Beranda Berita Nasional Reaksi Penambang Nikel atas Surat Pemberitahuan Dirjen Minerba Soal HPM Nikel

Reaksi Penambang Nikel atas Surat Pemberitahuan Dirjen Minerba Soal HPM Nikel

2694
0
Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin. Foto: Nikel.co.id
HPM Nikel
Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin. Foto: Nikel.co.id

NIKEL.CO.ID, 12 Mei 2022-Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin membuat surat pemberitahuan Nomor: T-1780/MB.04/DJB.M/2022 yang ditanda tangani tanggal 26 April 2022. Isi surat tentang Kewajiban Penggunaan Harga Patokan Mineral (HPM) Logam dalam Penjualan dan/atau Pembelian Komoditas Nikel.

Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin membuat surat pemberitahuan ini ditujukan untuk direksi/pengurus para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas nikel dan direksi/pengurus para pemegang Izin Usaha Industri (IUI)/fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian komoditas nikel.

Ridwan menginformasikan pelaksanaan HPM terkait telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020.

Ia juga menyampaikan tentang telah diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 67.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan April Tahun 2022.

Berdasarkan Permen dan Kepmen ESDM tersebut, Ridwan menyampaikan beberapa poin penting. Pertama, perhitungan formula HPM Logam Nikel untuk April 2022 harus menggunakan Harga Mineral Acuan (HMA) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 67.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk bulan April 2022.

Kedua, pemegang IUP komoditas nikel dan pemegang IUI/fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian komoditas nikel dalam melakukan penjualan dan/atau pembelian bijih (ore) nikel wajib mengacu pada HPM Logam Nikel.

“Ketiga, pemegang IUP komoditas nikel dan pemegang IUI/fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian komoditas nikel yang melakukan penjualan dan/atau pembelian bijih (ore) nikel dengan tidak mengacu pada HPM Logam akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Ridwan dalam surat pemberitahuan tersebut.

Konsistensi

Para penambang nikel yang tergabung dalam wadah Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendukung pemberlakuan penggunaan HPM Nikel berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan Kementerian ESDM.

HPM Nikel
Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey

Seperti diketahui, Menteri ESDM, Arifin Tasrif telah mengeluarkan Kepmen ESDM Nomor: 36.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Maret Tahun 2022 sebesar 23,537,05 dolar AS per dmt. Kemudian, Menteri ESDM mengeluarkan Kepmen ESDM Nomor: 67.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan April Tahun 2022 tanggal 7 April 2022. HMA mineral logam sebesar 35.995,30 dolar AS per dmt.

“Jika berbicara HPM mineral, kami tetap mengikuti Permen ESDM No 11 Tahun 2020. Kami juga mengikuti Acuan Kepmen ESDM No 2946 K/30/MEM/ 2017 untuk peritungan HPM,” kata Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey, Rabu (11/5/2022) sore.

Meidy menjabarkan, untuk kadar nikel 1,80%  dengan CF 19% dan MC 35, maka HPM Nikel Maret 2022  sebesar 52,32 dolar AS per wmt. Sedangkan nikel kadar 1,80% dengan CF 19% dan MC 35%, maka HPM Nikel April 2022 sebesar 80,02 dolar AS per wmt. Antara HPM Nikel Maret dengan April terjadi selisih sekitar 30 dolar AS.

HPM Nikel
HPM Nikel Maret dan April 2022

Ia mengungkapkan, berdasarkan kontrak yang ada antara penambang nikel dengan pihak pabrik hanya mau menerima bijih nikel dengan harga HPM Nikel bulan Maret 2022. Hal ini dikuatkan dengan surat permohonan dari Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) kepada Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin tanggal 23 Maret 2022.

Surat yang ditandatangani Ketua FINI, Alexander Barus, mengusulkan agar HPM nikel Maret 2022 dapat digunakan untuk April 2022.

Meidy pun mempertanyakan, jika pihak pabrik membeli bijih nikel dengan harga di bulan Maret, bagaimana dengan pembelian bijih nikel di bulan Mei. Apakah mereka masih menerapkan HPM Nikel di bulan Maret?

Ia menyampaikan, berdasarkan draf yang diterima APNIuntuk HMA Nikel bulan Mei 2022 sebesar 33.415,75 per dmt. Dari HMA tersebut, untuk bijih nikel kadar 1,80% dengan CF 19% dan MC 35%, maka HPM Nikel 74,28 dolar AS per wmt.

“Acuan perhitungan HPM Nikel tersebut berdasarkan sistem Free on Board, sesuai dengan Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020,” jelas Meidy.

Meidy mengatakan bahwa para penambang nikel prinsipnya mengikuti dan mentaati peraturan yang sudah dibuat pemerintah. Sebaliknya, jika tidak mengikuti peraturan, maka yang dirugikan adalah pihak penambang nikel.

“Kami tidak hanya berbicara profit, tapi nantinya terkait PPh (Badan) di akhir tahun yang dibebankan kepada para penambang nikel. Karena PPh (Badan) diakumulasikan berdasarkan HPM Nikel yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

HPM Nikel
Draf HPM Nikel bulan Mei 2022

Dirinya mencontohkan, HPM Nikel bulan April untuk kadar 1,80% sebesar 80,02 dolar AS per wmt. Jika pabrik membeli berdasarkan HPM Nikel bulan Maret seharga 52,32 dolar AS per wmt, pemerintah tetap menghitung PPh (Badan) di akhir tahun berdasarkan HPM yang sudah ditetapkan, yaitu 80,02 dolar AS per wmt. Konsekuensinya, ungkapnya, para penambang akhirnya mendapat surat dari BPKP.

“Harus diingat bahwa transaksi ini berdasarkan acuan untuk pembayaran kewajiban PNBP (Royalti dan PPh) ke negara, dan juga karena dipantau oleh KPK dan BPK,” ujarnya.

Karena itu, APNI meminta ketegasan kepada pemerintah terkait pelaksanaan penentuan harga jual-beli bijh nikel berdasarkan ketentuan perundangan yang sudah ditetapkan pemerintah.

APNI meminta Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian ESDM terkait pelaksanaan transaksi jual-beli bijih nikel. Berdasarkan Permen ESDM No.11 Tahun 2020 menyebutkan transaksi jual-beli nikel menggunakan sistem FOB. Kenyataannya, pihak smelter menerapkan sistem CIF.

“Artinya, kami harus menanggung subsidi biaya pengiriman tongkang yang rata-rata 6 sampai 8 dolar AS per wmt,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, mengenai perbedaan analisa kadar bijih nikel dari pelabuhan muat maupun pelabuhan bongkar. Yang selalu saja terjadi perbedaan. Walaupun saat ini sudah mulai berkurang kejadian tersebut, tapi masih ada kejadian-kejadian seperti ini di lapangan.

“Prinsipnya, kami mengikuti aturan, maka pihak pembeli juga harus mengikuti aturan. Jadi, jangan sampai ada perbedaan perlakuan,” harap Meidy.

Terpisah, Direktur Utama PT Teknik Alum Service (PT TAS), Edy Santi setuju untuk perhitungan formula HPM Logam Nikel untuk April 2022 harus menggunakan HMA yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 67.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan April Tahun 2022.

PT TAS adalah perusahaan pertambangan yang melakukan aktivitas pertambangan nikel di Sulawesi Tengah, di atas areal konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) 1.301 hektare. TAS didirikan pada 2009.

“Saya kira sejak awal ini bagian dari perjuangan APNI agar pihak pabrik atau smelter dapat menerapkan atau mengikuti adanya acuan harga patokan mineral yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Edy kepada Nikel.co.id, Rabu (11/5/2022).

Menurutnya, jika regulasi dan aturan sudah ditetapkan pemerintah, maka antara pembeli dan penjual komoditas nikel harus mematuhi aturan tersebut. Bagi yang tidak mengikuti aturan itu, maka harus siap diberi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Mineral Logam dan Batubara memuat juga tentang sanksi jika tidak mematuhi ketentuan HPM.

Pasal 12 ayat (1) Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 menyatakan: Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, atau IUPK Operasi Batubara, yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 2A, Pasal 9A, Pasal 10, atau Pasal 11 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.

Kemudian, ayat (2) berbunyi: Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan, dan/atau
  3. Pencabutan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. (Syarif/Varrel)