Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, Dr. Ir. Ediar Usman, M.T
NIKEL.CO.ID, 8 Maret 2023-Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, Dr. Ir. Ediar Usman, M.T., menyampaikan, dari 17 pembangunan fasilitas pemurnian bahan mentah mineral logam ada yang belum bisa beroperasi sesuai target pada 10 Juni 2023.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, Dr. Ir. Ediar Usman, M.T., mengatakan, pemerintah terus mengembangkan komoditas pertambangan yang lebih baik ke depan dengan memperhatikan kondisi lingkungan. Pemerintah juga terus menciptakan nilai tambah hasil pertambangan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 103, 104, dan 105.
Dalam Pasal 106 C, disebutkan Ediar, bahwa IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan pemurnian yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini disesuaikan menjadi perizinan usaha industri yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak undang-undang ini berlaku.
Kemudian, Pasal 170 A menyatakan, penjualan produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri paling lama 3 tahun sejak undang-undang berlaku dengan beberapa persyaratan serta membayar bea keluar.
“Jadi, apa yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa semua yang sifatnya bahan mentah akan diberlakukan penyetopan ekspor terhitung sejak 3 tahun UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 ini diterbitkan. Artinya, berlaku pada 10 Juni 2023,” kata Ediar saat memberi sambutan di acara Mining and Finance Forum yang diselenggarakan Majalah Tambang di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2023).
Ediar mengungkap, Indonesia sudah lama memanfaatkan dan mengekspor bahan mentah mineral logam, dan kini saatnya mengekspor dalam bentuk yang lebih hilirisasi, yaitu produk setengah atau sudah jadi.
Target Pembangunan Fasilitas Pemurnian
Ediar lantas menjelaskan dampak dari UU No.3 Tahun 2020 terhadap perizinan IUP OPK pengolahan dan pemurnian memberikan batasan kewenangan Kementerian ESDM dalam kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian dengan klasifikasi terintegrasi. Kewenangan tersebut dalam hal pengawasan pertambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta penjualan.
Sedangkan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian sendiri (stand alone) menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian. Kewenangan Kementerian ESDM untuk klasifikasi stand alone hanya di bidang pertambangan dan penjualan.
Ia menyebutkan, pembangunan fasilitas pemurnian terintegrasi untuk komoditas nikel yang sudah eksisting 5 smelter dan dalam tahap perencanaan 2 smelter, bauksit 7 smelter dalam tahap perencanaan, besi 2 smelter tahap perencanaan, dan tembaga ada 1 yang masih dalam tahap perencanaan. Totalnya ada 17 smelter.
“Rincian biaya pembangunan untuk 7 smelter nikel 2.676,4 juta dolar AS, 7 smelter bauksit 5.853,5 juta dolar AS, 2 smelter besi 52,4 juta dolar AS, dan 1 smelter tembaga 2.730,9 juta dolar AS,” paparnya.
Menurutnya, pembangunan fasilitas pemurnian ini sesuai peta jalan pembangunan industri hilir mineral. Jadi, tahun 2023 akan memiliki 17 fasilitas pemurnian terintegrasi.
Namun, ungkapnya, kenyataannya masih ada beberapa pembangunan fasilitas pemurnian tidak sesuai waktu yang ditargetkan.
“Awal tahun lalu kita mengecek ke lapangan, ternyata proses pembangunan fasilitas pemurnian tidak seperti yang kita harapkan. Ketika pada 10 Juni 2023 diberlakukan penyetopan ekspor bahan mentah mineral logam, ada komoditas yang belum bisa diolah di dalam negeri,” paparnya. (Syarif)