan tegas mengatakan Pemerintah Indonesia tidak akan mundur untuk melanjutkan program hilirisasi meskipun sejumlah negara dan organisasi internasional kompak menyerang kebijakan RI. Pemerintah tidak akan menghentikan kebijakan menuju industrialisasi dan hilirisasi komoditas mentah. Pasalnya, kebijakan ini akan memberikan nilai tambah besar untuk negara ini.
Hilirisasi nikel akhirnya membawa Indonesia mendapatkan keuntungan lebih besar, bahkan mencapai Rp 510 triliun dari sebelum hilirisasi ini berjalan, Indonesia hanya bisa mendapatkan nilai ekspor sebesar Rp 17 triliun.
Selain itu, dalam final panel report tersebut juga berisi panel menolak pembelaan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (Aspek Lingkungan) sebagai dasar pembelaan.
Sebagai informasi, WTO memang kerap di jadikan ‘senjata’ oleh Eropa ketika menghadapi kisruh perdagangan. Sejak WTO aktif beroperasi pada 1995, Uni Eropa merupakan pengaju gugatan terbanyak setelah AS.
Pasca UU produk bebas deforestasi disetujui oleh Komisi UE dan diadaptasi serta diimplementasikan, UU ini akan menutup rantai pasok yang masuk ke kawasan itu dari produk-produk yang dianggap menyumbang deforestasi dan degradasi lahan.
Ini merupakan bagian dari rangkaian kebijakan Uni Eropa yang dikemas dalam The European Green Deal (EGD). Dengan target mencapai netralitas karbon apa tahun 2050 dan mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 55% pada tahun 2030. UU ini akan menutup rantai pasok yang masuk ke kawasan itu dari produk-produk yang dianggap menyumbang deforestasi dan degradasi lahan.
Seperti diketahui, EUDR mulai diberlakukan pada medio Mei 2023 lalu. Dan dijadwalkan entry into force pada akhir tahun 2024 nanti. Aturan EUDR itu aturan diskriminatif, sehingga Indonesia akan melakukan perlawanan dengan melakukan perundingan.
Seperti dilansir dari White and Case, Peraturan Deforestasi UE ini mengamanatkan uji tuntas ekstensif pada rantai nilai untuk semua operator dan pedagang yang berurusan dengan produk tertentu yang berasal dari ternak, kakao, kopi, kelapa sawit, karet, kedelai, dan kayu.
Maka dari itu, sudah jelas bahwa produk yang ditargetkan harus bebas deforestasi! Aturan baru tersebut juga mensyaratkan ada tujuh komoditas dan produk tertentu yang dibuat darinya agar “bebas deforestasi” agar dapat dijual di pasar UE atau diekspor darinya. (Shiddiq)