Beranda Berita Nasional Digugat Uni Eropa, Jokowi Malah Perkuat Larang Impor Nikel

Digugat Uni Eropa, Jokowi Malah Perkuat Larang Impor Nikel

764
0
tambang nikel indonesia

tambang nikel indonesia

NIKEL.CO.ID – Pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai pemberhentian ekspor bijih nikel ke luar negeri menjadi kontroversi dan mengundang pendapat-pendapat dari banyak pihak.

Namun keberanian Jokowi untuk tetap konsisiten pada keputusannya. Meskipun Uni Eropa telah menggugat Pemerintah Indonesia dengan beralasan pelarangan ekspor tersebut melanggar Pasal XI ayat 1 dari General Agreement on Tariffs and Trade 1994.

Uni Eropa mengajukan gugatan pertamanya kepada panel World Trade Organization (WTO), namun konsultasi sengketa mengenai masalah tersebut gagal menyelesaikan perselisihan.

Indonesia juga telah menyatakan tidak bisa menyetujui permintaan UE, dan Indonesia siap untuk terlibat jauh dengan UE guna menyelesaikan masalah tersebut.

Sehingga November 2021, Pemerintah Indonesia kembali memperkuat statement mengenai larangan ekspor tersebut bahwa Presiden Jokowi berani menghentikan ekspor nikel mentah ke Eropa. Demi kemajuan industri dalam negeri dan ketahanan energi Indonesia, Jokowi siap menghadapi segala risiko, termasuk ancaman gugatan hukum dari Uni Eropa.

Perlu diketahui bahwa tidak ada larangan ekspor nikel yang telah diolah dan dimurnikan, sehingga produsen barang berbasis nikel dunia tidak akan kehilangan bahan baku. Mereka hanya mengurangi satu rantai produksinya saja.

Pasokan bijih nikel juga bukan hanya dari Indonesia. Pemerintah Indonesia sendiri saat ini jelas memikirkan pelaku smelter yang telah berinvestasi di Indonesia, yang pada 2020 lalu ada 13 smelter dan pada 2021 akan beroperasi 3 lagi.

Alasan-alasan tersebut adalah argument yang tepat dan universal untuk diangkat dan dibawa ke WTO nanti. (Varel)

Artikulli paraprakInvestasi Smelter Nikel Jangan Dikuasai China
Artikulli tjetërSekjen APNI Ikut Berduka atas Meninggalnya Ketua KPPU