Beranda Berita Nasional Anggota DPR Kritik Perppu Ciptaker Soal Klausul Royalti Nol Persen

Anggota DPR Kritik Perppu Ciptaker Soal Klausul Royalti Nol Persen

496
0

NIKEL.CO.ID, 5 JANUARI 2023 – Pengusaha batu bara diberikan karpet merah oleh Presiden Joko Widodo dengan membebaskan iuran produksi atau royalti nol%, Anggota Komisi Vll DPR RI Mulyanto berteriak mengkritik salah satu pasal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 dalam Pasal 128A ayat (2) Cipta Kerja tersebut dinilainya tidak adil.

Mulyanto berpendapat bahwa pemberlakuan tarif produksi atau royalti nol% membuat runyam dan tidak adil. Seharusnya pemerintah memberlakukan tarif royalti progresif ekspor batu bara sehingga tercipta keadilan antara pengusaha, pemerintah daerah dan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

“Di tengah harga batu bara yang tinggi, yang melejitkan kekayaan taipan batu bara, pemerintah bukannya menaikkan royalti ekspor batu bara ini malah menerbitkan Perpu Ciptaker yang akan menerapkan royalti nol persen untuk hilirisasi batu bara. Perppu ini malah menambah runyam dan makin tidak adil,” ucap Mulyanto dikutip di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Atas hal itu, Anggota Komisi Vll DPR RI tersebut meminta pemerintah untuk meninjau ulang pasal royalti nol% itu dan mengembalikan pasal penerapan royalti progresif, yaitu besaran royalti meningkat secara progresif bila harga batu bara dunia tinggi.

Ia mengungkapkan, jangan seperti sekarang, royalti batu bara flat sebesar 13,5% bila Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebesar US$ 90 per ton ke atas.

“Mestinya persentase angka royalti tersebut semakin tinggi mengikuti kenaikan harga batu bara. Misalnya royalti sebesar 15 persen bila HBA di atas US$ 150 per ton; lalu meningkat ketika harga di atas US$ 300 per ton; begitu juga ketika harga batubara mencapai angka US$ 400 per ton. Tidak flat sebesar 13,5 persen,” ujarnya.

Adapun Perppu Cipta Kerja itu resmi diterbitkan Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022. Dalam pembahasan terkait Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai Perppu Cipta Kerja tertulis dalam halaman 220 paragraf 5.

Hal itu berkaitan dengan sektor mineral dan batu bara (minerba) ada dalam Pasal 39 menyebutkan bahwa untuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba disisipkan satu Pasal, yakni Pasal 128A.

Ayat (1) di pasal berbunyi: Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batu Bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.

Ayat (2) menyatakan, pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batu Bara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0% (nol persen).

Dan ayat (3) berbunyi, ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal itu dimuat dalam UU Minerba terkait pasal 128A ayat (1) dalam Pasal 102 ayat (2).

Bunyi ayat (1), pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib meningkatkan nilai tambah Mineral dalam kegiatan Usaha Pertambangan melalui (huruf): a. Pengolahan dan Pemurnian untuk komoditas tambang Mineral logam. b. Pengolahan untuk komoditas tambang Mineral bukan logam. Dan/atau c. Pengolahan untuk komoditas tambang batuan.

Kemudian bunyi ayat (2) menyebutkan, pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batu Bara.

Ayat (3), yaitu peningkatan nilai tambah Mineral melalui kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi batasan minimum Pengolahan dan atau Pemurnian, dengan mempertimbangkan antara lain: a. peningkatan nilai ekonomi. dan/atau b. kebutuhan pasar.

Terakhir bunyi ayat (4), yaitu ketentuan lebih lanjut mengenai batasan minimum Pengolahan dan/atau Pemurnian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Mulyanto kembali menegaskan, rencana royalti nol% hilirisasi batu bara tersebut hanya akan menambah lebar ketimpangan pendapatan antara pengusaha, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

Menurutnya, dengan ketentuan yang ada sekarang saja sudah banyak kepala daerah penghasil batu bara yang mengeluh soal besaran dana bagi hasil (DBH). Apalagi lagi ditambah dengan Perpu Ciptaker yang menggratiskan royalti hilirisasi batu bara.

Tentu hal ini, lanjut dia, akan membuat Daerah semakin menjerit dan ketimpangan akan semakin melebar.

Ia menuturkan, dengan kondisi saat ini, para pengusaha batu bara sudah meraup keuntungan besar, ditambah penerapan royalti nol%.

“Mereka akan semakin berpesta menikmati SDA gratisan yang ada. Padahal konstitusi mengamanatkan, agar SDA karunia Tuhan ini digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya. (Shiddiq)

Artikulli paraprakKebutuhan Bahan Baku Manufaktur dan EV Meningkat, Harga Nikel Menggeliat
Artikulli tjetërDampak Kenaikan Suku Bunga Fed AS terhadap Harga Logam di ShFE