NIKEL.CO.ID, 22 Juni 2022-Mahasiswa dan masyarakat di Pulau Gebe menolak aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Smart Marshindo. Selain limbahnya mencemarkan lingkungan, diduga perusahaan ini masih melanggar ketentuan perundangan dan UU Minerba.
Sunardi Jafar marah tatkala melihat lahan perkebunan warga dan pohon mangrove mati dan rusak. Ia mencoba menelaah penyebab rusaknya tanaman dan ekosistem tersebut. Fakta di lapangan dia temukan. Limbah dari aktivitas pertambangan di Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara sebagai penyebabnya.
Ternyata masyarakat di sekitaran kawasan pertambangan juga gelisah dan marah. Mereka menyisir asal limbah tersebut, dan menduga berasal dari aktivitas usaha pertambangan PT Smart Marsindo.
Sunardi, yang menjabat Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pulau Gebe (HPMPG), pun bersuara. Ia menentang aktivitas pertambangan PT Smart Marsindo di Pulau Gebe.
“Mahasiswa dan masyarakat di Pulau Gebe menolak keras atas kehadiran PT Smart Marsindo yang telah mendaratkan sejumlah unit-unit alat beratnya di Kecamatan Pulau Gebe baru-baru ini,” kata Sunardi melalui pesan via WhatsApp, Senin (20/6/2022), seperti dikutip.
Rekasi sosial selanjutnya, kata Sunardi, masyarakat dan mahasiswa di Pulau Gebe akan menindak lanjuti aksi protes terhadap PT Smart Marsindo yang berlokasi dekat areal permukiman warga Gebe.
Tak hanya itu, mahasiswa dan masyarakat juga mendesak Pemda dan DPRD Halmahera Tengah agar mencabut kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Smart Marsindo, karena dinilai akan mengancam kehidupan sosial masyarakat setempat.
“Bila perlu secara tegas DPRD Halmahera Tengah mengeluarkan surat rekomendasi untuk membatalkan IUP PT Smart Marsindo. Karena, lagi-lagi Pulau Gebe sudah seharusnya dilindungi dari pengeroyokan aktivitas pertambangan. Sikap dan aksi penolakan ini demi keselamatan kehidupan anak cucu di masa mendatang,” tegasnya.
Diragukan Keabsahannya
Sementara itu, informasi dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, PT Smart Marsindo melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Gebe tanpa dilengkapi satu pun dokumen yang valid.
Menurutnya, PT Smart Marsindo dalah perusahan baru di Pulau Gebe. Pasalnya, sejak 2012 tidak tercatat nama perusahaan itu untuk melakukan pertambangan di Pulau Gebe.
“Diduga IUP Operasi Produksi perusahaan Smart Marsindo back date,” kata sumber itu.
Dituturkan, dugaan itu berdasarkan penelusuran dari rekonsiliasi nasional sejak tahun 2011hingga 2019, ternyata tidak ada nama PT Smart Marsindo di Provinsi Maluku Utara, khususnya Halmahera Tengah dan lebih khusus lagi di Pulau Gebe.
“Perusahan Smart Marsindo masuk dalam 13 IUP OP yang pada akhir Desember 2021 masuk di Minerba One Map Indonesia (MOMI). Namun, pada awal Januari 2022 izinya telah dicabut oleh Dirjen Minerba sesuai Surat Gubernur Maluku Utara dengan Nomor : 540/ 087/G tanggal 6 Januari 2022,” ungkapnya.
Belakangan, setelah dicabut, menurut sumber, ternyata muncul dua IUP OP di Pulau Gebe, masing- masing atas nama PT Smart Marsindo dan PT Aneka Niaga Prima. Informasi yang diterimanya, kemunculan dua nama perusahaan itu diduga atas usulan ulang Kepala Dinas PTSP Provinsi Maluku Utara.
Perjalanan PT Smart Marsindo belum berjalan mulus, seiring munculnya klaim dari salah satu perusahaan yang sudah melakukan eksplorasi pada daerah tersebut. Perusahaan ini pun mengajukan keberatan kepada PT Smart Marsindo.
Pada Mei 2022, melalui mediasi Badan Geologi dan Panas Bumi Bandung, perusahaan ini mengirim surat keberatan ke Kepala Staf Presiden atas kehadiran PT Smar Marsindo yang akan melakukan kegitan eksplorasi pertambangan di area yang sama.
Keberatan perusahaan itu mendapat respon. Deputi 1 KSP mengundang rapat Dirjen Minerba yang diwakili oleh Direktur Penguasaan Mineral, Sugeng beserta Kepala Dinas PTSP Provinsi Maluku Utara, Bambang, dan perusahaan yang mengajukan keberatan kepada Dirjen Minerba.
Dari hasil rapat tersebut disepakati bahwa Surat Pengantar dari Kepala Dinas PTSP Provinsi Maluku Utara untuk segera dicabut sekaligus membatalkan surat pengantar tersebut. Kepala Dinas PTSP Provinsi Maluku Utara akhirnya mengeluarkan surat pembatalan surat pengantarnya yang ditembuskan ke Kepala Staf Presiden.
Belakangan diketahui, masih menurut sumber itu, sampai saat ini Dirjen Minerba belum menghapus atau takedown IUP OP PT Smart Marsindo dari MOMI Minerba.
“Anehnya lagi, tiba-tiba PT Smart Marsindo telah mendaratkan alat-alat berat untuk menambang pada areal yang statusnya belum jelas, apalagi tanpa dokumen Amdal, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dan RKAB,” tuturnya.
Maka, kata sumber ini, wajar saja jika mahasiswa dan masyarakat di Pulau Gebe mendesak Gubernur Maluku Utara, Bupati Halmahera Tengah, DPRD Provinsi Maluku Utara, dan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah untuk segera menghentikan aktivitas PT Smart Marshindo. Perusahaan ini diduga terang-terangan dan berani menambang tanpa ada satu dokumen pun sesuai dengan aturan dan UU Minerba. (SBH)