NIKEL.CO.ID, 9 MEI 2023 – Bidang Pajak dan PNBP Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Asbi Allah mengungkap, kurangnya koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM menyebabkan terjadinya sistem online perpajakan e-PNBP/royalti pertambangan nikel dalam pelaporan pendapatan perusahaan selalu tidak singkron dengan hasil gross up pembayaran royalti.
Hal ini diungkapkan pengurus APNI, Asbi Allah ketika menjelaskan pertanyaan nikel.co.id mengenai permasalahan utama perpajakan yang dihadapi para penambang nikel saat ini.
“Masalahnya adalah kurangnya koordinasi antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan. Contohnya, Perihal e-PNBP/royalti sehingga pelaporan pendapatan perusahaan selalu tidak sinkron dengan hasil gross up pembayaran royalti, dan itu selalu menjadi pertanyaan,” ungkap Asbi Allah melalui pesan elektronik kepada nikel.co.id, Selasa, (9/5/2023).
Menurutnya, seharusnya pemerintah mampu menyelesaikan persoalan ini dengan melakukan koordinasi yang lebih baik dan tepat.
“Lebih diintensifkan komunikasi antara dua kementerian tersebut mengenai kebijakan pemerintah (terkait hal itu),” tekan Pengurus APNI bagian Pajak dan PNBP.
Namun, dia berpandangan, secara umum permasalahan pajak di industri pertambangan nikel sudah berjalan dengan baik.
“Menurut saya untuk perpajakan pertambangan nikel sudah tidak masalah,” ujarnya.
Asbi berharap, Kementerian Keuangan dapat memberikan informasi ke kementerian terkait untuk dapat memberikan informasi perpajakan ke Kementerian ESDM bahwa perusahaan telah dan baik dalam hal perpajakan. Sehingga perusahaan dapat memperoleh kemudahan dalam perizinan. (Shiddiq)