NIKEL.CO.ID – Kementerian ESDM tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid AN menyampaikan, saat ini penyusunan RPP dan RPerpres masih didorong percepatan penyelesaiannya.
“Ini dari 3 yang disiapkan untuk RPP yang 1 sudah tinggal finishing, finalisasi tanda tangan, sedangkan yang 2 lagi masuk harmonisasi, termasuk RPerpres terkait pendelegasian wewenang,” ujar Wafid dalam Sosialisasi Kebijakan Minerba, Kamis (10/2/2021).
Adapun, 3 RPP yang dimaksud ialah RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, RPP tentang Wilayah Pertambangan, dan RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan.
Kementerian ESDM sendiri menargetkan RPP dan RPerpres ini rampung 6 bulan sejak UU Nomor 3 tahun 2020 diteken.
“Setelah pemerintah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2020 (Minerba), dalam waktu 1 tahun, harus diterbitkan peraturan pelaksanaannya. Kami menargetkan aturan turunan tersebut selesai dalam 6 bulan,” ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam sebuah webinar pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu.
Sumber: liputan6.com