Oleh: William Immanuel
INDONESIA, negara berkembang yang masih berusaha merangkak meninggalkan titel tersebut. Indonesia memberikan kejutan ‘hadiah tahun baru’ kepada dunia atas larangan ekspor nikel pada 1 Januari 2020. Jelas menuai banyak pro dan kontra dari pihak intern dan ekstern, bila dilihat Indonesia sudah mulai gerah dengan titel yang dibawa sejak lama yaitu negara berkembang. Kasarnya ‘Nikel adalah milik kita (Indonesia), ya suka-suka kita!’, langkah tegas ini dilakukan pasalnya Indonesia sedang ingin melakukan revolusi sektor ekspor nikel yang tadinya bahan mentah menjadi bahan jadi alias hilirisasi mineral dalam negeri. Seperti kita tahu, Indonesia adalah produsen terbesar nikel dunia dengan jumlah produksi 800 ribu ton, diikuti Filipina dengan jumlah produksi 420 ribu ton, dan Russia dengan jumlah produksi 270 ribu ton [1]. Ternyata hal ini sudah disadari oleh Indonesia sejak tahun 2009 lalu mundur tahun 2014, dan ada relaksasi tahun 2017, akhirnya larangan ekspor ini baru ter realisasikan di awal tahun 2021 ini. Tidak butuh waktu lama, Indonesia langsung digugat oleh Uni Eropa terkait larangan ekspor nikel ini. Padahal, menurut data yang dihimpun oleh Duta Besar Indonesia untuk Jerman ternyata Uni Eropa pada tahun 2015, 2016, 2017 presentase membeli Nikel dari Indonesia terbilang rendah, dan mayoritas bahan mentah nikel diekspor ke Tiongkok[2].
Nikel merupakan salah satu jenis logam dasar yang digadang-gadang menjadi komoditas masa depan. Nikel merupakan salah satu logam hasil tambang yang digunakan untuk berbagai keperluan. Nikel terbagi 2 jenis di pasar yaitu nikel kelas I dan kelas II. Nikel kelas II banyak digunakan untuk pembuatan stainless steel sementara kelas I digunakan untuk produk lain seperti komponen baterai mobil listrik[3]. Indonesia jelas langsung mengamankan primadona baru ini yang akan menggantikan batubara, hal ini pula berimplikasi kepada banyak hal dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM №11 Tahun 2019 mengenai larangan ekspor bijih nikel[4]. Sebelumnya ada Peraturan Pemerintah №1 Tahun 2017 mengenai relaksasi ekspor bijih nikel, yang dimana dalam peraturan ini terdapat ketentuan bahwa pelaku usaha yang memiliki Smelter diperbolehkan untuk melakukan kegiatan ekspor ke luar negeri sampai tahun 2022[5]. Tetapi dengan adanya Permen ESDM №11 Tahun 2019 itu membuat PP №1 Tahun 2017 itu tidak ada artinya lagi, dampak besarnya kepada investor yang telah menanamkan modalnya kepada Smelter-Smelter yang ada di Indonesia tidak mendapatkan hasil maksimal dan merasakan ketidakpastian hukum dari Pemerintah yang saya rasa akan banyak dampak yang terasa kedepannya kepada para investor yang ingin menanamkan modal di Indonesia.
***
Implikasi dari larangan ekspor nikel ini menuai banyak pro dan kontra. Banyak pihak yang mendukung larangan ini tetapi dari pelaku usaha atau penambang menolak mentah-mentah larangan yang telah berjalan dari awal tahun 2020 ini, dari dalam negeri maupun luar negeri. Uni Eropa adalah salah satu pihak yang geram dengan kebijakan ini sampai menggugat Indonesia ke World Trade Organization (WTO), hal ini dikarenakan Uni Eropa yang sudah melakukan hilirisasi terlebih dahulu dalam sektor baja tidak memiliki pasokan mentah bijih nikel dari Indonesia yang kualitasnya nomor satu dunia [6].
Bila saya jabarkan satu per satu, yang pertama sebetulnya adalah dampak positif. Dengan adanya UU Minerba №4 Tahun 2009 maka semakin bulat bahwa pemurnian harus dilakukan di dalam negeri[7]. Artinya harus dilakukan Hilirisasi mineral dalam negeri, dengan adanya hilirisasi dalam negeri ini daya tambah dari nikel ini bisa meningkat, kenapa? Karena dengan adanya hilirisasi maka yang tadinya bahan mentah menjadi andalan dari ekspor Indonesia maka diubah menjadi bahan jadi, Indonesia akan memulai pembangunan Smelter High Pressure Acid Leaching (HPAL) untuk mendukung hilirisasi dan baru bisa dioperasikan tahun 2023[8]. Karena nikel yang Indonesia buat adalah low grade yang dapat mengisi kobalt, perlu diketahui pula kobalt merupakan modal dari lithium baterai yang nantinya bisa digunakan dan dimanfaatkan secara maksimal kepada mobil listrik peruntukannya[9]. Perlu diketahui juga potensi dari hilirisasi sampai sekarang ada di angka USD 35 M, juga kapasitas smelter Indonesia berjumlah 71,2 wet metric ton (WMT) yang dimana penggunaan sebelumnya baru 35,6 wet metric ton (WMT) yang digunakan untuk mengolah nikel alias baru digunakan setengah untuk mengolah nikel dan setengahnya lagi lari ke ekspor bahan mentah bijih nikel dengan harga yang lebih murah dari harga asli global[10].
Poin kedua, dengan adanya penemuan ini maka Indonesia dapat melakukan pengembangan sektor baru yaitu dengan membangun pabrik lithium dan kedepannya Indonesia dapat menjadi global player[11]. Dengan bergantinya ekspor mentah bijih nikel dengan lithium ini bahkan menjadi produsen mobil listrik, Indonesia bisa mendapatkan hasil 2–3 kali lipat dari sekarang dengan ekspor mentah bijih nikel yang terhitung tidak maksimal[12], padahal Indonesia merupakan produsen dan pemilik cadangan nikel tertinggi di dunia. Artinya dari sektor ekspor yang tadinya menjadi pendapatan negara Indonesia digantikan dengan investasi di pabrik lithium dan mobil listrik yang hasilnya akan sangat jauh dibanding menjual bahan mentah bijih nikel. Hal ini pula menekan biaya produksi dari mobil berbasis baterai karena lithium yang dihasilkan tidak usah membeli dari Cina lagi tetapi langsung proses di Indonesia. Bila melihat dari UU №7 Tahun 2014 di landasan konstitusional yaitu “Memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan UUD Negara Republik Indonesia 1945”[13] UU №7 Tahun 2014 ini sangat selaras dengan langkah yang akan diambil oleh Indonesia karena memberikan peningkatan pemasukan dan pembangunan ekonomi yang signifikan dengan adanya pengembangan baterai lithium dan kendaraan berbasis baterai.
Poin kedua diatas memiliki dampak negatif yang akan dirasakan Indonesia dalam jangka pendek. Pembangunan dari pabrik lithium dan pengembangan teknologi baru bukanlah hal yang dapat jadi semalam saja, tetapi butuh waktu. HPAL pun yang digadang-gadang akan menjadi titik terang perekonomian Indonesia diperkirakan akan baru bisa beroperasi tahun 2023. Dalam jangka pendek hal ini akan berdampak pada kehilangan hasil ekspor dari nikel yang mengakibatkan Indonesia mengalami defisit di neraca berjalan karena ekspor diputus. Lalu, melihat dari ketidaktegasan dari pemerintah apabila ingin melakukan kegiatan ekspor lagi Indonesia akan kehilangan momentum karena saat ini saja bila kita lihat harga nikel melambung tinggi, demand dan supply yang tidak seimbang [14]. Hal ini sebetulnya bisa diatasi dengan investasi kepada lithium ataupun Indonesia bisa mencetak obligasi untuk pembangunan dan pengembangan kendaraan berbasis baterai. Pertanyaannya, apakah pembangunan ini akan menjadi terang ataupun gelap? Karena apabila pembangunan ini nantinya gagal hanya menjadi batu sandungan untuk Indonesia kedepannya, beban utang akan semakin tinggi.
Melihat dari kronologi larangan ekspor ini, diawali dari UU Minerba №4 tahun 2009 yang mewajibkan pemurnian harus di dalam negeri, lalu Peraturan Menteri ESDM №1 Tahun 2014 mengenai relaksasi dari ekspor selama 3 tahun terhitung sampai tahun 2017[15], lalu ada Peraturan Pemerintah №1 Tahun 2017 yang mengatur tentang relaksasi ekspor bijih nikel juga tetapi dengan ketentuan hanya yang memiliki Smelter sampai tahun 2022, tetapi permasalahan disini dimulai ternyata pemerintah tiba-tiba mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM №11 Tahun 2019 yang berlaku 1 Januari 2020 mengenai larangan ekspor bijih nikel. Hal ini dikecam oleh para pelaku usaha karena dengan adanya Permen baru ini memberikan dampak pada investor dan pelaku usaha tambang yang tidak mendapat hasil maksimal karena produksi untuk ekspor nikel yang ditujukan kepada Tiongkok itu dilarang, lalu dengan ketidakpastian dari hukum ini maka para investor akan berpikir dua kali untuk menanam modal di Indonesia karena pemerintah tidak tegas dalam mengeluarkan produk hukum[16]. Imbas paling dekat pada pabrik lithium dan pengembangan mobil berbasis baterai karena melihat dari kebijakan larangan ekspor nikel yang banyak kebijakan bisa merugikan dari sisi investor. Lainnya yang bisa terjadi adalah konflik hulu ke hilir yang dialami oleh penambang dengan investor Smelter karena belum adanya regulasi yang mengatur maka ditakutkan investor Smelter terlalu berkuasa dan penambang akan merasa tertekan nantinya [17].
***
Kesimpulannya, larangan ini memiliki efek negatif dalam jangka pendek juga memiliki efek positif untuk jangka panjang seperti pemasukan negara yang akan lebih banyak dan maksimal dengan adanya hilirisasi, bila dibandingkan dengan ekspor mentah bijih nikel. Mengingat, investasi untuk HPAL sekarang mencapai USD 10 M dan masih diprediksikan untuk meningkat 5 tahun kedepan menjadi USD 20 M, Indonesia bisa menjadi pemain global dalam ekonomi dunia. Menjaga cadangan nikel Indonesia yang hanya bertahan 7–8 tahun lagi dengan memanfaatkannya secara maksimal. Meninggalkan jumlah ekspor nikel yang biasanya ditemui melebihi ketentuan yang berlaku. Lalu, meningkatkan dari nilai tambah nikel sehingga yang diproduksi tidak sia-sia, dimanfaatkan untuk mengisi kobalt yang diperuntukkan menjadi lithium baterai untuk mobil berbasis baterai dengan biaya produksi yang murah.
Harapannya kedepan pemerintah jangan hanya melihat jumlah profit saja tetapi mementingkan pembenahan tata niaga untuk nikel yang dipasok ke Smelter terlebih dahulu, pemerintah harus memebuat regulasi yang mengatur harga agar pemilik smelter tidak seenaknya dan memasok harga yang pantas, pemerintah juga harus memanfaatkan sumber daya manusia dalam negeri juga dalam mengoperasikan teknologi dan mengolah nikel jangan sampai menggunakan tenaga kerja asing, dan terakhir pemerintah juga harus membuat batas atas dan batas bawah supaya harga nikel yang dijual ke smelter tidak jatuh.
***
[1]Utami Suci, ‘Indonesia Produsen Nikel Terbesar Dunia’, 2020,
<https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/nbwlYdJk-indonesia-produsen-nikel-terbesar-dunia>, diakses 16 Februari 2021
[2]Deutsche Welle, ‘Eropa dan RI Gagal Capai Titik Temu Soal Larangan Ekspor Bijih Nikel’, 2021
<https://news.detik.com/dw/d-5372935/eropa-dan-ri-gagal-capai-titik-temu-soal-larangan-ekspor-bijih-nikel>, diakses 16 Februari 2021
[3]Citradi Tirta, ‘Masih Mau Bukti Kalau RI Raja Nikel Dunia, Cek Data Ini!’, 2021
<https://www.cnbcindonesia.com/market/20210121131607-17-217775/masih-mau-bukti-kalau-ri-raja-nikel-dunia-cek-data-ini>, diakses 16 Februari 2021
[4]Peraturan Menteri ESDM №11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM №25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, <https://jdih.esdm.go.id/peraturan/Permen%20ESDM%20Nomor%2011%20Tahun%202019.pdf>, diakses 16 Februari 2021
[5]Peraturan Pemerintah №1 Tahun 2017 Tentang Perubahan ke Empat atas Peraturan Pemerintah №23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, <https://www.esdm.go.id/assets/media/content/PP_NO_1_TAHUN_2017.pdf>, diakses 16 Februari 2021
[6]Sandi Ferry, ‘Luhut Ungkap Rahasia Kenapa Eropa Nekat Gugat RI Soal Nikel’, 2020,
<https://www.cnbcindonesia.com/news/20200813180302-4-179671/luhut-ungkap-rahasia-kenapa-eropa-nekat-gugat-ri-soal-nikel>, diakses 16 Februari 2021
[7]Undang-Undang Republik Indonesia №4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
<https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2009/4TAHUN2009UU.htm#:~:text=bahwa%20kegiatan%20usaha%20pertambangan%20mineral,c.>, diakses 16 Februari 2021
[8]Mulyana Ridwan, ‘Luhut: Indonesia andalkan hilirisasi mineral untuk tekan defisit transaksi berjalan’, 2019, <https://industri.kontan.co.id/news/luhut-indonesia-andalkan-hilirisasi-mineral-untuk-tekan-defisit-transaksi-berjalan>, diakses 16 Februari 2021
[9] Idris Muhammad, ‘Hidup Mati Mobil Listrik Eropa Bergantung Nikel’, 2019,
<https://money.kompas.com/read/2019/12/18/103200126/hidup-mati-mobil-listrik-eropa-bergantung-nikel?page=all>, diakses 16 Februari 2021
[10]Tiammar Arif, ‘Nikel, Industri Baterai, dan Kedaulatan Energi Nasional (Bagian I)’, 2019,
<https://investor.id/opinion/nikel-industri-baterai-dan-kedaulatan-energi-nasional-bagian-i>, diakses 16 Februari 2021
[11]Prabowo Dani, ‘Bangun Pabrik Baterai Lithium di Ibu Kota Baru, Luhut Sebut Indonesia Ingin Jadi Pemain Global’, 2020, <https://nasional.kompas.com/read/2020/02/26/13402981/bangun-pabrik-baterai-lithium-di-ibu-kota-baru-luhut-sebut-indonesia-ingin>, diakses 16 Februari 2021
[12] Riyanto Galuh, ‘Di Balik Minat LG dan Tesla Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik di Indonesia’, 2020,
<https://tekno.kompas.com/read/2020/12/31/19052237/di-balik-minat-lg-dan-tesla-bangun-pabrik-baterai-mobil-listrik-di-indonesia?page=all>, diakses 16 Februari 2021
[13]Undang-Undang №7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, <http://jdih.kemendag.go.id/backendx/image/old/2014/03/11/undang-undang-no-7-tahun-2014-tentang-perdagangan-id-1398788263.pdf>, diakses 16 Februari 2021
[14]Mulyana Ridwan, ‘Suplai bijih nikel berlebih, Kementerian ESDM yakin serapan bakal seimbang pada 2022’, 2020,
<https://industri.kontan.co.id/news/suplai-bijih-nikel-berlebih-kementerian-esdm-yakin-serapan-bakal-seimbang-pada-2022>, diakses 16 Februari 2021
[15]‘Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral №1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri’,
<https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/142450/permen-esdm-no-1-tahun-2014#:~:text=Permen%20ESDM%20No.%201%20Tahun,Dalam%20Negeri%20%5BJDIH%20BPK%20RI%5D>, diakses 16 Februari 2021
[16]Arvirianty Anastasia, ‘Ekspor Nikel Dilarang, Ini Jeritan Para Pelaku Tambang’, 2019,
<https://www.cnbcindonesia.com/news/20190822145603-4-93939/ekspor-nikel-dilarang-ini-jeritan-para-pelaku-tambang>, diakses 16 Februari 2021
[17]Admin Tribunnews, ‘Konsultasi di WTO: Eropa dan Indonesia Gagal Capai Titik Temu Soal Larangan Ekspor Bijih Nikel’, 2021,
<https://www.tribunnews.com/internasional/2021/02/13/konsultasi-di-wto-eropa-dan-indonesia-gagal-capai-titik-temu-soal-larangan-ekspor-bijih-nikel?page=all>, diakses 16 Februari 2021
Sumber: medium.com