
NIKEL.CO.ID, 19 Januari 2023-Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bersama Kementerian Keuangan sedang merancang format Automatic Blocking System (ABS) pada sistem aplikasi e-PNBB. Apabila perusahaan yang masih memiliki tunggakan atau piutang, maka sudah tidak bisa lagi menggunakan aplikasi e-PNBP, karena sudah terkunci.
Panca Roberto dari Direktorat PNBP, Ditjen Minerba, menyampaikan informasi tersebut menanggapi telah diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Minerba Nomor 3.E/MB.01/DJB/2022 tentang Kewajiban Pelaksanaan Transaksi Penjualan dan Pembelian Bijih Nikel dalam Basis Free on Board (FOB) pada 12 Desember 2022 di Zoom Meeting: Sosialisasi Penjualan Bijih Nikel FOB & LHV Penjualan Mineral yang diselenggarakan Asosiasi Penambang Nikel (APNI), baru-baru ini.
Ia menjabarkan, kebijakan PNBP SDA Pertambangan Komoditas Nikel mengacu kepada dasar hukum. Pertama, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Kedua, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di KESDM yang sudah direvisi menjadi PP No. 26 Tahun 2022. Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dasar hukum kelima, Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Keenam, Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batu Bara. Ketujuh, Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kemudian kedelapan, Kepmen ESDM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembayaran/Penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, dan Dana Hasil Produksi Batubara, serta Besaran/Formula Biaya Penyesuaian dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Panca juga menyampaikan kebijakan ke Kementerian ESDM dan DPR terkait penguatan pengawasan, termasuk pemberian sanksi. Untuk penguatan pengawasan penerimaan negara lebih ditekan kepada pembayaran PNBP melalui integrasi aplikasi e-PNBP Minerba dengan aplikasi SIMPONI.
Dalam waktu dekat, jika ada badan usaha pemegang IUP lupa wajib bayar tunggakan atau piutang PNBP, Direktorat PNBP sedang menyusun format bersama Kementerian Keuangan untuk pemberlakuan Automatic Blocking System (ABS) pada sistem aplikasi e-PNBB.
“Apabila perusahaan yang masih memiliki tunggakan atau piutang, maka sudah tidak bisa lagi menggunakan aplikasi e-PNBP, karena sudah terkunci,” tegasnya.
Jenis PNBP SDA Pertambangan Minerba, ada Iuran Tetap/Landrent/Deadrent dan Iuran Eksplorasi (Royalti). Besaran PNBP komoditas nikel seperti tertera dalam PP Nomor 26 Tahun 2022.
Panca menginformasikan, realisasi perkembangan PNBP Minerba secara nasional di 2022, dari target Rp 101,8 triliun tercapai Rp 180,4 triliun (177,1%). Dari 177,1% kontribusi PNBP komoditas nikel di 2022 mencapai Rp 11 triliun (6,1%). Jika dilihat dari 5 tahun terakhir terjadi peningkatan PNBP dari komoditas nikel.
Menurutnya, transaksi bijih nikel dari 2021 ke 2022 cukup siginifikan, hampir Rp 6 triliun. Secara keseluruhan terjadi peningkatan sangat signifikan, yaitu sebesar 86,7%.
SE Perkuat Kepmen
Panca lantas membahas diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Minerba Nomor 3.E/MB.01/DJB/2022 tentang Kewajiban Pelaksanaan Transaksi Penjualan dan Pembelian Bijih Nikel dalam Basis Free on Board (FOB) pada 12 Desember 2022. Dia menjelaskan, surat edaran itu selain untuk penguatan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 juga Kepmen ESDM Nomor 18 Tahun 2020 Kepmen ESDM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembayaran/Penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, dan Dana Hasil Produksi Batubara, serta Besaran/Formula Biaya Penyesuaian dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menurutnya, secara prinsip surat edaran ini tidak memengaruhi dari sisi pengenaan royalti maupun tarif royalti. Karena, dalam Kepmen ESDM Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan titik royalti untuk penjualan mineral (at sale point) berada di FOB.
Ia mengatakan, transaksi penjualan FOB, dari sisi PNBP akan lebih cepat, karena pembeli akan mengambil bijih nikel di jetty, sehingga dokumen langsung bisa keluar dan bisa langsung bayar royalti. Berbeda dengan penjualan secara Cost Insurance and Freight (CIF) pembayarannya lebih panjang, karena menunggu bijih nikel yang diangkut menggunakan tongkang harus sampai ke lokasi tujuan, setelah itu dibuatkan dokumen untuk pembayaran royalti.
Moderator zoom meeting, Meidy Katrin Lengkey, mengutarakan apresiasi terjadinya peningkatan penerimaan negara dari sisi PNBP dari minerba, termasuk dari komoditas nikel. Peningkatan PNBP tersebut seiring berkembangnya industri hilir pengolahan bijih nikel.
Hanya, Meidy yang juga Sekretaris Umum APNI menilai pembangunan industri hilir dominan kategori pirometalurgi bertekonolgi RKEF yang mengolah nikel kadar tinggi atau saprolit. Bahkan dirinya menilai jumlah pabrik pirometalurgi sudah over. Kondisi terbalik pada pabrik hidrometalurgi bertenologi HPAL yang mengolah bijih nikel kadar rendah atau limonit.
Pasalnya, ungkap Meidy, cadangan bijih nikel saprolit hanya sekitar 30%, sedangkan cadangan limonit 70%. Kebutuhan pabrik pirometalurgi terhadap bahan baku nikel sebesar 70%, dan penyerapan limonit ke empat pabrik hidrometalurgi baru 30%.
“APNI sudah berkomunikasi dengan Kementerian Investasi/BKPM terkait pengajuan perizinan KBLI 24201A dan 24201B masih terus berlanjut. Artinya, masih banyak investor yang mengajukan pembangunan hilirisasi nikel,” bilang Meidy .
Karena itu, ia melanjutkan, dengan adanya over demand, berdasarkan hukum market berarti penjual sedang di atas angin. Namun, kondisi yang terjadi hingga saat ini dalam transaksi jual beli bijih nikel, penambang bijih nikel selalu menerima kondisi apa adanya.
“Apa yang diberikan kontrak oleh smelter, mau tidak mau penambang nikel ikut. Karena, tidak ada pilihan. Kontrak jual beli yang mereka berikan sudah baku dan tidak bisa diubah penambang nikel. Paling yang diubah adalah waktu pengiriman bijih nikelnya saja. Kondisi ini akan berdampak besar kepada penerimaan negara dari sisi PNBP,” paparnya.
Meidy lantas menekankan, bagaimana sanksi yang diberikan pemerintah jika transaksi jual beli bijih nikel tidak berbasis FOB. Karena, pemerintah akan melihat pada saat penjual menginput data transaksi dari LHV kemudian diiput di MOMS, dan yang terdata di MOMS itu atas nama perusahaan pemegang IUP. Jadi, mau tidak mau yang menanggung risiko adalah perusahaan pemagang IUP.
Ia juga mempertanyakan soal biaya shipping yang berdasarkan peraturan berbasis FOB. Artinya, biaya shipping ditanggung oleh pembeli. Jika pembeli tidak mau mengkover biaya shipping, bagaimana pula dengan asuransinya.
Tak hanya itu, Meidy juga menyinggung adanya “transaksi siluman” dengan cara pengiriman bijih nikel melalui tracking. Konon, kegiatan ini dilakukan pemegang IUP di sekitaran pabrik pengolahan bijih nikel mengirim bijih nikel melalui tracking.
“Apakah mereka membayar PNBP, dan bagaimana mekanisme pembayaran PNBP?” tanya Meidy.
Panca hanya menegaskan, surat edaran ini untuk menguatkan Kepmen ESDM Nomor 18 Tahun 2022 bahwa pembayaran PNBP berdasarkan FOB. Jika nanti muncul masalah-masalah tertentu dan menjadi kendala untuk pembayaran royalti, Direktorat PNBP menyilakan peserta zoom meeting untuk beraudiensi untuk penginputan data hingga proses pembayaran PNBP. (Syarif).