Beranda Artikel DPR RI Desak Kementerian ESDM Evaluasi Izin Usaha Pertambangan

DPR RI Desak Kementerian ESDM Evaluasi Izin Usaha Pertambangan

1168
0

NIKEL.CO.ID – Komisi VIl DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk mengevaluasi izin usaha pertambangan khususnya untuk pertambangan yang sudah lama tidak beroperasi.

Hal tersebut menjadi kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan jajaran Kementerian ESDM yang dipimpin langsung Menteri ESDM Arifin Tasrif di Ruang Rapat Komisi VIl DPR-RI Gedung Nusantara | Lantai secara tatap muka dan virtual,Selasa (19/01/2021) di Jakarta.

“Komisi VIl DPR RI mendorong Menteri ESDM RI untuk berkoordinasi rutin dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dan Pemerintah Daerah terkait pengawasan pertambangan khususnya illegal mining dan dampaknya terhadap lingkungan,” tulis Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto dalam kesimpulan Rapat Kerja tersebut.

Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam paparan saat Raker dengan Komisi VII DPR RI menyampaikan point strategis capaian Kinerja KESDM di sisi sektor Mineral dan Batubara.

“1) Percepatan Pembangunan Smelter (tambahan 4 unit). 2) Penyusunan Kebijakan Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara (insentif royalti dan formula harga khusus untuk hilirisasi). 3) Peningkatan Pemanfaatan Batubara untuk Kebutuhan Dalam Negeri (137,5 juta ton), dan ke 4.) Pengawasan dan Penilaian Reklamasi dan Pascatambang Berbasis Teknologi Penginderaan Jarak Jauh (7.025 Ha),” jelas  Arifin Tasrif.

Arifin juga menyampaikan produksi batubara di tahun 2020 lalu mencapai 561 juta ton. Sedangkan domestic market obligation (DMO) batubara sebesar 132 juta ton di tahun 2020 lalu.Kemudian ada 19 smelter yang telah dibangun sepanjang 2020 lalu.

KESDM juga sedang merampungkan perumusan rancangan Permen ESDM kriteria teknis dan tata cara pemberian insentif royalti batubara untuk hilirisasi batubara. Termasuk menyiapkan rancangan Permen/Kepmen ESDM rumusan formula harga khusus batubara untuk hilirisasi batubara.

Sumber: ruangenergi.com