
NIKEL.CO.ID, 16 MEI 2023 – Kepala Pengelolahan Data Dokumen dan Perpajakan Republik Indonesia, Samon Jaya, mengingatkan kepada pelaku tambang nikel agar jangan berbuat kecurangan dalam membuat laporan pajak penghasilan seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau royalti karena nanti pasti ditangkap dan kena sanksi. Hal ini disampaikan Samon Jaya ketika memaparkan Aspek Perpajakan dalam acara Training of Trainers yang diadakan oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).
“Kritikal poinnya, mulai dari omset berbeda, bapak lapor di pajak, lapor di PNBP, lapor yang paling luar biasa dimana? di RKAB. Bisa berbeda tidak? Beda dengan alasan yang jelas itu mungkin, ok. Tapi kalau beda sengaja dibeda-bedakan, apalagi yang mengerjakan orang yang berbeda bisa ketangkap,” kata Samon di Hotel Sahid Jakarta, diikuti nikel.co.id, Selasa, (16/5/2023).
Menurutnya, dia pernah mendapatkan permasalahan yang hampir sama seperti itu. Ada sebuah perusahaan melakukan pelaporan pajak penghasilan dan hanya membayar Rp10 miliar, namun ternyata dari pajak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) itu mencapai Rp490 miliar. Hal ini karena sistem perpajakan saling berkoneksi sehingga setiap data wajib pajak akan terlihat dalam sistem.
“Tahun kemarin teman saya, melaporkan omset di kita Rp14 miliar. Laporan di RKAB tadi hitungnya begini, ininya yang ia kecilin, harganya oke. Dia laporkan di RKAB kalau kita hitung omsetnyad di harga Rp63 miliar di SPP pajak di bayar hanya Rp14 miliar,” tuturnya.
Samon melanjutkan, dari kasus-kasus perpajakan makanya ada sebuah kasus perusahaan tambang yang PNBP sebesar Rp1,2 triliun namun untuk pajak perusahaannya nol.
“Jangan lakukan itu karena nanti kasihan perusahaannya, nanti kena dendanya itu. Makanya kehadiran petugas pajak itu adalah supaya bapak ibu itu tidak membayar dengan biaya lebih mahal lagi,” lanjutnya.
Dia menegaskan, para pelaku usaha pertambangan nikel untuk tidak melakukan laporan pajak penghasilan palsu, atau mengurangi omset pemasukan laba perusahaan agar biaya pajak lebih murah.
“Jangan bapak melakukan pelaporan pajak tidak sesuai sehingga kena denda, kena sanksi. Kemudian ada penghasilan lain, kemudian pembebanan biaya yang tidak boleh dibebankan biaya,” tegasnya.
Selain itu, ia menjelaskan mengenai perpajakan dimulai dari awal seperti eksplorasi, penambangan, angkut muat bijih nikel hingga ke smelter.
“Jadi mulai eksplorasi hingga kliring dan segala macam itu sudah ada aspek perpajakannya,” jelasnya.
Direktorat Jenderal Pajak saat ini telah memiliki sistem online untuk mempermudah akses para wajib pajak untuk melakukan transaksi pembayaran pajak. Sehingga mampu menghemat waktu, tenaga dan biaya.
Samon juga mengingatkan, terkait pembayaran royalti sebenarnya dikenakan kepada pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun dalam beberapa kasus ditemukan pelaksana pertambangan di lakukan oleh pihak ketiga dan pihak ketiga ini yang membayar royalti atas nama pemegang IUP. Sehingga bila tidak sama atau berbeda data pembayar pajak maka akan terlihat di sistem Dirjen Perpajakan.
pihak ketida dia yang membayar royaltinya atas nama dia, di perpajakan itu loh kok ngga meaching, n
“Nanti kelihatan semua itu! Oh dia tidak bayar ini seperti ini, seperti ini. Nanti kelihtan, karena di sistem kita itu sudah lebih dari 20 tahun teknologinya kita sudah jalan,” pungkasnya. (shiddiq)