Beranda Hukum Ini Tiga Narasi Besar dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan...

Ini Tiga Narasi Besar dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

4341
0

Ini Tiga Narasi Besar dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Plt Koordinator Bagian Hukum Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, Sony Heru Prasetyo

NIKEL.CO.ID,16 Desember 2021Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam PP tersebut. Apa saja?

Berikut 4 Point utama Perubahan PP Nomor 96 Tahun 2021:

  1. Rencana pengelolaan Minerba Nasional akan memuat antara lain, kebijakan di bidang Minerba dan batubara. Kemudian, strategi pengelolaan mineral dan batubara Nasional dan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan mineral dan batubara Nasional.
  2. Kemudahan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara. Berisi pemberian perizinan berdasarkan kepemilikan nomor induk berusaha dan integrasi elektronik. Dan persyaratan perizinan yang jelas dan tidak berbelit-belit. Kemudahan perizinan usaha komoditas batuan melalui surat izin penambangan batuan (SIPB).
  3. Kepastian berusaha dan investasi di bidang pertambangan mineral dan batubara. Melalui tahap kegiatan eksplorasi dapat diberikan perpanjangan. Lalu, pemberian persetujuan pemindah tanganan IUP/IUPK atau pengalihan kepemilikan saham dengan syarat yang ketat. Kriteria kegiatan pertambangan yang terintegrasi meliputi kegiatan PNT dilakukan oleh badan usaha yang melakukan penambangan dan memiliki ketersediaan supply untuk kegiatan PNT; dan jangka waktu divestasi yang mempertimbangkan kelayakan usaha dan metode penambangan.
  4. Keberpihakan kepentingan nasional dengan kewajiban PNT dalam negeri, IUP komoditas bantuan untuk modal dalam negeri, IUP untuk BUMN, serta pengalihan saham asing.

Selanjutnya Plt Koordinator Bagian Hukum Minerba, Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian ESDM, Sony Heru Prasetyo menjabarkan beberapa pokok penting di dalam PP No.96 Tahun 2021, serta meng-update kondisi terkini dari peraturan yang menjadi turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Batubara dan Mineral.

Menurut Sony, sosialiasi  PP No.96 Tahun 2021 ini menjadi bagian yang sangat penting, karena pemerintah harus memperhatikan bahwa implementasi dari regulasi yang disusun itu benar-benar bisa dipahami dan dilaksanakan dengan baik.

“Kami menyampaikan update dari status pelaksanaan dari UU No.3 Tahun 2020, di mana berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut pemerintah akan menyusun tiga peraturan pemerintah, dan satu peraturan  dalam bentuk Peraturan Presiden,” kata Sony sebagai narasumber di acara Webinar ‘Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, di Hybrid Luring, Conrad Bali, pada Kamis (16/12/2021).

PP Nomor 96 Tahun 2021 merupakan salah satu PP turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Namun pemerintah masih mempunyai dua rancangan pemerintah, yaitu PP tentang Wilayah Pertambangan dan PP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi  Pasca Tambang.

“Mudah-mudahan kedua PP ini segera bisa ditetapkan, sehingga panduan atau pedoman dari tiga undang-undang tersebut secara lengkap bisa dijadikan guidance dalam melakukan pengeolaan usaha pertambangan,” harap Sony.

Sony mengatakan bahwa Pemerintah juga sedang menunggu rancangan peraturan dari Presiden tentang Pendelegasian sebagian Kewenangan Perizinan Usaha Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perpres ini bisa juga menjadi satu bagian, sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa bersinergi untuk melakukan kegiatan pengelolaan kegiatan pertambangan. Tentu berdasarkan porsi-porsi yang diatur dalam Perpres tersebut.

PP Nomor 96 Tahun 2021 mengandung substansi yang cukup banyak. PP tersebut terdiri dari 23 BAB, dan 201 pasal. Ini merupakan gabungan dari beberapa PP yang sebelumnya sudah diterbitkan pada masa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yaitu PP 24, PP 23, PP 21, dan seterusnya.

“Jadi, PP Nomor 96 Tahun 2021 merupakan kompilasi atau penggabungan dari seluruh PP yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan  usaha pertambangan dari UU No 4 sampai UU No.3 Tahun 2020,” ujarnya.

Sony juga menyampaikan bahwa di dalam PP 96 Tahun 2021 ada tiga narasi atau tiga kata kunci besar. Pertama, terkait kepastian hukum. Kedua, kemudahan berusaha dan berinvestasi. Ketiga, pengutamaan kepentingan nasional.

“Kalau kita breakdown 201 pasal dalam PP 96, kira-kira ada empat kluster yang akan kami susun. Pertama, hal-hal yang sebelumnya tidak pernah dimuat di dalam PP Pengelolaan, dan memang ini merupakan amanat dari UU No.3  Tahun 2020, yaitu terkait dengan rencana pengelolaan Minerba secara nasional,” paparnya.

Dengan kebijakan yang ada di dalam UU No.3 Tahun 2020, dalam PP 96 Tahun 2021 mencoba memberikan semacam guidance bagi Pemerintah bahwa nantinya rencana pengelolaan Minerba itu akan diisi antara lain dengan kebijakan Pertambangan dan strategi pengelolaan Minerba Nasional, dan terakhir monitoring dan evaluasi pengelolaan Minerba nasional.

“Pemerintah berharap, dengan adanya rencana pengelolaan Minerba Nasional semua kebijakan Pemerintah itu bisa dilaksanakan secara berkelanjutan. Jadi, ada semacam roadmap yang dilakukan, sehingga kebijakan itu bisa sustainable. Itu yang pertama,” sambungnya.

Narasi kedua, kemudahan berusaha dan berinvestasi di sektor Minerba. Dikatakan Sony, tentu ini menjadi bagian yang sangat penting bahwa salah satu amanat dari Presiden Jokowi agar setiap sektor kementerian dan lembaga menerbitkan suatu ketentuan yang memberikan kemudahan dan kepastian dalam berusaha.

Karena itu, di dalam UU No.3 Tahun 2020 dan PP N.96 Tahun 2021 ada beberapa ketentuan yang menjadi  dasar bagi pemerintah untuk melakukan beberapa kemudahan berusaha. Yang pertama, misalnya pemberian perizinan berdasarkan Kepemilikan Nomor Induk Berusaha dan dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronik.

“Hari ini kami bersama-sama dengan BKPM, Kementerian ESDM menjadi bagian dari kementerian/lembaga yang menggunakan format perizinan berusaha secara Nasional,” ujarnya.

Pada prinsipnya, Sony menekankan, semua perizinan yang ada di Kementerian ESDM, khususnya di sektor Minerba sudah mengadopsi ekosistem perizinan berusaha berbasis risiko yang sedang dintegrasikan bersama-sama BKPM.

Pemerintah juga mencoba memastikan di dalam PP No.96 Tahun 2021 bahwa persyaratan perizinan itu sudah sangat jelas dan tidak berbelit-belit. Artinya, kalau dalam satu tahapan perizinan, ada persyaratan-persyaratan yang sudah diatur atau sudah dipersyaratkan, maka tentu pada tahapan yang lain, kita tidak perlu lagi.

Apalagi sekarang pemenuhan persyaratan itu bisa dilakukan secara digital. Karena itu, jika ada 5 tahap pemberian izin dan persyaratannya sama, maka cukup diminta satu kali saja.

“Kemudian, yang tak kalah penting, kemudahan perizinan berusaha dalam bentuk komoditas batuan melalui pemberian Surat Izin Penambang Batuan. Memang ada perbedaan yang sangat penting, khususnya perbedaan antara IUP Batuan yang memang sudah lama dikenal dalam masa UU No.4 Tahun 2009 dengan Surat Izin Penambangan Batuan yang baru diperkenalkan dalam UU No.3 Tahun 2020. Itu bagian kedua,” paparnya.

Bagian ketiga, tentang kepastian berusaha dan investasi di bidang pertambangan. Ada beberapa fasilitas perizinan yang sebelumnya belum pernah diberikan atau belum pernah diatur di dalam UU No.4 Tahun 2009. Misalnya, pemberian Perpanjangan Tahap Kegiatan Eksplorasi. Di dalam UU No.4 Tahun 2009 fasilitas ini belum pernah diterbitkan, tetapi mengingat memang ada beberapa kondisi kegiatan eksplorasi itu dilakukan di wilayah-wilayah yang sangat sulit. Maka, pemerintah mempertimbangkan dengan kriteria-kriteria yang terukur bisa memberikan perpanjangan kegiatan eksplorasi pada perusahaan-perusahaan Pertambangan yang sudah memenuhi persyaratan. Ada beberapa point dan Ini point yang pertama.

Point kedua, diatur satu ketentuan baru terkait dengan pemberian persetujuan pemindahtanganan IUP atau IUP-K atau pengalihan kepemilikan saham dengan syarat yang tepat. Pemerintah sudah menerbitkan satu keputusan menteri atau Kepmen Nomor 221 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pedoman atau Petunjuk Teknis bagaimana persetujuan pemindahtanganan ini harus dilakukan.

Lalu juga ada peraturan terkait dengan kriteria kegiatan pertambangan yang terintegrasi. UU No.3 Tahun 2020 sudah memberikan insentif non- fiscal dalam waktu pemberian jangka waktu lebih panjang bagi perusahaan yang terintegrasi antara kegiatan Pertambangan dengan pengolahan dan pemurnian (smelter). Dan PP No.96 Tahun 2021 mengatur lebih rinci apa saja kriterianya.

Masih terkait dengan kepastian berusaha dan investasi, pemerintah juga mengatur jangka waktu divestasi yang ada di dalam UU No.3 Tahun 2020 tentang ketentuan divestasi 51%. Pemerintah berpandangan bahwa ketentuan divestasi 51% tetap dilaksanakan dengan mempertimbangkan kelayakan usaha.

“Jadi sudah kami lakukan kajian dengan melibatkan banyak pakar. Di dalam kajian kami, kemudian sudah ada pengaturannya dalam PP No.96 Tahun 2021, ada kriteria-kriteria yang menjadi dasar atau pertimbangan untuk menentukan kapan dimulai divestasi, berapa besar divestasi, sampai secara kumulatif dilakukan sampai 51%,” jelasnya.

Bagian empat, keberpihakan untuk kepentingan Nasional. Ada banyak kebijakan yang diatur dalam PP No.96 Tahun 2021 tentang bagaimana keberpihakan Pemerintah terhadap kepentingan Nasional. Misalnya terkait dengan kewajiban PNT (Peningkatan Nilai Tambah) yang konsisten.

Dijelaskan, di PP 96 dan UU No.3 Tahun 2020 tidak hanya mengatur terkait kebijakan PNT Mineral yang sebelumnya. Pemerintah sudah membuat Peraturan yang lebih detail yang terkait dengan bagaimana kegiatan pengembangan atau peningkatan nilai tambah dari komoditas batubara dan mineral.

Kemudian, untuk memberikan keberpihakan kepada para pengusaha lokal, sesuai dengan skalanya, Pemerintah memberikan batasan bahwa untuk IUP komoditas batuan, hanya diberikan untuk pengusaha lokal. Artinya, hanya diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang penanaman modalnya tidak terdapat unsur asing.

“Karena kita beranggapan bahwa kegiatan pengusahaan batuan tidak memerlukan teknologi atau investasi besar layaknya logam atau batubara,” katanya.

Dalam PP No.96 Tahun 2021, terakhir Sony menyampaikan ada beberapa fasilitas yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dengan pemberian perpanjangan produksi sampai dengan sumber cadangan.  (Fia/Syarif)