Beranda Nikel Kasal Yudo Margono Meminta APNI untuk Kerja Sama dengan Angkatan Laut

Kasal Yudo Margono Meminta APNI untuk Kerja Sama dengan Angkatan Laut

1039
0
Pengurus DPP APNI dan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono

NIKEL.CO.ID, 21 Juni 2022-Jajaran Pengurus DPP Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Selasa (21/6) kembali melakukan audiensi pertemuan dengan kesatuan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kali ini audiensi dengan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M, di Wisma Elang Laut, Jalan Pangeran Diponegoro No. 48 Menteng, Jakarta Pusat.

Kepala Staf TNI Angkatan Laut atau Kasal merupakan pejabat tertinggi di lingkungan TNI AL, yang berpusat di Markas Besar TNI Angkatan Laut. Kepala Staf TNI AL bertanggung jawab kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Laksamana TNI Yudo Margono adalah seorang perwira tinggi TNI AL yang menjabat sebagai Kasal ke-27 sejak 20 Mei 2020. Pria kelahiran 26 November 1965 ini, merupakan alumnus Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan ke-XXXIII/tahun 1988. Sebelumnya, dia menjabat Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Kogabwilhan I), yang merupakan komando utama operasi Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.

Sebelumnya Pengurus DPP APNI yang dipimpin Ketua Umum, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol. (P) Drs. Nanan Soekarna, telah melakukan audiensi dengan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M, di Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/6).

Dalam pertemuan dengan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono hari ini, Ketua Umum APNI Nanan Soekarna didampingi Sekretaris Umum, Meidy Katrin Lengkey, dan kedua anggota Dewan Pengawas, masing-masing Mayor Jenderal TNI (P) Wawan Ruswandi dan Inspektur Jenderal Pol. (P) Sukma Edi Mulyono, Wakil Sekretaris Umum Rudi Rusmadi, Wakil Bendahara Umum Tubagus Daniel, dan Koordinator Maluku dan Utara Fasruddin H. Anzhari.

Kasal Yudo Margono sempat menyinggung fungsi TNI AL terkait Undang-Undang Maritim Indonesia. TNI AL diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 9 untuk melaksanakan tugas matra laut di bidang pertahanan, menegakkan hukum, dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional.

TNI AL juga melaksanakan tugas diplomasi angkatan laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah, serta melaksanakan tugas dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut serta melaksanakan pemberdayaan wilayah laut. Partisipasi aktif TNI AL sangat dibutuhkan dalam mendukung terwujudnya Poros Maritim Dunia.

Dalam mewujudkan keamanan maritim di perairan Indonesia, tidak melepaskan tanggung jawab bahwa TNI Angkatan Laut adalah institusi yang paling memiliki kemampuan jika dibandingkan institusi sipil lainnya seperti Bakamla.

Salam Komando-Pengurus DPP APNI dan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono

Ketua Umum APNI Komjen Pol (P) Nanan Soekarna menjelaskan tugas dan fungsi APNI sebagai Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia yang dibentuk dan dilantik oleh Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Tugas utama APNI adalah sebagai fasilitator antara regulator/pemerintah dan pelaku usaha pertambangan nikel, dimana salah satu bentuk perjuangan APNI adalah terbentuknya Harga Patokan Mineral (HPM) Nikel yang tertuang dalam Permen ESDM No.11 Tahun 2020 mengenai Tata Niaga Bijih Nikel Domestik.

Ketum APNI juga menyampaikan mengenai kondisi teknis dan non-teknis pertambangan nikel di Indonesia dalam rangka menyambut persiapan Indonesia dalam pemain global dunia untuk industri olahan nikel dan mineral lainnya, khususnya untuk industri stainless steel dan battery, upstream dan downstream nikel.

Diungkapkan, dalam praktik usaha pertambangan nikel, para penambang tidak lepas dari kendala, hambatan, dan praktik regulasi serta aturan baku yang terkadang disalahgunakan oleh oknum dari berbagai lini, baik di daerah maupun pusat dalam konteks terkait.

APNI sebagai wadah resmi penambang/pelaku usaha pertambangan nikel di Indonesia, dan mitra pemerintah dalam implementasi UU dan aturan pertambangan pada aspek terkait, dalam hal ini pertambangan nikel pada wilayah yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional.

Seusai audiensi, Sekum APNI Meidy Katrin Lengkey menjelaskan pertemuannya dengan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono. Menurut Meidy, Kasal Yudo Margono mendukung program dan tujuan APNI dalam rangka pengembangan dan pengelolaan sumber daya alam, khususnya komoditas nikel.

“Kasal, Bapak Yudo Margono mendukung APNI untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional di bidang pertambangan nikel, serta program pemerintah Indonesia menjadi pemimpin dunia untuk nikel dalam produk stainless steel dan battery,dan Bapak Kasal meminta untuk segera dibuatkan kerja sama kolaborasi Angkatan Laut dengan APNI dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengawasan pertambangan nikel,” tutur Meidy.

Dalam diskusi santai ini Kasal juga menitipkan kepada Ketua Umum APNI untuk melaporkan kepada Beliau langsung untuk siapa pun anggota Angkatan Laut di wilayah pertambangan yang mengatasnamakan KASAL melakukan kegiatan penambangan illegal.

Kasal Yudo Margono juga menyambut baik salah satu program APNI untuk pelatihan dan edukasi alih profesi pertambangan kepada calon purnawirawan dan purnawirawan TNI dalam sektor pertambangan. Dia berharap APNI terus melakukan bimbingan dan pelatihan kepada para purnawirawan TNI khususnya Angkatan Laut, dalam program wirausaha di sektor pertambangan. Sehingga, para purnawirawan bisa terus melakukan aktivitas, setelah menjadi warga sipil.

Seperti halnya ketika bertemu Kasad Dudung Abdurachman, seusai audiensi Ketua Umum APNI menyerahkan cinderamata berupa pelakat APNI kepada Kasal Laksamana TNI Yudo Margono. Dan sebalikanya Kasal memberikan cinderamata Angkatan Laut kepada Ketua Umum APNI. (Syarif)

Artikulli paraprakHasil RUPS Tahunan,Vale Umumkan Susunan Direksi Baru
Artikulli tjetërMenko Airlangga Meminta PT Vale dan Huayou Percepat Proyek Smelter Nikel di Blok Pomalaa