NIKEL.CO.ID, 15 MEI 2023-Competent Person Indonesia (CPI) Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Citra Kusuma, S.T., MausiMM, mengatakan, seorang Competent Person Indonesia (CPI) harus menerapkan ketentuan standardisasi Kode KCMI 2017 ketika membuat Pelaporan Hasil Estimasi, Sumber Daya dan Cadangan komoditas pertambangan.
“KCMI merupakan anggota CRIRSCO (Committee for Mineral Reserves International Reporting Standard), yakni kumpulan representatif dari organisasi yang bertanggung jawab terhadap pengembangan kode pelaporan mineral dan guidelines. Penerimaan Kode KCMI sebagai anggota yang ke-11 dari CRIRSCO pada Oktober 2017,” kata Citra saat menyampaikan materi Fundamental Kode KCMI 2017 di hari pertama Training of Trainers APNI 2023 di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Training of Trainers APNI 2023 menggali tentang Metode Proses Transaksi FOB (Berdasarkan Keputusan Dirjen Minerba Nomor: 3.E/MB.01/DJB/2022), Penyesuaian PNBP dan Pajak Pertambangan (Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022, Proses dan Sistem Angkutan Laut Hasil Tambang, dan Teknologi Hidrometalurgi untuk mendukung industri beterai dan kendaraan listrik atau electric vehicle.
Citra menyebutkan anggota CRIRSCO antara lain JORC (Australasia), CBRR (Brazil), CIM (Canada), Comision Minera (Chile), CCRR (Colombia), PERC (Europe), NACRI (India), KCMI (Indonesia), KAZRC (Kazakhstan), MPIGM (Mongolia), OERN (Russia), SAMCODES (South Africa), UMREK (Turkey), dan SME (United States of America)
“Dunia mengakui Kode KCMI 2017 Indonesia berskala internasional,” kata Citra.
Kode KCMI 2017 menjadi standardisasi bagi Competent Person Indonesia (CPI) dalam membuat Pelaporan Hasil Estimasi (PHE), Sumber Daya, dan Cadangan suatu komoditas pertambangan.
Menurut Citra, untuk komoditas nikel, saat ini jumlah CPI terbilang masih sedikit. CPI untuk bidang Sumber Daya Nikel sebanyak 32 CPI, sedangkan bidang Cadangan Nikel 11 CPI.
Di Indonesia, Kode KCMI 2017 berada di bawah naungan Komite Bersama Kode KCMI, yang saat ini dipimpin Lufi Rachmad. Kombers sudah sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Jadi, perusahaan-perusahaan tambang yang akan masuk BEI, khusus sumberdaya dan cadangan harus melalui verifikasi dari CPI, baik dari Perhapi maupun Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI).
Setiap tahun Kombers membantu BEI untuk melakukan review laporan perusahaan-perusahaan pertambangan, khususnya untuk sumberdaya dan cadangan. Kegiatan review tersebut secara probono, tidak dipungut biaya. Hanya sebagai tanggung jawab Kombers kepada bangsa dan negara Indonesia. (Syarif)