NIKEL.CO.ID, 7 November 2022-Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono mendukung inisiasi Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) membangun kawasan smelter pengolahan nikel.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono menyampaikan sempat bincang-bincang dengan Ketua Umum APNI, Komjen Pol. (P). Drs. Nanan Soekarna. Pembicaraan seputar meminimalisir permasalahan yang dihadapi para pelaku pertambangan nikel, baik dari sisi tata niaga, analisa kadar nikel oleh perusahaan surveyor, hingga wacana pembangunan smelter.
Hal itu disampaikan Veri Anggrijono saat memberi sambutan di acara Training of Trainers (ToT) Analisis Kuantitatif dan Kualitatif Mineral Nikel: Metode, Standarisasi, Akreditasi, Pengawasan, dan Kewajiban di Hotel Grand Sahid Jakarta, Senin (7/11/2022).
Veri Anggrijono berharap hasil pembahasan dari ToT ini bisa menghasilkan metode yang akan dilaksanakan bersama-sama para pelaku industri pertambangan, khususnya nikel.
Ia mencontohkan terkait verifikikasi. Menurutnya verifikasi sangat penting, karena selama ini selalu ada dispute hasil analisa kadar nikel antara pelaku pertambangan nikel di hulu dengan pembelinya.
“APNI mengusulkan verifikasi hasil analisa kadar nikel dilakukan di pelabuhan muat. Semoga usulan ini dapat diterima semua pihak,” kata Veri Anggrijono.
Ia mengakui memang saat ini masih muncul permasalahan terjadinya perbedaan hasil analisa kadar nikel dari pelabuhan muat dengan pelabuhan bongkar. Jumlah kadar nikel hasil analisa di pelabuhan muat kadang kala kadarnya berkurang ketika dianalisa di pelabuhan bongkar.
“Ketum APNI, Bapak Nanan Soekarna tadi sempat bertanya kepada saya, sekiranya perusahaan pertambangan nikel mengelola atau membangun kawasan pengolahan nikel. Kawasan pengolahan nikel ini untuk menampung sekaligus meminimalisir terjadinya dispute, serta perbedaan pembelian harga nikel dari pembeli,” tuturnya.
Menurutnya, Kementerian Perdagangan menerima dan menampung aspirasi dari berbagai asosiasi, bukan perorangan. Karena dalam asosiasi itu bergabung seluruh kegiatan pengusaha secara legal. Kalau legalnya berkolaborasi bersama-sama membuat sebuah smelter, sangat baik sekali.
“Saya menyambut baik usulan Ketum APNI. Saya berharap di masa kepemimpinan Bapak Nanan Soekarna sudah berdiri satu smelter yang didirikan APNI. Nanti smelter ini dibangun perlahan-hanan, dan nantinya smelter ini bisa disharingkan atau dibeli paling tidak oleh anggota APNI,” paparnya.
Dalam sambutannya, Veri Anggrijono menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan atau tidak Surat Izin Usaha Jasa Surveyor (SIUJS). Kepala para verifikator, ia menekankan untuk melakukan analisa secara profesional.
“Surveyor-surveyor itu melakukan survey terhadap produk A dan B selalu menekankan kegiatan survei sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam melakukan kewajibannya tentu ada hak dan kewajiban. Nah, kewajiban inilah yang harus dilakukan verifikator terutama laporan hasil analisanya,” jelasnya.
Veri bahkan menegaskan, jika ada perusahaan surveyor melakukan verifikasi tidak sesuai ketentuan yang berlaku, akan diberikan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukannya. Sanksi terberat dilakukan pembekuan SIUJS.
“Standardisasi penting, di Indonesia ada Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf A tentang Perlindungan Konsumen ada ketentuan tentang standardisai. Bilamana SNI belum ditetapkan, kami dapat menggunakan spesifikasi teknis yang diterbitkan oleh kementerian teknis. Tenaga surveyor pun harus terstandarisasi KAN,” imbuhnya.
Menurutnya, jika semua aktivitas pertambangan nikel baik di hulu hingga hilir sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, ke depan tidak ada lagi ribut-ribut antara hulu dengan hilir yang berdampak paling tidak terganggunya ekspor nikel.
“Kalau melihat dari laporan statistik volume ekspor nikel di 2022 mencapai 334 ribu ton, melonjak 6 kali lipat dari ekspor nikel Januari 2021. Ini menunjukkan nikel sebagai salah satu komoditas penyumbang devisa negara,” katanya. (Syarif)