Beranda Berita Nasional Tri Winarno Ungkap Kontribusi Minerba di Workshop ToT Kebijakan Minerba Nasional

Tri Winarno Ungkap Kontribusi Minerba di Workshop ToT Kebijakan Minerba Nasional

940
0
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, Dr. Ing. Tri Winarno, S.T., M.T., saat membuka pelaksanaan Workshop Training of Trainers Kebijakan Mineral dan Batubara Nasional Angkatan ke-2

NIKEL.CO.ID, 24 Oktober 2022-Workshop Training of Trainers (ToT) Kebijakan Mineral dan Batubara Nasional telah dilaksanakan sejak 17 hingga 21 Oktober 2022 di Bandung, Jawa Barat. Para peserta ToT yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi perguruan tinggi, dan asosiasi di subsektor minerba dapat mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kebijakan ini, baik di lingkup masing-masing dan masyarakat Indonesia.

Panitia Workshop ToT Kebijakan Mineral dan Batubara Nasional Angkatan ke-2 menyampaikan bahwa  Pasal 6 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengamanatkan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM,  memiliki kewenangan dalam menetapkan rencana pengelolaan sumber daya mineral dan batubara dan menetapkan kebijakan-kebijakan. Kebijakan minerba yang ditetapkan dalam peraturan untuk penyelenggaraan pengelolaan minerba berupa inventarisasi pengelolaan dan pemanfaatan serta konservasi minerba di Indonesia.

Workshop yang diikuti sekitar 31 peserta dari unsur pemerintah, akademisi perguruan tinggi, dan asosiasi sub sektor minerba, termasuk diikuti Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), membahas sosialisasi yang telah ditetapkan Kementerian ESDM agar kebijakan nasional tentang minerba menjadi pedoman bagi unsur pemerintah, pelaku usaha, dan perguruan tinggi dalam kebijakan pengelolaan minerba nasional.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, Dr. Ing. Tri Winarno, S.T., M.T., saat membuka pelaksanaan Workshop Training of Trainers Kebijakan Mineral dan Batubara Nasional Angkatan ke-2 pada 17 Oktober 2022, mengatakan, Kebijakan Mineral dan Batubara Nasional merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan seterusnya hingga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.  

Tri Winarno menyampaikan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 Tahun 2022 tanggal 14 April 2022 menerbitkan kebijakan-kebijakaan tentang mineral dan batubara nasional. Tujuan dari kebijakan minerba ini adalah sesuai pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan  di bidang minerba bagi pemerintah, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai perannya serta sesuai pedoman pengelolaan minerba, dan berprinsip dalam kegiatan pengusahaan sumber daya mineral dan batubara di Indonesia.

“Tujuan utama dari pengelolaan minerba nasional untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, mengoptimalkan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya minerba nasional, meningkatkan kemandirian, kepamahaman perguruan tinggi dan industri pertambangan nasional berbasis minerba, dan meningkatkan peran dan manfaat ekonomi minerba, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia,” paparnya.

Selain itu, kebijakan minerba nasional sudah mempertimbangkan kompetensi standar dalam perjanjian nasional maupun global dalam rangka menuju Indonesia Maju di 2024 dan Indonesia Emas di 2045.     

Disampaikan, kebijakan mineral dan batubara nasional merupakan hasil kerja bersama antara tim penyusun dan penyempurnaan kebijakan minerba nasional baik dari internal Ditjen Minerba dan eksternal yang berkompeten dan ahli dari bidangnya masing-masing terkait mineral dan batubara.

Para peserta Workshop Training of Trainers Kebijakan Mineral dan Batubara Angkatan ke-2

Tri Winarno menyebutkan, kebijakan mineral dan batubara nasional terdiri tiga substansi utama, yaitu inventarisasi, pengelolaan dan pemanfataan, serta konservasi mineral dan batubara.

“Kegiatan eksplorasi yang berprinsip dan ekspansi merupakan inti dari inventarisasi mineral dan batubara, pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan batubara merupakan bagian penting dalam pengembangan industri nasional, serta konservasi minerba harus dikelola secara maksimal agar kekayaan sumber daya minerba secara bijaksana untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” jelasnya.

Menurutnya, kewajiban nilai tambah minerba di dalam negeri merupakan bagian proses bisnis pertambangan minerba yang mendorong pengembangan dan peningkatan industri nasional serta konstribusi minerba bagi penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi nasional semakin meningkat.

Kontribusi minerba bagi pembangunan nasional antara, disebutkan Tri Winarno, yaitu capaian investasi, penerimaan negara, produksi dan pemanfaatan batubara untuk dalam negeri dan produksi mineral logam.

Capaian investasi di 2021 untuk sub sektor minerba sebesar US$ 4,52 miliar, dan sampai 17 Oktober 2022 telah mencapai US$ 3,795 miliar. Investasi ini tentunya tidak sekadar capaian investasi, tetapi berbagai peran sub sektor minerba cukup menyumbang multiplyer efek bagi kesejahteraan masyarakat.

Di masa pandemi Covid-19 peran investasi terus mengalami peningkatan. Ia mencontohkan realisasi produksi batubara di 2021 sebesar 614 juta ton dengan pemanfaatan batubara dalam negeri sebesar 133 juta ton. Di 2022 ini sampai hari ini, produksi batubara telah mencapai 525 juta ton atau atau surplus 9,2% dari produksi yang direncanakan sebesar 663 juta ton.  

Krisis ekonomi Eropa dan dampak perang Rusia dan Ukraina menyebabkan kenaikan harga batubara yang cukup signifikan.  Kontrobusi batubara bagi penerimaan negara khususnya dari pajak, khususnya PNBP relatif tinggi, antara 75% sampai 80% dari total penerimaan negara.

Realisasi penerimaan negara dari sub sektor minerba di 2021, lanjutnya, sebesar Rp 75,4 triliun, dan dari pajak Rp 35,6 triliun atau 194%. Sedangkan realisasi 2022 penerimaan negara sampai Oktober ini Rp 127,9 triliun.

Tri Winarno juga menyampaikan, pelaksanaan ToT kebijakan mineral dan batubara nasional merupakan salah satu pelaksanaan program kegiatan Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Ditjen Minerba dan Sesditjen Mineral dan Batubara pada 2022. Kegiatan ToT merupakan tindak lanjut sinkronisasi antara pemerintah dan perguruan tinggi, dan asosiasi  sub sektor minerba yang bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan minerba nasional.

“Diharapkan, bagi perserta ToT dapat mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kebijakan minerba nasional di internal masing-masing dan bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, khususnya bagi akademisi dan pemerhati pertambangan bahwa pertambangan, khususnya minerba sangat diperlukan untuk mendukung pembangunan nasional,” harapnya. (Michael/Syarif)

Artikulli paraprakBanyak Keluh Kesah dari Pengusaha, Sekum APNI Sebut APNI Ibarat Klinik
Artikulli tjetërPasokan Nikel ke China mulai Tersendat, Ini Penyebabnya