NIKEL.CO.ID,29 November 2022—Masih dari gencatan WTO yang semakin memuncak, pemerintah RI ternyata tengah mempersiapkan aturan pengenaan pajak eskpor untuk komoditas nikel, yang di tujukan dengan adanya bea cukai keluar hilirisasi, nikel pig iron (NPI), dan Feronikel (FeNi) di tengah kekalahan RI atas gugatan Uni Eropa WTO.
Hal tersebut dijelaskan oleh Dewan Penasihat Asosiasi Metalurgi Indonesia, pada closing bell CNBC indonesia pada Minggu,(26/11/2022).
Menurut Dewan Penasihat Asosiasi Profesi Metalurgi Indonesia (Prometindo), Arif S Tiammar ia menilai bahwa gugatan WTO ini cukup unik yang mengingat eskpor bijih nikel ke UE hanya 2% sejak terakhir indonesia di berlakukan eskpor sehingga mengagibatkan adanya gugatan dari Uni Eropa (WTO).
Ternyata adanya bantahan yang dimana dari pihak mereka mengotot ke double di Belgia dengan tujuan membuat indonesia kalah, dimana mereka juga tetap bersikeras untuk indonesia yang hanya ada 20 persen bijih nikel indonesia.
Arif S Tiamar berpendapat yang sebetulnya adalah kalah bersaing dengan nikel turunan produksi, yaitu dimana indonesia sendiri sudah berdiri pabrik hilirasi bijih nikel yang menjadi staineless steel dengan style indonesia membuat Eropa berfikir bahwa mereka kalah bersaing, walaupun di lain sisi mereka menaiki tarik eskpornya.
“Namun hal tersebut tetap membuat mereka kalah dalam versi harga, untuk indonesia sendiri jauh lebih turun dari segi produksi sehingga membuat mereka ke teteran dalam hal tersebut”. Ungkapnya dalam Closing CNBC Sabtu (26/11/2022).
Seperti yang diketahui ternyata selama ini mereka memproduksi langsung yaitu dari ferronikel saja, tidak seperti indonesia memproduksi dari bijih nikel kemudian menjadi produk Feni, tentunya dalam hal ini bisa diartikan mereka kalah dalam saingan khususnya harga dagang.
Menurut Arif S Tiamar adanya gugatan ini bukan semata mereka ingin indonesia kembali mengekpor bijih nikel ke eropa, hal yang lebih strategisnya adalah mereka gugat ke Eropa agar indonesia kembali menguncurukan bahkan membuka ekspor bijih nikel indonesia ke luar negeri.
Dan dari segi kontreksi pemerintah adanya 2 hal yaitu dari jangka pendek dan juga jangka panjang, dari jangka pendeknya yaitu pemerintah harus melakukan banding namun hal tersebut belum berlaku secara meningkat jadi harus tetap melakukan banding, dan dari jangka pendekanya yaitu harus tetap mendorong terciptanya ekosistem baterai atau litium di industri nikel indonesia baik itu jalur stainles stell atau hidrometralogi dan baterai.
“jadi itu harus diberikan ekosistem agar pemerintah tetap mendapatkan pemasukan yang lebih besar ketimbang hanya mengeskpor”. Ujarnya
Menurut Arif sebagai sisi pengusahan dan pemerintah tentunya merasa sekali apa yang terjadi jika pajak nikel di terapkan di indonesia di industri nikel ini.
Sedangkan dari sisi pemerintah kami bisa paham dan maklum bahwa pajak eskpor ini diterapkan bukan hanya semata menambah pendapatan negara dari segi keuangan, tetapi lebih esensial yaitu untuk memperkuat stuktur perekonomian negara agar terciptanya suatu sistem atau ekosistem industri, yang terintergrasi baik dari jangka jalur stainless steel,hidrometralogi ataupun jalur baterai.
Namun dari sisi pengusaha pajak eskpor menurut pemikiran pengusaha adalah tambahan biaya dan sekaligus penurunan keuntungan walaupun di atas segalanya kami sadar bahwa bayar pajak itu adalah tindakan terhormat dan sangat mulia.
“Dan oleh karena itu saya kira penerapan dari pajak progesif akan segera diterapkan oleh pemerintah dan tentu sebaiknya jangan tiba-tiba tapi betul-betul bisa selisihkan terlebih dahulu kapan akan berlakunya dan masalahnya seperti apa dan biar kami kaji dari sisi perusahaan agar tercipta suatu simbolosis mutualisme antara kami sebagai pengusaha dan pemerintah sebagai regulator.”Kata Arif S Tiammar (Fia/BBS)