Beranda Artikel Pengusaha Singapura Lakukan Transaksi Nikel Bodong, Raup SGD 1 Miliar

Pengusaha Singapura Lakukan Transaksi Nikel Bodong, Raup SGD 1 Miliar

457
0

NIKEL.CO.ID – Dunia bisnis Singapura dan dunia baru-baru ini dihebohkan dengan kasus pengusaha Ng Yu Zhi yang diduga mengumpulkan 1 miliar dolar Singapura untuk perdagangan nikel yang sebenarnya tidak ada. Pengamat mengatakan, dengan kelas uang yang berkembang di negara kota, ini adalah pelajaran bagi investor untuk melakukan uji tuntas yang ekstensif.

Seperti dilansir dari South China Morning Post, tiga bulan lalu, nama Ng Yu Zhi tidak diketahui oleh kebanyakan warga Singapura. Kemudian, pengusaha berusia 34 tahun itu dituduh melakukan penipuan perdagangan nikel senilai 744,5 juta dolar AS. Jaksa menuduh uang itu mungkin memicu gaya hidup mewah Ng. Diketahui, dia tinggal di rumah tiga lantai di lokasi eksklusif dan memiliki satu-satunya supercar Pagani Huayra dengan harga lebih dari 7 juta dolar Singapura.

Sementara itu, menurut pemberitaan Reuters, jaksa Singapura mengajukan 13 tuntutan tambahan terhadap Ng, yang juga mantan direktur pelaksana Envy Global Trading (EGT) dan perusahaan yang tidak aktif, Envy Asset Management. Menurut lembar dakwaan, Ng dituding menipu sembilan individu dan tiga entitas perusahaan sekitar 63,6 juta dolar AS sehubungan dengan kontrak nikel EGT yang tidak ada.

Pihak berwenang juga menuduh dia melakukan ‘pelanggaran kriminal kepercayaan dengan secara tidak jujur ​​menyalahgunakan’ sejumlah setidaknya 201,2 juta dolar Singapura di rekening bank DBS EGT antara Agustus 2020 hingga Februari 2021 saat menjabat sebagai direktur perusahaan. DBS menolak berkomentar tentang kasus ini, tetapi mengatakan pihaknya mempertahankan sistem dan kontrol yang kuat untuk mengidentifikasi dan melaporkan transaksi yang mencurigakan.

Di antara korbannya yang baru disebutkan adalah Pek Siok Lan, yang terdaftar sebagai penasihat umum di situs web Temasek. Dia diduga ditipu untuk memberikan 5,5 juta dolar Singapura kepada Envy Global Trading untuk empat perjanjian pembelian piutang antara Oktober 2020 hingga Januari 2021, demikian menurut laporan Channel News Asia.

Korban lainnya adalah pengacara Sunil Sudheesan, yang diduga ditipu dalam pengaturan yang melibatkan lebih dari 1 juta dolar Singapura antara Oktober 2020 hingga Januari 2021. Dokumen pengadilan mengatakan, Sudheesan ditipu oleh Ng untuk percaya bahwa dia membeli sebagian dari total piutang yang akan diterima Envy Global Trading dari sebuah perusahaan bernama Raffemet atas penjualan briket nikel.

Ng pertama kali didakwa pada bulan Maret lalu atas tuduhan penipuan. Dia menjalankan Envy Global Trading dan Envy Asset Management, mengumpulkan uang dari investor untuk membeli nikel dan diduga menipu investor untuk membeli sebagian piutang dari penjualan melalui kontrak berjangka. Investor dijanjikan pengembalian yang bervariasi, rata-rata 15 persen setiap tiga bulan, demikian kata pihak kepolisian dalam sebuah pernyataan.

Otoritas Moneter Singapura menandai perusahaan-perusahaan Ng ke Departemen Urusan Komersial pada November 2020. Dia dibebaskan dengan jaminan sebesar 1,5 juta dolar Singapura dan akan kembali ke pengadilan untuk permohonan peninjauan kembali pada bulan depan. Jika terbukti melakukan kecurangan, Ng menghadapi ancaman penjara hingga 10 tahun per dakwaan dan denda. Untuk setiap tuduhan penipuan perdagangan, dia bisa dipenjara hingga tujuh tahun, didenda hingga 15.000 dolar Singapura, atau keduanya.

Sumber: kursrupiah.net

Artikulli paraprakPembatasan Smelter dan Tanda Tanya Nasib Cadangan Nikel RI
Artikulli tjetërSelamatkan Nikel Sultra untuk Industri Indonesia