NIKEL.CO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memberi surat teguran terhadap 73 pelaku usaha tambang, smelter, dan trader nikel untuk mengikuti aturan harga patokan mineral.
Guna memberi profit margin yang seimbang bagi penambang dan pengusaha smelter nikel, pemerintah telah menetapkan formula penghitungan harga jual beli bijih nikel dengan harga patokan mineral (HPM).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan MESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Mineral Logam dan Harga Patokan Batubara.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan bahwa Kemenko Kemaritiman dan Investasi terus berkoordinasi dengan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, BKPM, surveyor, pelaku usaha, dan lainnya, untuk memastikan ketentuan HPM dilaksanakan oleh badan usaha di daerah.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan MESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Mineral Logam dan Harga Patokan Batubara.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan bahwa Kemenko Kemaritiman dan Investasi terus berkoordinasi dengan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, BKPM, surveyor, pelaku usaha, dan lainnya, untuk memastikan ketentuan HPM dilaksanakan oleh badan usaha di daerah.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan MESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Mineral Logam dan Harga Patokan Batubara.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan bahwa Kemenko Kemaritiman dan Investasi terus berkoordinasi dengan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, BKPM, surveyor, pelaku usaha, dan lainnya, untuk memastikan ketentuan HPM dilaksanakan oleh badan usaha di daerah.
Sumber: bisnis.com