
NIKEL.CO.ID, 15 MEI 2023 – Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli menjelaskan syarat untuk menjadi ahli pelaporan estimasi sumber daya alam (SDA) dan cadangan.
“Untuk menjadi ahli pelaporan sumber daya dan cadangan yang diperlukan, pertama adalah bidang keahlian atau keilmuan itu adalah bidang kebumian, geologi, tambang, geofisika. Itu yang bisa sebagai calon ahli pelaporan,” ujar Rizal Kasli dalam pidato sambutan acara Training of Trainers (ToT) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) di Hotel Sahid, Puri Ratna Jakarta diikuti nikel.co.id, Senin (15/5/2023).
Menurutnya, selain penguasaan ahli kebumian, dia juga harus memiliki pengalaman di dunia pertambangan.
“Memiliki pengalaman 5 tahun di komoditas. Contoh di pertambanagan nikel sudah lima tahun minimal untuk bisa mengajukan diri sebagai CPI (Competent Person Indonesia),” jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, harus terverifikasi oleh Verifikator, dari badan yang ditunjuk, yaitu Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) dan Perhapi.
“Baru dikeluarkan sertifikat. Ahli CPI ini sekarang kita sudah diakui bursa efek Indonesia. Setiap perusahaan yang akan melantai atau sudah masuk ke bursa efek Indonesia itu neraca sumber perdagangannya akan diriview oleh CPI baik dari IAGI maupun Perhapi,” tuturnya.
Tugas CPI salah satunya adalah menandatangani surat laporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang.
“Dalam pelaporan RKAB dibutuhkan verifikasi atau tandatangan dari CPI baik sumber daya maupun cadangan,” katanya.
Selain itu, Rizal Kasli mengingatkan para pelaku tambang agar lebih berhati-hati, melihat pesatnya pembangunan smelter dan hasilnya adanya permintaan kebutuhan yang begitu besar.
Sehingga perlu menjaga umur masa tambang agar mampu dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bangsa dan negara.
“Kalau kita lihat sudah kebanyakan, sehingga mengkhawatrikan ketahan sumber daya alam cadangan kita. cadanagan kita ada yang 10 tahun, 12 tahun dan ada yang 15 tahu,” terang dia.
Terakhir, Dewan Pengurus Pusat APNI itu mengungkap bahwa para pelaku tambang diharapkan dapat menjaga keberlanjutan kelestarian lingkungan hidup. Sehingga bisa mencegah kerusakan lingkungan hidup.
“Jangan sampai kita meningkatkan volume pertambangan tapi tidak dibarengi dengan keselamatan lingkungan akibatnya terjadi banjir bandang dan sebagainya,” pungkasnya. (Shiddiq)