NIKEL.CO.ID, 14 Februari 2023-Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan hasil Kajian Cepat (Rapid Assesment) tentang Pengawasan Pelayanan Publik Penggunaan Kendaraan Listrik Berdasarkan Regulasi dan Implementasi, studi kasus di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Masih minimnya ketersediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) menjadi salah satu sorotan Ombudsman RI.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan kajian ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas pencegahan maladministrasi, khususnya mengenai pengawasan pelayanan publik pada penggunaan kendaraan listrik berdasarkan regulasi dan implementasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Disampaikan, kajian ini juga dapat mendorong pihak-pihak terkait untuk penyempurnaan sistem, pemenuhan standar pelayanan, penempatan pelaksana yang kompeten, serta pelayanan yang berkualitas dalam mendukung program penggunaan kendaraan listrik.
Berdasarkan hasil kajian, SPKLU dan SPBKLU masih terbatas, hanya tersedia di kota-kota besar dan kota penyangganya. Selain minimnya ketersediaan SPKLU/ SPBKLU, kondisi infrastruktur maupun sarana dan prasarana terpantau ada beberapa yang rusak dan tidak berfungsi.
“Jika dibiarkan dan tidak diantisipasi, maka hal ini akan menimbulkan problem tersendiri yang semakin membuat kebijakan penggunaan kendaraan listrik tidak diminati dan mengalami banyak kendala,” kata kata Hery dalam konferensi pers, Selasa (14/2/2023) di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan
Selain itu, Ombudsman juga menemukan fakta terkait pemberian insentif yang belum optimal, terutama insentif fiskal baik bagi kalangan industri, pengusaha maupun orang perorangan. Hal tersebut mengakibatkan belum antusiasnya masyarakat dalam memiliki kendaraan listrik karena harganya yang cukup mahal.
Dari aspek regulasi, Ombudsman menemukan fakta bahwa regulasi yang ada baru terbatas pada sektor perhubungan, energi dan industri, pengembangan serta penelitian. Hal ini membuat kebijakan kendaraan listrik tidak berdampak luas di masyarakat.
“Selain itu, masih banyak pemerintah daerah yang belum memiliki regulasi tentang kendaraan listrik, terutama mengenai kendaraan umum sebagai sarana transportasi massal,” ungkapnya.
Ombudsman juga menyoroti kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang kebijakan, regulasi, mekanisme, prosedur, serta dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi maupun pelestarian lingkungan. Hal tersebut mengakibatkan minimnya pemahaman masyarakat tentang program penggunaan kendaraan listrik serta kaitannya dengan lingkungan dan efisiensi ekonomi negara.
Penanganan limbah baterai dari kendaraan bermotor listrik tak lepas dari sorotan Ombudsman. Ternyata masih menjadi permasalahan. Ombudsman menemukan adanya sejumlah limbah baterai hasil konvensi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik yang masih tersimpan, tanpa proses pengolahan atau daur ulang.
Saran Ombudsman
Berdasarkan temuan dari hasil kajian tersebut, disampaikan Hery, Ombudsman memberikan sejumlah saran, di antaranya agar pemerintah dapat memperbanyak dan memperluas penyebaran SPKLU dan SPBKLU dengan memperhatikan sarana pendukungnya seperti petunjuk penggunaan yang jelas, call center yang dapat dihubungi dan responsif, serta SOP perawatan dan perbaikanya jika ada kerusakan.
Terkait belum maksimalnya pemberian insentif, Ombudsman menyarankan agar pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan dan menginformasikan secara luas serta transparan mengenai pemberian insentif baik fiskal maupun non-fiskal sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
“Bentuk insentif lainnya juga bisa diberikan jika dipandang dapat menstimulus perkembangan industri dan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” imbuh Hery.
Terkait regulasi, Ombudsman memberikan saran agar regulasi atau kebijakan tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dapat didukung dengan pengaturan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada sektor lainnya, seperti kawasan pariwisata, kawasan pusat pendidikan, bandara, transportasi publik dan sektor swasta. Selain itu, pemerintah pusat perlu mendorong dan melakukan monitoring terhadap pemerintah daerah untuk membuat regulasi yang mendukung program percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Sementara terkait dengan permasalahan limbah baterai, Ombudsman memberi saran di antaranya agar pemerintah mendorong investor dari bidang industri kendaraan listrik dan stasiun pengisian dayanya dengan seperangkat insentif yang diberikan. Pemerintah juga perlu membuka secara luas dan mendorong investor yang bergerak dalam pengelolaan dan daur ulang limbah baterai yang dihasilkan dari penggunaan kendaraan listrik.
“Pemerintah perlu membuat regulasi berupa peraturan yang detil dan komprehensif yang dapat diimplementasikan sebagai pedoman baku mengenai pengelolaan atau daur ulang limbah baterai listrik dari penggunaan kendaraan listrik. Termasuk memberikan tugas dan tanggung jawab pada instansi terkait, terutama dari sisi pengawasnya baik di tingkat pusat maupun daerah,” terang Hery.
Ombudsman RI melaksanakan kajian dengan melakukan pengamatan terhadap pemberlakuan kebijakan penggunaan kendaraan listrik pada tanggal 26–29 Desember 2022, survei lapangan dilakukan dengan mewawancarai langsung sebanyak 121 responden secara purposive sampling. (Rif)