Beranda Artikel Setelah Tiga Kali Mangkir, Kejati Sultra Tetapkan Direktur PT Toshida Indonesia Jadi...

Setelah Tiga Kali Mangkir, Kejati Sultra Tetapkan Direktur PT Toshida Indonesia Jadi DPO

2131
0
Ilustrasi segel tambang/Istimewa

NIKEL.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berusaha untuk menuntaskan kasus korupsi pertambangan. Setelah menetapkan daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Ode, kejaksaan melacak keberadaannya.

Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Noer Adi mengatakan, saat ini pihaknya telah mengatongi surat penangkapan terhadap DPO La Ode Sinarwan Ode. Hasil pelacakan, posisi terakhir tersangka berada di Jakarta.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sarjono Turin mengatakan Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda  sudah berstatus buronan karena selalu  mangkir saat dipanggil jaksa terkait kasus korupsi pertambangan di Sulawesi Tenggara.

La Ode Sinarwan Oda merupakan salah satu tersangka korupsi tambang. Tiga tersangka lain telah ditahan.

Sarjono menambahkan La Ode Sinarwan Oda telah ditetapkan  sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan bersama Mantan Plt Kadis Pertambangan Sultra Buhardiman, mantan Kepala Bidang Minerba Yusmin dan seorang Genera Manajer  PT Toshida Indonesia bernama Umar.

Ketiga tersangka telah dimasukkan ke penjara. Sejak jadi tersangka La Ode Sinarwan Oda telah dipanggil sebanyak tiga kali, namun mangkir.

Panggilan pertama 17 Juni, kedua 23 Juni dan panggilan terakhir awal Juli. Tersangka melalui kuasa hukumnya beralasan sakit, sehingga  tidak pernah menghadiri panggilan.

Kasus yang melibatkan keempat tersangka terkait dengan penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB)  PT Toshida Indonesia. Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat UU Tipikor  no 31 /1999 seperti diubah dengan UU no 20/2001 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.

Penyelidikan kasus korupsi tambang berawal pada 2007, saat  PT Toshida mendapat IUP Pertambangan bijih nikel seluas 5.265,70 hektare  dari Bupati Kolaka. Pada 2010, lagi-lagi, perusahaan diberi izin IUP Operasi Produksi dengan luasan yang sama.

Namun, sampai sekarang PT Toshida dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perusahaan, yakni membayar pajak senilai total Rp190 miliar.

Sumber: Media Indonesia