Beranda Berita Nasional Komisi VII DPR Dukung Keberatan APNI atas Pencabutan IUP Pertambangan

Komisi VII DPR Dukung Keberatan APNI atas Pencabutan IUP Pertambangan

457
0
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dan Wakil Ketua Komisi VII Dony Maryadi Oekon saat memimpin RDP dengan APNI, Selasa (22/3/2022)
Komisi VII DPR Dukung Keberatan APNI atas Pencabutan IUP Pertambangan
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dan Wakil Ketua Komisi VII Dony Maryadi Oekon saat memimpin RDP dengan APNI, Selasa (22/3/2022)

NIKEL.CO.ID, 22 Maret 2022-Mayoritas anggota Komisi VII DPR RI mendukung penyampaian keberataan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan, khususnya untuk komoditas nikel. Tumpang tindih kebijakan dari Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/BKPM menjadi sorotan Komisi VII DPR RI.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Dony Maryadi Oekon memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Pengurus DPP APNI di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2022), pukul 10.30 WIB. Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto baru hadir setelah rapat dibuka Dony Maryadi Oekon.

Dony mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo pada 6 Januari 2022 telah menyampaikan pencabutan sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Minerba. Pertimbangannya, karena tidak melaporkan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan, tapi tidak dikerjakan. Hal ini  berakibat tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kemudian Kementerian Investasi/BKPM telah mencabut sebanyak 385 IUP atau 248 IUP mineral dan 137 IUP batubara pada periode 2 Februari sampai dengan 5 Maret 2022.

“Pencabutan IUP Pertambangan telah memunculkan kegaduhan bagi pelaku usaha pertambangan, termasuk bagi Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI),” kata Dony.

Menurutnya, mengingat besarnya investasi yang dikeluarkan oleh para penambang, pencabutan IUP pertambangan oleh pemerintah dalam rangka penataan kegiatan penambangan, tentunya perlu didukung. Namun, tentunya harus berdasarkan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku agar ada kepastian berusaha bagi para investor di sektor pertambangan.

“Untuk itu, melalui rapat hari ini Komisi VII DPR RI perlu mendapat penjelasan dari APNI mengenai pencabutan IUP yang dialami anggota APNI. Penjelasan dari APNI akan menjadi bahan masukan bagi Komisi VII DPR RI saat melaksanakan RDP dengan Dirjen Minerba, Kementerian ESDM,” kata Dony.

Wakil Ketua Umum APNI, Wiratno mewakili Ketua Umum APNI, Nanan Soekarna yang berhalangan hadir, mengungkapkan bahwa suasana kebatinan para penambang nikel yang IUP-nya dicabut menjadi tidak nyaman. Di tengah menghadapi pandemik Covid-19, perusahaan pertambangan nikel mereka tidak bisa melakukan aktivitas.

“Tentunya paparan dan penjelasan kami ini bisa menjadi bahan masukan sekaligus menjadi evaluasi dan solusi untuk Komisi VII DPR RI dan jajarannya, agar ke depan suasana iklim investasi dan hukum di sektor pertambangan menjadi kondusif,” kata Wiratno.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey saat memaparkan perusahaan pertambangan minerba yang IUP-nya dicabut pemerintah, mengatakan bahwa dari 2.078 IUP Pertambangan yang dicabut, sebanyak 1.776 adalah IUP pertambangan mineral dan  302 IUP pertambangan batubara.

Diungkapkan, dari 2.078 IUP Pertambangan yang dicabut, baru dipublikasikan sebanyak 180 IUP pertambangan minerba yang sudah mendapatkan SK Pencabutan melalui email oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Pencabutan IUP ini berdasarkan Keppres No.1 Tahun 2022. Pencabutan IUP dengan alasan tidak melaporkan RKAB di tahun-tahun sebelumnya atau izin yang telah diberikan tapi tidak dikerjakan.

“Jika pencabutan itu berlaku dari 2 Februari sampai 5 Maret 2022, jadi  setiap hari Kementerian Investasi/BKPM mulai kirim email ke perusahaan-perusahaan yang mendapatkan SK Pencabutan melalui OSS. Namun, tidak ditembuskan ke dinas atau ke tempat lain, tapi langsung Kementerian Investasi/BKPM ke perusahaan yang bersangkutan,” paparnya.

Menurut Meidy, walaupun banyak perusahaan pertambangan nikel anggota APNI menyatakan tidak mendapatkan SK Pencabutan, tapi dilihat di MODI perusahaan mereka sudah tidak ada. Lalu, mereka mempertanyakan, SK Pencabutannya di mana, karena mereka tidak tahu. Apakah karena salah email, atau data perusahaan yang diberikan di OSS tidak sama, sehingga mereka tidak mendapatkan SK Pencabutan tersebut. Tapi, setelah dikoordinasi dengan dinas provinsi masing-masing, IUP-nya sudah tidak ada di MODI atau di MONI.

Ironisnya, lanjutnya, jika sejak 2 Februari sampai 5 Maret sudah ada IUP Pertambangan yang dicabut pemerintah, namun pada 4 Januari 2022 seluruh perusahaan pertambangan, baik mineral dan batubara, mendapat surat teguran dari Kementerian ESDM terkait penyampaian RKAB tahun 2022.

“Kita ketahui, RKAB sejak ditarik ke pusat memang banyak kendala, begitu banyak hal yang menjadi keterlambatan,” imbuhnya.

Sebenarnya, jelasnya, RKAB tahun 2022 sudah diurus 3 bulan di tahun sebelumnya, yaitu sejak Oktober sampai Desember 2021. Namun, pada pada 4 Januari 2022 sudah ada surat teguran pertama terkait penyampaian RKAB. Kemudian, pada 6 Januari 2022 mereka mendapat surat peringatan kedua. Jadi, perusahaan yang belum menyampaikan dokumen RKAB sudah mendapat peringatan sanksi administratif.

“Paling signifikan lagi, 14 Maret 2022 kami mendapat peringatan ketiga dari Kementerian ESDM. Artinya, di saat beberapa IUP sudah mendapatkan SK Pencabutan oleh Kementerian Investasi/BKPM, tapi pada tanggal 14 Maret 2022 Kementerian ESDM masih memberikan surat peringatan sanksi administratif,” tuturnya.

Perusahaan pertambangan pun bingung, mereka sudah mendapat SK Pencabutan dari Kementerian Investasi/BKPM, tapi dari Kementerian ESDM masih memberikan surat peringatan. IUP mereka juga masih tercatat di Kementerian ESDM.

“Kami bingung, apakah Kementerian ESDM yang memberikan sanksi administratif, atau SK Pencabutan dari Kementerian Investasi/BPKM?” tanya Meidy.

Dasar Hukum Pencabutan IUP

Lebih jauh Meidy menjelaskan bahwa dasar hukum pencabutan SK Pertambangan yang tidak berkegiatan, yaitu Pasal 119 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal itu dijelaskan:

  1. Pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau
  3. Pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.

Disampaikan, salah satu kewajiban pemegang perizinan pertambangan adalah menyampaikan RKAB Tahunan, yang apabila tidak dilaksanakan dianggap tidak berkegiatan dan dapat diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin.

Meidy juga menyampaikan dasar hukum pencabutan perizinan pertambangan yang tidak berkegiatan berdasarkan Pasal 185 PP No. 96 Tahun 2021, dimana sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, Eksplorasi atau Operasi produksi; dan/atau
  3. Pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan.

Dijelaskan, selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud, pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB ,yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (2) huruf b dan Pasal 107 ayat (2) huruf b dikenai denda.

Namun, sambungnya, pada Pokok-Pokok PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, PP ini memberikan kemudahan-kemudahan, pertama, untuk rencana pengelolaan minerba nasional. Kedua, kemudahan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara. Ketiga, kepastian berusaha dan investasi di bidang pertambangan mineral dan batubara. Keempat, keberpihakan kepentingan nasional.

Komisi VII DPR RI dan Pengurus APNI seusai RDP tentang Pencabutan IUP Pertambangan

“Artinya, PP Nomor 96 Tahun 2021 kepastian berinvestasi dan menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan nasional,” tukasnya.

Meidy juga mengutarakan IUP yang belum melakukan produksi, yang menurut pemerintah perusahaan pertambangan wajib dicabut IUP-nya jika tidak melakukan kegiatan.

Menurutnya, banyak permasalahan mengapa perusahaan pertambangan belum bisa melakukan kegiatan. Namun, bukan berarti mereka tidak mau melakukan kegiatan. Apalagi saat ini harga komoditas nikel sedang tinggi, sehingga nikel kena suspend di London Metal Exchange, karena harganya tembus di angka 100 ribu dolar Amerika Serikat per ton.

Disebutkan, pertama, banyak perusahaan terkendala pengajuan IPPKH, dikarekan tidak adanya kuota. Bahkan di beberapa daerah, perusahaan tetap membayar kewajiban-kewajiban, seperti landrent untuk PNBP Kementerian ESDM.

Kedua, sedang melakukan kegiatan eksplorasi. Namun, kegiatan eksplorasi butuh waktu dan biaya yang besar. Kadang mereka gambling, melakukan kegiatan eksplorasi, tapi hasilnya tidak ada.

Kemudian ketiga, sudah memiliki perjanjian Kerja Sama Jaminan Supply untuk pabrik nikel olahan. Keempat, terkendala perijinan pelabuhan; ada kendala area pelabuhan di wilayah mangrove, terkena tata ruang, atau kena aturan dari KPP. Jadi tidak bisa melakukan perizinan pelabuhan. Kelima, terkendala pembebasan lahan dengan masyarakat pemilik lahan; kadang-kadang negosiasi pembebasan lahan milik daerah alot. Perusahaan sudah berikan CSR dan bantuan lain, tapi masyarakat sudah pintar. Bahkan ada dugaan oknum di daerah yang menghambat, jadi tidak terjadi proses produksi. Keenam, terkendala kelengkapan dokumen RKAB.

“Sejak 10 Desember 2021 seluruh perizinan ketarik ke pusat. Kapasitas SDM di Kementerian ESDM untuk tenaga evaluator terbatas. Menghandle 34 provinsi dari 5408 IUP seluruh Indonesia. Perusahaan anggota APNI sudah sekian bulan mengajukan izin, namun belum juga mendapatkan persetujuan RAKB sampai saat ini,” urainya.

Maka, jika dari 328 IUP mengajukan RKAB penjualan bijih nikel, akan terkendala kapasitas total demand bijih nikel dari pabrik smelter. Kebutuhan bijih nikel pabrik atau smelter untuk tahun 2021 sebesar 72.000.000 wmt, jika 328 IUP mendapatkan RKAB masing-masing minimal 500.000 wmt per tahun, maka  total supply 164.000.000 akan terjadi surplus 92.000.000 wmt (waste).

Meidy menyebutkan bahwa implikasi hukum pencabutan IUP Operasi Produksi, pertama, tidak ada kegiatan usaha pertambangan dan penerimaan negara. Kedua, tenaga kerja tambang di PHK dan menambah pengangguran, keresahan dan konflik sosial. Ketiga, tidak adanya jaminan investasi dari pemerintah. Keempat, bertentangan dengan program PEN pasca Covid 19. Dan keenam, tidak ada jaminan bagi calon pemegang IUP atau investor yang baru lebih baik dari investor sebelumnya.

Sementara itu, anggota Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu menilai bahwa pencabutan IUP Pertambangan Minerba terjadi tumpang tindih. Di satu sisi, Kementerian ESDM masih memberikan surat teguran kepada perusahaan pertambangan. Di sisi lain, Kementerian Investasi/BKPM sudah mengeluarkan SK Pencabutan IUP Pertambangan Minerba.

“Perusahaan yang IUP-nya dicabut mempunyai hak untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), selain mempunyai hak untuk menyampaikan permasalahan ini ke Komisi VII DPR,” kata Adian.

APNI mempertimbangkan usulan Adian, serta beberapa anggota Komisi VII DPR untuk menempuh jalur hukum, tentunya setelah tidak ada titik temu dengan Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian ESDM tentang pencabutan ribuan IUP Pertambangan Mineral. (Syarif/Herkis)

Artikulli paraprakProdusen EV China: Kenaikan Baterai tak Masuk Akal
Artikulli tjetërPerdagangan Nikel LME Menunjukkan Tanda Pemulihan