Beranda Berita Nasional Plh Dirjen Minerba: Limitasi Umur Cadangan Nikel Terbatas, Perlu Kebijakan dan Strategi...

Plh Dirjen Minerba: Limitasi Umur Cadangan Nikel Terbatas, Perlu Kebijakan dan Strategi Cepat

1487
0
Plh. Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, M. Idris F. Sihite. Foto: Nikel.co.id

NIKEL.CO.ID, 29 November 2022-Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, M. Idris F. Sihite mengatakan, umur cadangan nikel kadar tinggi atau saprolit 15 tahun, dan cadangan bijih nikelnya 34 tahun. Namun, jika di-compare dengan komoditas mineral lain, umurnya menjadi 268 tahun. Jadi, masih banyak waktu dan peluang untuk bisa mengembangkan komoditas mineral Indonesia.

Plh Dirjen Minerba, M. Idris  Sihite menyampaian hal tersebut ketika menjadi pembicara di acara “The 1st Indonesia Mineral Mining Industry Conference-Expo 2022”-Mineral Kritis dan Strategis untuk Mendukung Industri Nasional di Trans Luxury Hotel, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (29/11/2022).

Menurutnya, umur sumber daya dan cadangan nikel tersebut berdasarkan hasil kajian Ditjen ESDM bersama stakeholders terkait.

“Di internal Kementerian ESDM, Badan Geologi mempunyai peran cukup besar dalam mendeskripsikan dan menginventarisir sumber daya dan cadangan minerba Indonesia,” kata Sihite yang menyampaikan materi tentang ‘Pengembangan Tata Kelola Minerba yang Berkelanjutan’.

Ia mengutarakan, dari sisi waktu jika umur cadangan nikel di-compare dengan cadangan lain, misalnya dengan umur cadangan bauksit, tembaga, timah, dan emas, umurnya menjadi lebih panjang, mencapai 268 tahun. Jadi, masih terbuka sekali perkembangannya.

Artinya, Sihite menekankan, dengan limitasi waktu yang terbatas, untuk produk-produk  mineral, maka diperlukan kebijakan dan strategi sesegera mungkin. Pertimbangannya, komoditasnya terbatas, sementara permintaannya sangat tinggi, jika tidak dilakukan optimalisasi terhadap potensi komoditas nikel dan miineral lainnya, maka Indonesia hanya akan menyampaikan bahan baku saja kepada negara-negara yang mempunyai kemampuan mengolah mineral.

“Jika pemanfaatan mineral tidak optimal, maka akan minim dirasarakan manfaatnya oleh Indonesia. Cadangan mineral ini harus sesegera mungkin dioptimalkan tidak hanya sebagai ketahanan devisa, peningkatan ekonomi, dan lainnya. Karena itu, harus didukung dengan hilirisasi industri untuk pengolahan cadangan mineral,” tuturnya.

Menyoal konsep dasar rencana pengelolaan minerba, dijelaskan,peraturannya berlatar berlakang dari dari implementasi dari Pasal 33 ayat (1) sampai ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, kemudian lebih didetail diturunkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 6, sampai dengan PP Nomor 96 Tahun 2022. Jadi secara hirarkis demikian alur berpikirnya.

“Mengenai kebijakan tentang minerba, telah dikeluarkan Keputusan Menteri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Kebijakan Minerba Nasional,” ujarnya.

Sihite menyebutkan, hal strategis dalam kebijakan minerba nasional ada 16 poin, yaitu:

  1. Peningkatan eksplorasi sumberdaya cadangan minerba termasuk produk logam tanah jarang dan mineral kritis yang memiliki nilai ekonomi dan manfaat kebutuhan teknologi masa depan.
  2. Pemberdayaan masyarakat lingkar tambang (masyarakat adat/daerah).
  3. Pengelolaan, pemberdayaan ekonomi dan penataan pertambangan rakyat.
  4. Optimalisasi dan efisiensi pemanfataan cadangan minerba.
  5. Optimalisasi koordinasi kementerian/lembaga/pemda, serta pemangku kepentingan terkait.
  6. Penegakan hukum minerba terpadu lintas kementerian/lembaga (implementasi good mining practice, Peti, dll).
  7. Reklamasi serta pascatambang yang berkelanjutan (sosial dan ekonomi).
  8. Kemandirian dan pemenuhan bahan baku industri dalam negeri.
  9. Kepastian berusaha dan kemudahan berinvestasi.
  10. Penurunan emisi karbon/perubahan iklim (net zero emission).
  11. Pemanfaatan lahan untuk wilayah pertambangan menjadi prioritas untuk kegiatan pertambangan.
  12. Umur tambang sesuai dengan cadangan minerba (life of mine).
  13. Peningkatan TKDN dan P3DN.
  14. Mineral strategis pada mineral utama, ikutan dan sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian (SHPP).
  15. Peningkatan dan  pengembanga  nilai tambah minerba (electric vehicle, energy storage, baterai listrik, solar cell).
  16. Evaluasi kebijakan minerba dilakukan secara berkala dan masukan kebijakan minerba dapat dilakukan setiap saat melalui email atau media sosial lainnya yang dimiliki oleh Ditjen Minerba sehingga kebijakan berkualitas. (Syalom/Syarif)
Artikulli paraprakArif S Tiammar Setuju Jika Ada Penerapan Pajak Ekspor Nikel
Artikulli tjetërMendekati Akhir Bulan November Harga Nikel Masih Tetap Bugar