Beranda Berita Nasional Pacu Usaha Pertambangan 2023, APNI akan Selenggarakan Training of Trainers   

Pacu Usaha Pertambangan 2023, APNI akan Selenggarakan Training of Trainers   

1285
0

NIKEL.CO.ID, 5 September 2022—Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) akan menyelenggarakan Training of Trainers Series 2022 mulai tanggal 12 hingga 14 September 2022 di Hotel Novotel, Gajah Mada, Jakarta Barat. Upaya memacu usaha pertambangan di Indonesia.

Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan merupakan dokumen wajib yang diajukan perusahaan pertambangan kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan izin menambang. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 1806 K/30/Mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mmineral dan Batubara.

Konsekuensi dari tidak mengajukan RKAB pertambangan adalah diberhentikannya usaha pertambangan, merujuk surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI No: B571/MB.05/djb.b/2022 Tanggal 7 Februari 2022. Surat ini berisi tentang penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan yang berdampak juga melalui pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 2.078 IUP oleh Kementerian Investasi/BKPM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022.

Berdasarkan hal tersebut, maka dengan masih banyak pemegang IUP yang belum mengajukan RKAB, untuk proses pengajuan RKAB 2023 dianggap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) penting dilakukan kegiatan pembinaan training of trainers (ToT) secara detail dan menyeluruh kepada seluruh pelaku usaha pertambangan. Tujuannya, agar perusahaan pertambangan tetap dapat melakukan kegiatan operasi produksi dan konservasi bahan tambang menjadi optimal.

ToT Series 2022 ini akan diselenggarakan DPP APNI  di Hotel Novotel, Gajah Mada, Jakarta Barat, pada 12-14 September 2022. Selain RKAB, ToT Series 2022 juga diberikan pembekalan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pencegahan kerusakan lingkungan hidup pertambangan. Diikuti implementasi Mineral Online Monitoring System (MOMS) melalui aplikasi pengelolaan data yang real time serta akurat untuk produksi dan penjualan sektor mineral `dan batubara.

“MOMS memudahkan pengendalian dan pengawasan produksi serta penjualan sektor mineral dan batubara nasional berdasarkan rencana yang telah disetujui,” kata Ketua Umum DPP APNI, Komjen Pol. (P) Drs. Nanan Soekarna di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Nanan Soekarna berpandangan, selain penyusunan dokumen dan persetujuan RKAB 2023 beserta implementasi MOMS, dianggap sangat perlu juga pemahaman dan pelatihan khusus untuk kewajiban pembayaran badan usaha pertambangan dari sektor pajak dan PNBP.

“Di samping itu, sangat dianggap perlu juga pemahaman dan teknis pelaksanaan mengenai Online Single Submission (OSS) – RBA berikut tata cara teknis pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) beserta proses dan teknis persyaratan pengajuan perizinan BKPM,” paparnya.

Di akhir proses produksi yang berdasarkan Amdal, lanjutnya, usaha pertambangan harus memenuhi kewajiban regulasi lingkungan pertambangan yang menyangkut lingkungan hidup area pertambangan masa pasca-tambang melalui reklamasi dan teknik lingkungan yang ada. Sehingga potensi kerusakan dan bencana alam yang dampaknya secara langsung ke masyarakat sekitar tambang dapat berkurang, bahkan hilang.

Sekretaris Umum DPP APNI, Meidy Katrin Lengkey menambahkan, kegiatan APNI Training of Trainers Series 2022 mengangkat tema: “RKAB 2023, Pajak/PNBP Pertambangan, Teknik Lingkungan/ Pasca-Tambang/Amdal, OSS, LKPM, dan Perizinan– BKPM”

Meidy Katrin Lengkey mengutarakan, pembekalan ToT akan diberikan oleh para pemateri yang berkompeten di bidangnya masing-masing, baik untuk penyusunan dan pelaporan RKAB, Pajak/PNBP Pertambangan, Teknik Lingkungan,  Pasca-Tambang, Amdal, OSS, LKPM, dan Perizinan– BKPM.

Diuraikan, pada hari pertama akan diberikan ToT tentang Pajak (PPN/PPH), Royalti dan PNBP Pertambangan, OSS, LKPM & Layanan Perizinan BKPM. Hari kedua, tentang Kewajiban Pasca-Tambang, Reklamasi, Teknik Lingkungan Penyusunan Dokumen Lingkungan/Amdal. Di hari ketiga, ToT akan memberikan pembekalan Penyusunan Kelengkapan Dokumen dan Persetujuan RKAB 2023 , dan Teknis Input MOMS. (Red).

Artikulli paraprakHarga Nikel Melemah sampai Menyentuh Angka US$20.520 per Ton
Artikulli tjetërStandar IRMA untuk Penerapan ESG dan Good Mining Practice