
NIKEL.CO.ID, 17 Mei 2022-Menteri ESDM, Arifin Tasrif, telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K/MB/01/MEM.B/2022 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk bulan Mei 2022. Kepmen ESDM yang ditanda tangani 13 Mei 2022 itu, untuk HMA Nikel US$ 33.415,75 per dmt, lebih rendah dibandingkan HMA Nikel Apri US$ 35.995,30 per dmt.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menjelaskan dasar dikeluarkannya Kepmen ESDM tentang HMA Mei, yaitu untuk melaksanakan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Terakhir, kata Arifin Tasrif, dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.
Atas dasar Permen ESDM tersebut, maka Menteri ESDM setiap bulan membuat Kepmen ESDM tentang HMA Mineral Logam dan Batubara, termasuk HMA Mei 2022.
Nikel sebagai salah satu komoditas mineral logam, termaktub juga dalam Kepmen ESDM tentang HMA Mineral Logam dan Batubara.
Mengacu Permen ESDM No 11 Tahun 2020 serta Kepmen ESDM No 2946 K/30/MEM/ 2017, untuk peritungan Harga Patokan Mineral (HPM) Nikel berdasarkan HMA Mei 2022, yaitu nikel kadar 1,80% dengan Corrective Factor (CF) 19% dan Moisture Content (MC) 35%, maka HPM Nikel Mei 2022 sebesar US$ 74,28 per wet metric ton.
HPM Nikel Mei lebih rendah dibandingkan HPM Nikel April 2022 untuk kadar, CF, dan MC yang sama, yaitu sebesar 80,02 dolar AS per wmt. HPM Nikel itu untuk skema transaksi jual-beli berdasarkan Free On Board (FOB) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 11 Nomor 2020.
Mengacu Peraturan
Kementerian ESDM menekankan, ketentuan HMA dan HPM Mineral Logam dan Batubara ini harus dilaksanakan pihak-pihak terkait. Hal itu dikuatkan dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin Nomor: T-1780/MB.04/DJB.M/2022 tanggal 26 April 2022. Isi surat tentang Kewajiban Penggunaan Harga Patokan Mineral (HPM) Logam dalam Penjualan dan/atau Pembelian Komoditas Nikel.
Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin membuat surat pemberitahuan ini ditujukan untuk direksi/pengurus para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas nikel dan direksi/pengurus para pemegang Izin Usaha Industri (IUI)/fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian komoditas nikel.
Ridwan menginformasikan pelaksanaan HPM terkait telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020.
Ia juga menyampaikan tentang telah diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 67.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan April Tahun 2022.
Berdasarkan Permen dan Kepmen ESDM tersebut, Ridwan menyampaikan beberapa poin penting. Pertama, perhitungan formula HPM Logam Nikel untuk April 2022 harus menggunakan Harga Mineral Acuan (HMA) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 67.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk bulan April 2022.
Kedua, pemegang IUP komoditas nikel dan pemegang IUI/fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian komoditas nikel dalam melakukan penjualan dan/atau pembelian bijih (ore) nikel wajib mengacu pada HPM Logam Nikel.
“Ketiga, pemegang IUP komoditas nikel dan pemegang IUI/fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian komoditas nikel yang melakukan penjualan dan/atau pembelian bijih (ore) nikel dengan tidak mengacu pada HPM Logam akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Ridwan dalam surat pemberitahuan tersebut. (Syarif)