Beranda Berita Nasional Grand Strategy Minerba di Indonesia

Grand Strategy Minerba di Indonesia

1411
0
Proses smelting atau peleburan bijih nikel di Smelter. Ilustrasi (Foto; Ist)
Ilustrasi (Foto; Ist)

NIKEL.CO.ID, 18 Mei 2022-Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menyusun naskah berjudul: ‘Grand Strategi Mineral dan Batubara-Arah Pengembangan Hulu Hilir Mineral Utama dan Batubara Menuju Indonesia Maju’.

Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam sambutan di naskah ini mengatakan, secara garis besar, Grand Strategy Mineral dan Batubara ini menyajikan tentang kekuatan, kelemahan, tantangan, dan peluang yang dimiliki Indonesia terkait industri hulu-hilir mineral dan batubara. Seluruh sumber informasi yang dikompilasi menggunakan data terbaru, mulai dari sumber daya dan cadangan, jumlah pemegang izin, pemetaan teknologi, hingga proyeksi permintaan pasar dari material mentah pertambangan dan produk turunannya.

“Kami sangat menyadari bahwa untuk mencapai target pembangunan industri nasional berbasis mineral dan batubara, diperlukan koordinasi lintas sektor yang solid, baik di level internal pemerintahan maupun level eksternal pelaku usaha,” kata Menteri Arifin yang disampaikan dalam materi Rapat Lanjutan Pra-Finalisasi Penyusunan Dokumen Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara Nasional (RPMBN) yang dilaksanakan Ditjen Minerba via zoom meeting, Rabu (18/5/2022).

Karena itu, Kementerian ESDM membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh stakeholder untuk turut terlibat dalam penyusunan naskah lanjutan dari Grand Strategy Mineral dan Batubara ini. Harapan utama pengelolaan mineral dan batubara di Indonesia adalah untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia nasional, meningkatkan kemandirian, ketahanan, meningkatkan peran dan manfaat ekonomi, yang muaranya meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, sebagaimana mandat Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin mengutip  pernyataan Presiden Joko Widodo terkait komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam di dalam negeri. Hasil pertambangan harus memiliki nilai tambah. Selain untuk menciptakan multiplier effect, jauh daripada itu, Indonesia juga ingin menjadi bangsa yang mandiri.

Ridwan mencontohkan komoditas batubara, saat ini dicanangkan untuk diproses menjadi dimethyl ether sebagai pengganti bahan baku elpiji, yang selama ini pemenuhannya masih mengandalkan impor. Lalu nikel, pemerintah juga tengah mendorong pembangunan fasilitas pengolahan yang berorientasi untuk menunjang industri kendaraan listrik. Demikian pula dengan jenis-jenis hasil pertambangan yang lain, diupayakan untuk diolah di dalam negeri.

“Diharapkan, naskah ini dapat berperan dalam penetapan arah serta prioritas pemanfaatan mineral dan batubara secara optimal dalam rangka mencapai Indonesia Ideal Tahun 2045,” kata Ridwan.

Minerba Komoditas Menjanjikan

Dalam naskah dipaparkan bahwa Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam berupa mineral dan batubara yang menjanjikan. Selama ini, sektor pertambangan memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan negara. Hal ini ditunjukkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai lebih dari 70% untuk sektor nonmigas pada tahun 2020.

Mineral dan batubara merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara optimal dan berkelanjutan. Selain itu, pemanfaatannya wajib diarahkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3).

Upaya pengembangan industri dalam negeri berbasis mineral dan batubara perlu disertai dengan suatu pedoman yang tepat, terarah, dan menyeluruh dengan memperhatikan kondisi terkini serta kondisi ideal yang ingin dicapai di masa depan. Terdapat berbagai permasalahan dan tantangan. Pemetaan menyeluruh masih terkendala terbatasnya ketersediaan dan validitas data, mulai dari sektor hulu hingga sektor hilir.

Kualitas dan kuantitas data sumber daya dan cadangan perlu ditingkatkan melalui kegiatan verifikasi oleh pihak yang berkompeten dan perlu dilakukan pemutakhiran data tiap izin pertambangan. Peningkatan umur cadangan harus dilakukan melalui peningkatan kegiatan konversi sumber daya menjadi cadangan.

Metode penambangan yang tuntas menjadi solusi untuk menunjang ketersediaan dan upaya konservasi cadangan. Penguasaan pasar produk hilir tergolong kurang, karena masih sedikitnya fasilitas untuk melakukan hilirisasi. Secara umum, pohon industri di Indonesia masih belum terbangun, hampir seluruh produk domestik diekspor, sedangkan bahan baku yang diperlukan untuk industri lanjutan sangat bergantung pada impor.

Teknologi masih belum sepenuhnya dikuasai. Investasi yang ada sebagian besar didorong oleh perusahaan swasta asing dengan kontribusi investasi perusahaan nasional yang belum optimal. Penguasaan teknologi dalam negeri harus diupayakan secara bertahap, salah satu contohnya dengan membentuk atau meningkatkan peranan perusahaan domestik yang menangani jasa teknik, pengadaan barang, dan konstruksi (EPC: engineering-procurement-construction ) di bidang pembangunan fasilitas industri hilir.

Harga pasar komoditas cenderung fluktuatif dan tidak ada proyeksi pasti terkait harga produk olahan turunan, hanya sebagian komoditas saja yang trennya stabil dan meningkat. Jumlah cadangan yang terbatas dapat mengancam keberlanjutan. Selain itu, faktor lingkungan juga menjadi salah satu aspek penting yang mempengaruhi ke depannya.

Dengan mempertimbangkan kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan yang dimiliki oleh Indonesia, maka telah disusun beberapa usulan program utama terkait pengembangan komoditas mineral dan batubara di Indonesia, mulai dari peningkatan ketahanan cadangan, optimalisasi nilai tambah dan penyediaan bahan baku industri, pengembangan sesuai pohon industri, penggunaan link and match produk dalam negeri, serta pengembangan industri fabrikasi, manufaktur, dan pencanangan sistem daur ulang.

Rancangan peta jalan pengembangan komoditas telah mineral dan batubara disusun diharapkan dapat memberikan petunjuk melalui naskah akademik ini. Diharapkan dapat memberikan petunjuk tahapan langkah yang perlu dilakukan pada periode waktu tertentu untuk mencapai  usulan target tiap program turunan program utama. Diharapkan juga, dapat menjadi acuan pemerintah dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, serta pengembangan sumber daya alam di dalam negeri. (Syarif/Chiva)

 

 

Artikulli paraprakHPM Mei Lebih Rendah dari HPM Nikel April 2022
Artikulli tjetërGrand Strategy Nikel-Kobalt di Indonesia