
NIKEL.CO.ID, 4 Januari 2023 – Di tengah persiapan mengajukan banding setelah dinyatakan kalah atas gugatan Uni Eropa di World Trade Organisazion (WTO) terhadap kebijakan menghentikan ekspor bijih nikel, Pemerintah Indonesia ternyata melanjutkan kebijakan stop ekspor bijih bauksit dan mineral lainnya.
Dalam pidato sambutan pembukaan acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023 di Rizt Carlton Hotel Jakarta akhir Desember kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kebijakan hilirisasi nikel telah berhasil membawa ekonomi domestik Indonesia stabil di tengah resesi ekonomi global yang telah meningkatkan nilai tambah komoditi nikel yang melompat berkali-kali lipat.
“Kembali lagi, kemampuan domestik kita harus betul-betul kita garap dan salah satu hal penting yang kita lakukan adalah hilirisasi, stop ekspor bahan-bahan minerba kita, stop! Memang kita tidak lakukan drastis stop semua, tidak. Tapi satu persatu harus, nikel sudah rampung sehingga nilai tambah melompat,” kata Presiden Jokowi.
Menurut Presiden, sebelumnya Indonesia mengekspor bahan mentah nikel hanya menghasilkan US$ 1,1 miliar terhadap pendapatan negara. Namun setelah hilirisasi industri nikel dilakukan di akhir tahun 2022 ini, pendapatan negara mampu mencapai US$ 30 miliar.
“Dari US$ 1,1 miliar melompat ke US$ 30 miliar betapa lompatan nilai tambah itu, yang kita dirugikan berpuluh-puluh tahun,” ujarnya.
Dari keberhasilan hilirisasi nikel, Indonesia berkeinginan untuk melakukan stop ekspor pada komoditi lainnya, yaitu bijih bauksit. Seperti disampaikan Presiden Jokowi mulai stop ekspor bijih bauksit pada Juni 2023.
Secara matematik perbedaan peningkatan nilai tambah sangat besar jika hanya menjual bijih mentah maka Indonesia akan terus merugi.
“Karena jelas US$ 1,1 miliar kemudian melompat menjadi lebih dari US$ 30 miliar, dari Rp 18 triliun melompat menjadi Rp 460 triliun,” cetusnya.
Menurut pemerintah bila kebijakan ekspor bijih mentah terus dilakukan, maka Indonesia akan terus merugi. Sehingga Indonesia akan terus melarang ekspor sejumlah komoditas mentah seperti bauksit, timah, dan tembaga.
Pemerintah merencanakan pelarangan ekspor timah akan dilakukan tahun 2023, dilanjutkan dengan pelarangan ekspor bauksit dan tembaga.
Hal itu dilakukan untuk hilirisasi industri dalam negeri dengan mengolah semua bahan mentah menjadi produk jadi di dalam negeri sehingga memiliki nilai tambah.
Selain itu juga terkait mineral batubara (minerba) menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai total ekspor batu bara nasional pada kuartal II 2022 mencapai US$13,55 miliar. Angka tersebut meningkat sekitar 78% (quarter-on-quarter/qoq) serta tumbuh 155% (year-on-year/yoy).
Setelah sebelumnya pemerintah melakukan larangan ekspor batubara dengan alasan untuk memenuhi suplai pembangkit pasokan listrik PLN.
Pemerintah beralasan bahwa pasokan batu bara minim disuplai ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), maka lebih dari 10 juta pelanggan PLN akan mengalami pemadaman.
Dari 5,1 juta metrik ton batu bara penugasan untuk PLTU, hanya 35.000 metrik ton atau kurang dari 1 persen yang dipenuhi untuk menyuplai ke pembangkit listrik.
Ketentuan larangan ekspor batubara ini seharusnya berlaku 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Namun, karena banyak negara dan pengusaha batu bara yang memprotes kebijakan itu, pemerintah akhirnya menganulir kebijakan tersebut.
Adapun saat ini industri batu bara nasional tengah menyasar ekspansi ke pasar Eropa, yang sedang dilanda krisis pasokan energi akibat ketegangannya dengan Rusia.Kendati demikian, dampak larangan ekspor batu bara yang berlaku hanya sebulan, banyak pihak yang kalang kabut. Negara yang secara resmi menyatakan keberatan dengan larangan ekspor batu bara adalah Jepang, Korea Selatan, dan Filipina.
Sementara para pengusaha batu bara nasional juga meluapkan kegelisahannya terhadap larangan ekspor tersebut melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Kemudian direspon pemerintah dengan melakukan rapat koordinasi evaluasi selama 5 hari. Pemerintah menyepakati bahwa mulai 12 Januari 2022, ekspor batu bara dibuka bertahap.
Pemerintah mengklaim akan terus mengevaluasi kebijakan tata niaga batu bara secara bertahap. Adapun evaluasi tersebut mengenai pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
Pemerintah beralibi bahwa pelonggaran kebijakan ekspor batu bara yang diputuskan bukan karena adanya desakan tiga negara kepada Indonesia. Pemerintah mengatakan pencabutan larangan ekspor batu bara murni karena krisis pasokan batu bara ke PLN telah teratasi.
Presiden melanjutkan, meskipun Indonesia digugat WTO terhadap larangan bijih nikel tidak masalah.
“Nikel digugat, ini nanti yang kita umumkan lagi, ini digugat lagi, nggak apa-apa. Suruh gugatin terus, yang kedua belum rampung, ketiga kita stop lagi, digugat lagi nggak apa-apa,” tukasnya.
Ia menambahkan bahwa tugas pemerintah adalah meningkatkan nilai tambah sebesar-besarnya di sektor mineral dan sumber daya alam sehingga menghasilkan pendapatan negara yang signifikan.
Namun dari efek positif larangan ekspor bijih nikel untuk hilirisasi industri yang meningkatkan nilai tambah, apakah ada dampak negatif bagi Indonesia itu sendiri bila kalah dalam banding terhadap gugatan Uni Eropa di WTO. Inilah yang perlu diperhatikan untuk mengantisipasi efek negatifnya.
Efek negatif yang pertama adalah Indonesia tidak bisa lagi melakukan pengolahan pemurnian di dalam negeri. Sehingga semua smelter yang ada tidak terpakai. Kemudian penyerapan lapangan pekerjaan tidak terjadi dan pendapatan negara kembali berkurang.
Sudah siapkah Indonesia menghadapi hal tersebut, bila semua kebijakan larangan ekspor bijih mentah digugat oleh WTO dan negara-negara lain. Inilah yang perlu diperhatiin oleh pemerintah agar Indonesia tetap melangkah maju dengan program hilirisasi industri. (Shiddiq)