NIKEL.CO.ID, 7 November 2022 – Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Prof. DR. Akmad Syakhroza, S.E., MAFIS mengungkapkan bahwa untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada perusahaan surveyor pertambangan nikel selama ini dibutuhkan transparansi oleh surveyor itu sendiri.
“Menurut pandangan saya yang betul adalah transparansi daripada hasil dari surveyor itu sendiri,” ucap Syakhroza dalam acara Training of Trainers (ToT) oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) di Ballroom Puri Ratna Grand Sahid Jaya Hotel diikuti nikel.co.id, Senin (7/11/2022).
Menurut Syakhroza, dia berharap surveyor memiliki peran yang besar dalam mengelola (memanage) dan mengurangi berbagai permasalahan yang ada selama ini.
“Kita inginkan adalah peran dari surveyor itu bagaimana caranya bisa meminimalisir, atau memanage atas permasalahan-permasalahan yang ada selama ini,” ujarnya.
Syakhroza memaparkan bahwa setiap surveyor menyerahkan software, sehingga bisa dimasukkan ke dalam database. Setelah itu bisa dijadikan contoh untuk diikuti, seperti berapa hasilnya dari badan usaha itu, berapa besar ekonomi yang dihasilkan, kemudian berapa hasil dari trader hingga ke smelter semua berapa hasilnya.
Sehingga bila ada badan database tersebut bisa dibentuk komite database yang bertujuan untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah ketika menghadapi permasalahan yang terjadi.
“Kalau ada yang salah nanti kita lakukan usulan untuk pencabutan izin usahanya,” paparnya.
Syakhroza menerangkan bahwa software sangat penting karena merupakan bagian dari penentu penerimaan negara bukan pajak.
“Dan kalau lebih tinggi mungkin lebih bagus, tapi kalau rendah akan mengakibatkan penerimaan negara berkurang dan itu adalah potensi kerugian negara,” terangnya.
Menurut Syakhroza, kepentingan Kementerian ESDM di bidang pertambangan nikel hanya menghitung penerimaan negara saja. Sehingga terkait penjualan itu bukanlah ranah dari Kementerian ESDM.
Oleh karena itu, menurutnya APNI harus mampu menginisiatif mendorong peran perubahan hasil software untuk penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kalau APNI bisa menginisiatif ini harus ada peran restorasi hasil software ini dan harus ada komite,” ujarnya.
Sebelumnya, Syakhroza mengatakan bahwa pelaku utama nikel dari pemerintah adalah Kementerian ESDM, Kemenko Marves dan Kementerian Keuangan. Sedangkan dari non-pemerintah pelaku utamanya adalah badan usaha surveyor dan badan usaha smelter dan lain-lain.
“Ada pelaku pendukung, ada surveyor, ada kontraktor, ada tradernya, ada angkutan, ada pelabuhan, dialah para pelakunya,” katanya.
Menurut Syakhroza, banyak permasalahan yang terjadi selama ini, seperti software yang hasilnya tidak sama antara di hulu, di smelter dan beberapa lainnya.
Sebagaimana kita ketahui ini bahwa banyak masalah, softwarenya hasilnya tidak sama, antara di hulu lebih banyak usaha semuanya, yang di smelter juga ada beda.
“Patokan-patokan juga nggak bisa diterapkan. Solusi juga ada tapi tidak memberi dorongan supaya disiplin dengan penegakkan aturan yang ada,” pungkasnya. (Shiddiq)