Beranda Berita Nasional Pemerintah Indonesia Terbukti Melanggar Ketentuan WTO, Langkah Selanjutnya?

Pemerintah Indonesia Terbukti Melanggar Ketentuan WTO, Langkah Selanjutnya?

564
0

NIKEL.CO.ID, 22 November 2022- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, hasil keputusan akhir World Trade Organization (WTO) menyatakan kebijakan larangan ekspor raw material nikel Pemerintah Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyampaikan keputusan akhir WTO saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (21/11/2022).

Ia mengungkap, keputusan final panel WTO di atas perkara larangan ekspor Indonesia yang disebut dalam sengketa DS 192 WTO memutuskan bahwa kebijakan pelarangan ekspor dan kewajiban dan pengolahan pemurnian mineral di dalam negeri terbukti melanggar ketentuan WTO.

Final panel report dari WTO sudah keluar per 17 Oktober 2022. Hasilnya kebijakan Indonesia itu telah melanggar Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) XX (d) GATT 1994.

Menyikapi putusan akhir WTO, Arifin menilai masih ada peluang untuk banding terkait larangan ekspor nikel kepada WTO. Pemerintah Indonesia juga beranggapan tidak perlu ada perubahan peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai tersebut sebelum ada keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body (DSB).

“Pemerintah berpandangan bahwa keputusan panel belum memiliki keputusan hukum yang tetap, sehingga masih terdapat peluang untuk banding,” jelas Arifin.

Dalam pemaparannya, bunyi hasil final panel report dari WTO mengenai nikel disebutkan WTO juga menolak pembelaan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk Good Mining Practice sebagai pembelaan.

Final report akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada 30 November 2022, kemudian akan dimasukkan ke dalam agenda DSB pada tanggal 20 Desember 2022.

Pandangan Pelaku Pertambangan Nikel

Menanggapi hasil akhir putusan panel WTO, pengusaha pertambangan nikel yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan setuju dilakukan upaya hukum banding di WTO.

Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey menuturkan bahwa Pemerintah Indonesia sudah beberapa kali menerapkan kebijakan larangan ekspor raw material bijih nikel. Sempat diberlakukan di 2017 kemudian dibuka ekspor kembali, lalu diberlakukan larangan ekspor kembali di akhir 2019.

Ketika pemberlakuan larangan ekspor berjalan di 2020, belum berdiri pabrik hidrometalurgi berteknologi HPAL yang mengolah bijih nikel kadar rendah atau limonit.

“Artinya, untuk bijih nikel kadar rendah belum memiliki demand di dalam negeri. Di satu sisi, kita sebagai pelaku atau pengusaha menyayangkan pemerintah bahwa bijih nikel kadar rendah ini sampai kapan akan terus terbuang. Di sisi lain, kita sudah tidak mendapat kesempatan untuk mendapatkan benefit, karena adanya kebijakan larangan ekspor raw material nikel,” kata Meidy Katrin Lengkey.

Seiring berjalannya waktu, sejak 2020 sampai sekarang sudah berdiri 43 pabrik pirometalurgi yang mengolah bijih nikel kadar tinggi atau saprolit dan empat pabrik hidrometalurgi yang mengolah limonit. Pabrik pirometalurgi menghasilkan produk turunan nikel seperti nikel pig iron dan feronikel. Sedangkan pabrik hidrometalurgi menghasilkan HMP yang diolah kembali menjadi nikel sulfat sebagai bahan baku prekursor untuk komponen baterai kendaraan listrik.

“Perhitungan kami, dari 4 pabrik hidrometalurgi yang sudah berdiri di tahun ini, di tahun depan akan mengkonsumsi limonit 23 juta ton per tahun. Nanti akan berdiri lagi 6 pabrik hidrometalurgi, sehingga jumlahnya 10 pabrik hidrometalurgi. Jadi, demand limonit sudah ada untuk pabrik. Kebutuhan limonit sekitar 50 juta ton per tahun,” tuturnya.

Tak hanya itu, berdasarkan data APNI dari jumlah pabrik yang sudah beroperasi, tahap konstruksi, dan perencanaan jumlahnya 136 pabrik. Jika semua pabrik itu sudah beroperasi diperkirakan akan mengkonsumsi lebih dari 400 juta ton bijih nikel.

Melihat begitu masifnya pabrik pirometalurgi, pemerintah kabarnya memberi kesempatan kepada para investor untuk membangun pabrik hidrometalurgi untuk mendukung program baterai kendaraan listrik.

Meidy Katrin Lengkey melihat Indonesia mempunyai kekuatan menjadi pemimpin dunia untuk komoditas nikel. Jika pun Pemerintah Indonesia melakukan upaya banding atas perkara larangan ekspor raw material di WTO, maka akan ada proses hukum selanjutnya dalam perkara ini.

Para pelaku usaha pertambangan nikel, menurutnya, di saat masih berproses hukum di WTO, Pemerintah Indonesia harus tetap fokus membangun industri hilir pengolahan nikel, dengan terus memperbaiki tata kelola dan tata niaga nikel di dalam negeri. (Fia/Syarif)

Artikulli paraprakMeidy Katrin Lengkey: Indonesia Mempunyai Power untuk Membentuk ONEC
Artikulli tjetërAnggota Komisi VII DPR Sampaikan Solusi Atasi Ilegal Mining ke Menteri ESDM