Beranda Berita Nasional Dirjen Minerba: Realisasi PNBP 2022 Lampaui Target

Dirjen Minerba: Realisasi PNBP 2022 Lampaui Target

824
0

NIKEL.CO.ID, 2 FEBRUARI 2023 – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2022 sebesar Rp 183,35 triliun atau melebihi 180% dari target minerba tahun 2022 sebesar Rp101, 84 triliun. 

Hal itu disampaikan Ridwan Djamaluddin dalam konferensi pers dengan tema “Capaian Subsektor Minerba Tahun 2022 dan Program Kerja Tahun 2023” di kantor Ditjen Minerba KESDM, Jakarta, akhir Januari 2023. 

“Realisasi subsektor minerba pada tahun 2022 mencapai Rp183,35 triliun atau 180% melebihi target sebesar Rp101,84 triliun dan capaian tahun 2021 yang sebesar Rp75, 38 triliun,” kata Ridwan Djamaluddin kepada media.

Menurutnya, Ditjen Minerba berusaha melakukan optimalisasi kontribusi sektor ESDM yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. 

“Didukung dengan dua indikator kinerja utama, yaitu melalui realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan realisasi investasi subsektor minerba,” jelasnya. 

Ditjen Minerba juga terus mendorong untuk tetap terjaganya iklim investasi minerba dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi ditengah pandemi Covid19. 

Selanjutnya, Ridwan memaparkan mengenai program pemurnian komoditas mineral di dalam negeri. Ditjen Minerba berusaha terus menjaga komitmen badan usaha untuk memenuhi kewajiban dalam membangun smelter dengan kapasitas yang ditetapkan. 

“Total realisasi pemurnian mineral sampai dengan tahun 2021 sebanyak 26 smelter. Pada tahun 2022 terdapat tambahan 5 smelter,” paparnya. 

Selain itu, Ditjen Minerba KESDM dalam capaian kinerja di bidang regulasi dan perumusan kebijakan subsektor minerba juga telah menghasilkan 16 regulasi atau rekomendasi yang berkualitas.

“Kebijakan ESDM dan subsektor minerba diharuskan memanfaatkan energi yang berkelanjutan dan berkeadilan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta mendorong pengembangan industri,” imbuhnya.

Sebanyak 16 regulasi atau rekomendasi telah disusun oleh Ditjen Minerba di tahun 2022, antara lain: 

1. Tentang Wilayah Pertambangan yang saat ini sudah proses penetapan oleh Presiden.

2. Tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang di Bidang Pertambangan Minerba saat ini masih proses harmonisasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

3. Tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Minerba telah terbit menjadi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

4. Nomor 15 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemrosesan Penertiban dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan.

5. Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembayaran /Penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti dan Dana Hasil Produksi Batubara serta Besaran/Formula Biaya Penyesuaian dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

6. Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.

7. Nomor 58 Tahun 2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri.

8. Nomor 77 Tahun 2022 tentang Kebijakan Minerba Nasional.

9. Nomor 78 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Perizinan serta Pencatatan Perubahan Pemegang Saham, Direksi, dan atau Komisaris atas Izin Usaha Pertambangan yang Diterbitkan oleh Gubernur atas Bupati/Wali Kota sebelum Berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020.

10. Nomor 147 tahun 2022 tentang Perubahan atas Penggolongan Komoditas Tambang Mineral Dolomit, Feldspar, Fosfat, Grafit, Kuarsit, dan Zircon.

11. Permen tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba masih proses pencapaian 50 persen, masih dalam proses pembahasan internal Ditjen minerba. 

12. Nomor 224 Tahun 2022 tentang Formula Perhitungan Harga Kompensasi dan Informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.

13. Nomor 266. K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi dan Pemrosesan Perluasan SIAP dan WIUPK dalam Rangka Konservasi Minerba. 

14. Nomor 267. K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.

15. Nomor 296. K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Batasan Minimum Pengolahan Produk Tambang Mineral Bukan Logam Ilmenit di Dalam Negeri.

16. Nomor 301. K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Rencana Pengelolaan Minerba Nasional Tahun 2022 – 2027.

Sebelumnya, Ditjen Minerba mengatakan bahwa kemandirian dan ketahanan energi nasional melalui Ditjen Minerba dapat dilihat melalui realisasi produksi batubara dan realisasi kebutuhan batubara domestik atau DMO batubara 

“Realisasi produksi dan DMO batubara untuk dalam negeri sebesar 687,4 juta ton atau 103,27 persen dari target 663 juta ton,” ujar Ridwan. 

Sedangkan realisasi tahun 2022, dia menjelaskan, untuk pemanfaatan batubara domestik atau DMO batubara sebesar 206 juta ton atau 124,8% dari target 165,7 juta ton. 

Penetapan harga batubara acuan yang ditetapkan pemerintah merupakan strategi dalam dalam rangka mendukung kebijakan peningkatan alokasi batubara domestik guna penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. 

“Di tahun 2022 telah dilakukan 12 kali penetapan harga batubara acuan,” imbunya.

Menurut Ridwan, selain capaian-capaian sebelumnya, terdapat capaian-capaian lainnya, yakni dalam rangka memudahkan stakeholder dan masyarakat, Ditjen minerba juga membuka pelayanan hotline dan kontak center yang dapat dihubungi. 

“Selama tahun 2022, Ditjen minerba terus melakukan monitoring terhadap kinerja-kinerja yang ada agar terus sesuai dengan visi dan misi, tujuan dan target kinerja Ditjen minerba,” kata Ditjen Minerba. 

Capaian Ditjen minerba tersebut, Ridwan berharap menjadi bahan refleksi dan evaluasi untuk menjalankan pengelolaan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi Ditjen Minerba di tahun-tahun mendatang. 

Sajian capaian kinerja ini juga menjadi media penyampaian informasi yang transparan dan akuntabel bagi seluruh pemangku kepentingan di subsektor minerba. Sehingga Ditjen Minerba mendapatkan respon dan umpan balik dari pemangku kepentingan terkait pengelolaan Ditjen Minerba. 

Ditjen minerba juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pemangku kepentingan atas kerja kerasnya sehingga subsektor minerba dapat terus membangkitkan gairah perekonomian nasional. 

“Pada tahun 2023 Ditjen Minerba terus berupaya dan berharap setiap program yang dikerjakan dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat,” pungkas Ridwan. (Shiddiq)