Beranda Ekonomi Ketika di Empat Tahap Ini, Pelaku Usaha Wajib Menyampaikan LKPM

Ketika di Empat Tahap Ini, Pelaku Usaha Wajib Menyampaikan LKPM

720
0

NIKEL.CO.ID, 12 September 2022- Kasubdit Direktorat Wilayah I Unit Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Sandria Yolanda Hasanah mengutarakan, setiap pelaku usaha wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Sandria Yolanda Hasanan menjelaskan, dasar hukum kewajiban penyampaian LKPM, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pada Pasal 15 dikatakan, setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.  

Ia menyampaikan juga Peraturan BKPM No.5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 5 huruf c menyatakan, setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM. Pasal 32 ayat (1) menyatakan, pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi. Pasal 32 ayat (2) menyatakan, penyampaian LKPM dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sandria mengutarakan, kriteria kewenangan pemantauan LKPM untuk Kementerian Investasi/BKPM atas LKPM usaha PMA dan PMDN dengan skala usaha menengah dan besar sesuai kewenangannya. Sedangkan DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB atas  LKPM Pelaku usaha PMDN dengan skala  usaha mikro, kecil, menengah, dan besar sesuai kewenangannya.

“Verifikasi dan evaluasi dilakukan terhadap perkembangan realisasi penanaman modal yang dicantumkan dalam LKPM atas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” kata Sandria saat memaparkan materi Tata Cara Penyampaian LKPM di acara Trainer of Trainers yang diselenggarakan APNI, Senin (12/9/2022).

Ia menjelaskan bahwa LKPM adalah laporan mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal.

Berdasarkan Peraturan BKPM No.5 Tahun 2021 Pasal 32  ayat (4) disebutkan ada tiga keriteria klasifikasi pelaku usaha berdasarkan modal usahanya. Pertama, pelaku usaha kecil Rp 1-5 miliar. Kedua, pelaku menengah Rp 5-10 miliar, dan pelaku usaha besar lebih dari Rp 10 miliar.

“Pelaku usaha menengah  dan besar wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan, dan pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap 6 bulan,” ujarnya.

Disebutkan, tahapan realisasi investasi mulai dari persiapan, konstruksi, produksi, dan perluasan/restrukturisasi. Tahap persiapan mulai dari pembelian lahan, pra feasibility study, dan biaya persiapan. Tahap kontruksi, mulai dari bangunan, pembelian mesin dan peralatan, instalasi mesin, dan lain-lain. Tahap produksi, yaitu biaya operasional, biaya perawatan, dan biaya lainnya. Tahap perluasan. Yaitu penambahan kapasitas dan faktor produksi lainnya, penggantian mesin-mesin lama, replanting, dan lain-lain. (Red)

Artikulli paraprakKetum APNI: Dahulukan Tugas, Kewajiban, dan Tanggung Jawab
Artikulli tjetërFarisatul Amanah: Perencanaan, Poin Penting Reklamasi dan Pascatambang