Beranda Berita Nasional Jika Pemerintah Tetapkan HPM Limonit dan Kobalt, Berikut Formula Perhitungannya

Jika Pemerintah Tetapkan HPM Limonit dan Kobalt, Berikut Formula Perhitungannya

2400
0
Pertambangan nikel

NIKEL.CO.ID, 3 November 2022-Nikel kadar rendah atau limonit dibutuhkan pabrik hidrometalurgi yang memproduksi MHP dan nikcel sulphate untuk bahan baku prekursor dan katoda baterai kendaraan listrik. APNI pun meminta pemerintah segera menetapkan HPM Limonit dan Kobalt. Lantas, seperti apa formula HPM Limonit dan Kobalt?

Industri hilir pengolahan nikel di Indonesia menggeliat. Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, menyebut Indonesia sekarang sudah menjadi Raja Smelter Dunia. Berdasarkan data APNI, saat ini pabrik pengolahan nikel yang sudah produksi 43 smelter.  Pabrik tersebut dominan pirometalurgi yang mengolah bijih nikel kadar tinggi atau saprolit. Pabrik pirometalurgi menghasilkan nickel pig iron (NPI), ferronickel, atau nickel matte. Bahkan sudah ada pabrik memproduksi stainless steel.

“Jika dihitung secara keseluruhan pabrik nikel yang akan dibangun di Indonesia jumlahnya 136 pabrik. Indonesia sekarang sudah menjadi Raja Smelter Dunia,” sebut Meidy Katrin Lengkey.  

Menurutnya, pabrik pirometalurgi tidak hanya mengolah nikel kadar tinggi atau saprolit di atas 1,7%, namun juga “memakan” nikel kadar di atas 1,5%. Sedangkan cadangan bijih nikel kadar tinggi di Indonesia hanya sekitar 30% dari total cadangan.

Sementara total cadangan bijih nikel kadar rendah, diperkirakan sekitar 70%. Jika kebutuhan pabrik pirometalurgi 70%, namun cadangan saprolit hanya 30%, Meidy Katrin Lengkey mengkhawatirkan sustainability saprolit untuk ketahanan pabrik-pabrik pirometalurgi yang mengolah saprolit.

Disebutkan, untuk pabrik hilir yang mengolah nikel kadar rendah atau limonit, saat ini dari 10 pabrik pengolahan nikel dengan teknologi High Pressure Acid Leach (HPAL) sudah berproduksi 4 pabrik untuk proses raw material prekursor dan katoda baterai listrik. Sementara 6 pabrik sedang melakukan konstruksi. Total kebutuhan bijih nikel hanya 50 juta ton per tahun untuk menghasilkan produk MHP.

“Jika kita berbicara EV battery dari  Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) dan nickel sulphate, bahan bakunya dari nikel kadar rendah atau limonit di bawah kadar 1,5%,” ujarnya.

Lantaran sudah ada kebutuhan limonit untuk pabrik hidrometalurgi, APNI meminta pemerintah, dalam hal ini kementerian terkait, untuk menetapkan Harga Patokan Mineral Limonit dan unsur lain yang ada di bijih nikel, seperti kobalt. Karena, bahan baku prekursor dan katoda baterai kendaraan listrik juga membutuhkan unsur kobalt. Pemerintah bahkan menargetkan di Indonesia sudah bisa memproduksi baterai kendaraan listrik seri NMC (nikel, mangan, cobalt) di 2024.

Meidy Katrin Lengkey mengutarakan, sejak 3 tahun lalu APNI memperjuangkan tata kelola nikel di Indonesia untuk HPM Nikel.  Alhasil,  pemerintah menetapkan HPM Nikel dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020. Namun, HPM ini hanya mengatur transaksi nikel high grade untuk saprolit di atas 1,6%.

“Dengan adanya kebutuhan kobalt untuk pabrik hirometalurgi berteknologi HPAL, APNI sedang berjuang agar dibuat ketentuan HPM Limonit,” imbuh wanita berkulit putih kelahiran 21 April ini.

Selain itu, APNI juga mengusulkan ditetapkannya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai royalti ke negara untuk nikel kadar rendah diturunkan menjadi 2% dari semula sebesar 10%. Alhasil, permohonan APNI diterima pemerintah dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 mengenai Tarif Pembayaran Kewjiban PNBP Royalti.

Ia melanjutkan, PP tersebut juga mengatur pengenaan biaya produk pemurnian di hilir. Misanya produk NPI sebesar 5%, nickel matte, FeNi dan produk olahan setaraf lainnya sebesar 2%, dan ketentuan windfall profit untuk harga nickel matte di atas US$ 21.000 per ton.

“Industri hilir banyak diberikan fasilitas atau insentif oleh pemerintah.  Sekarang, sudah waktunya negara mempunyai nilai tambah dari pengolahan nikel,” katanya.

Saat ini, lanjutnya,  APNI sedang melakukan kajian terkait bea ekspor produk nikel. Kajian ini harus benar-benar komprehensif sehingga dapat diterima semua pihak, baik untuk negara, masyarakat, dan pengusaha.

Formula Perhitungan HPM Limonit dan Kobalt

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) setiap bulan mengeluarkan Kepmen ESDM Harga Mineral Acuan (HMA) Mineral Logam dan Harga Batubara Acuan. Khusus untuk komoditas nikel, HMA itu baru sebatas ketentuan harga saprolit.

Dijelaskan, HMA adalah harga logam nikel dalam cash seller and settlement yang dipublikasikan London Metal Exchange (LME) rata-rata dari tanggal 20 dua bulan sebelum periode HPM sampai tanggal 19 satu bulan sebelum periode HPM.

Dalam Kepmen itu dijelaskan pula tentang HMA Kobalt, adalah harga logam kobalt dalam cash seller and settlement yang dipublikasikan LME rata-rata dari tanggal 20 dua bulan sebelum periode HPM sampai tanggal 19 satu bulan sebelum periode HPM.

Meidy Katrin Lengkey menjabarkan kisi-kisi formula untuk HPM Kobalt. HPM Bijih Kobalt = %Co x HMA Kobalt x CF = HMA Kobalt x 1 x 100%.

Untuk perhitungan HPM Kobalt, merujuk Kepmen ESDM Nomor 2946K/30/MEM/2017, yaitu HPM Bijih Kobalt = % Co x HMA Kobalt x CF.

Ia menjelaskan, HPM Kobalt adalah harga patokan mineral logam dalam bentuk bijih kobalt dalam US$ per dmt. Sedangkan % Co adalah kadar Co dalam kandungan kobalt.

“HMA adalah harga mineral acuan kobalt dalam formula perhitungan HPM. CF adalah corrective factor, merupakan besaran nilai (prosentase) yang mengakomodir terhadap nilai diskon maupun premium terhadap kualitas komoditas yang diperjualbelikan, ditetapkan sebesar 100%,” jelasnya. (Syarif).