NIKEL.CO.ID – Sejumlah tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di industri tambang nikel di Konawe, Sulawesi Tenggara, kedapatan menguliti seekor buaya berukuran 3 meter untuk dijadikan santapan.
Video yang merekam aksi para TKA China itu sempat beredar luas di media sosial.
Media asal China, South China Morning Post (SCMP), turut memberitakan peristiwa ini.
Pada 27 Agustus 2021, SCMP menerbitkan berita berjudul ‘Chinese workers in Indonesia face five years in jail after killing, eating protectected crocodile (Pekerja asal China di Indonesia menghadapi hukuman 5 tahun penjara setelah membunuh dan menyantap buaya dilindungi).
Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara langsung mengusut para pelaku karena buaya termasuk hewan yang dilindungi.
BKSDA menggandeng aparat penegak hukum untuk menyelidiki peristiwa tersebut.
Terkait kasus ini, manajemen PT Obsidian Stainless Steel (OSS) menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
Menurut juru bicara perusahaan, Tommy, para TKA China itu tidak mengetahui bahwa buaya termasuk hewan yang dilindungi di Indonesia.
“Jadi buaya tersebut akan dikonsumsi oleh mereka dan untuk aturan buaya dilarang dibunuh mereka tidak tahu,” sebut Tommy dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara pada 26 Agustus 2021.
Tommy menuturkan, para TKA China mendapatkan buaya tersebut dari warga di Konawe.
“Jadi TKA mendapatkan binatang buas itu dari masyarakat yang menjual, di mana setelah masyarakat menangkap buaya itu kemudian menawarkan kepada TKA,” sebutnya.
Sumber: pikiran-rakyat.xom