Beranda Pemerintahan Donny P. Simorangkir:  Perusahaan Pertambangan Wajib Terapkan 6 Kaidah GMP

Donny P. Simorangkir:  Perusahaan Pertambangan Wajib Terapkan 6 Kaidah GMP

922
0
Inspektur Tambang Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Donny P. Simorangkir. Foto: Nikel.co.id

NIKEL.CO.ID, 7 September 2022- Setiap perusahaan tambang wajib menerapkan kaidah Good Mining Practice (GMP) dalam melakukan operasi pertambangan dari awal hingga akhir. Ada reward bagi yang menerapkan GMP dan punishment bagi perusahaan yang abai.

Inspektur Tambang Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Donny P. Simorangkir mengatakan, GMP sudah diatur dalam regulasi yang di dalamnya menjelaskan tentang kaidah teknik pertambangan yang baik. GMP menjadi suatu hal yang diamanatkan dalam ketentuan regulasi sehingga pelaku usaha pertambangan dapat bertanggung jawab.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 3 (3), Donny P. Simorangkir menyebutkan GMP 6 aspek. Pertama, teknis pertambangan. Kedua, konservasi mineral dan batubara. Ketiga, K3 pertambangan (Keselamatan dan Kesehatan Kerja pertambangan). Keempat, keselamatan operasi pertambangan. Kelima, pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, reklamasi, dan pascatambang, serta pascaoperasi. Keenam, pemanfaatan dan penerapan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan.

“GMP menjadi tanggung jawab pelaku usaha tambang, di situ ada Kepala Teknik Tambang yang diawasi oleh aparatur pemerintah dalam hal ini Inspektur Tambang,” tegas Donny P. Simorangkir kepada Nikel.co.id di Jakarta, Rabu (6/9/2022).

Kaidah GMP pada dasarnya menjalankan operasional pertambangan dari tahap eksplorasi endapan deposit mineral yang dilakukan dengan studi kelayakan (feasibility study) dan berakhir pada tahap reklamasi dan revegetasi lahan pasca tambang. GMP merupakan sistem pertambangan yang mengikuti dan menaati aturan serta terencana dengan baik.

Operasi penambangan yang dilakukan tidak serta merta mengupas tanah penutup, mengambil bahan galian, dan membiarkan begitu saja. Namun, kaidah ini juga mengajarkan bahwa operasi penambangan yang baik juga turut mementingkan kesejahteraan lingkungan dan alam maupun kesehatan dan kesejahteraan penduduk lokal.

Aktivitas penambangan tidak akan dinyatakan sebagai suatu kegiatan yang merusak lingkungan, apabila aktivitas penambangan tersebut dilakukan dengan baik dan benar atau menjalankan kaidah GMP dan selanjutnya dapat diimplementasikan  dengan penuh kesadaran dan ketelitian, semua pihak yang turut berperan dalam operasi penambangan tersebut juga aktif dan saling melakukan kontrol atau pengawasan. Di samping itu juga diperlukan aturan hukum yang ketat dari birokrat atau pemerintah dan adanya pengawasan dari masyarakat sekitar terhadap perusahaan pertambangan tersebut.

Donny P. Simorangkir mengungkapkan, jika perusahaan tambang tidak menerapkan GMP, Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 50-53 mengatur tentang sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha seperti pada ayat (1) dikenakan paling lama 60 hari.

“Sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan tambang yang menerapkan GMP, sejak tahun 2020 pemerintah memberikan penghargaan GMP kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Jadi, itu hal yang mandatoris secara regulasi,” kata Donny P. Simorangkir. (Varrel/Syarif)

Artikulli paraprakEramet Komitmen Kembangkan Industri Pertambangan Bertanggung Jawab Berstandar IRMA
Artikulli tjetërHarga Nikel Stabil di Tengah Perdagangan yang Buruk