Beranda Berita Nasional Dari 2.078 IUP, Menteri Bahlil: Tim Satgas telah Mencabut 2.065 IUP

Dari 2.078 IUP, Menteri Bahlil: Tim Satgas telah Mencabut 2.065 IUP

650
0
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia didamping anggota Tim Satgas Percepatan Investasi mengumumkan pencabutan IUP

NIKEL.CO.ID, 12 Agustus 2022-Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia hari ini, Jumat (12/8/2022) mengumumkan telah mencabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau 98,4 persen dari 2.078 IUP yang akan dicabut pemerintah.

Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi, Bahlil Lahadalia menyampaikan laporan perkembangan pencabutan 2.078 IUP yang sudah dilakukan sejak Februari 2022.

Bahlil menyebutkan bahwa Tim Satgas sudah mencabut sebanyak 2.065 IUP atau 98,4 persen. Total areal yang dicabut seluas 3.107.708,3 hektare (ha). Breakdown dari izin-izin tersebut adalah batubara sebanyak 306 IUP atau 909.413,5 ha, timah 307 IUP atau 445.352,8 ha, nikel 106 IUP atau 182.094,9 ha, emas 71 IUP atau 544. 728,9 ha, bauksit 54 IUP atau 356.328,1 ha, tembaga 18 IUP atau 70. 633 ha, dan mineral lainnya 1. 203 IUP atau 599.126,2 ha.

Menurutnya, proses pencabutan izin-izin ini ada dua kriteria, yaitu berdasarkan banyaknya IUP dan luasan wilayah IUP. Berdasarkan wilayah, pertama Kalimantan Barat, kedua Kalimantan Timur, ketiga Kepulauan Bangka Belitung, keempat Kalimantan Tengah, dan kelima Papua.

“Sementara berdasarkan IUP yang dicabut, pertama Kepulauan Bangka Belitung, kedua Kalimantan Barat, ketiga Jawa Timur, keempat Kalimantan Tengah,  dan kelima Kalimantan Timur,” kata Bahlil yang didampingi anggota Tim Satgas Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej; Sekretaris Satgas dari Staf Khusus Presiden, Dini Shanti Purwono; Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Dalaks) BKPM, Imam Soejoedi; dan Karo Hukum Jefri.

Bahlil juga menyampaikan pertanyaan dari beberapa pengusaha terkait waktu pemulihan hukum yang IUP-nya ternyata tidak melanggar ketentuan pencabutan izin. Menurutnya, dari 2.078 IUP yang dicabut, Tim Satgas memberikan ruang bagi para pengusaha yang izinnya dicabut untuk melakukan upaya keberatan.

“Dari keberatan yang sudah masuk, lebih dari 700 izin sudah dilakukan verifikasi tahap pertama. Dari 200-an IUP pertama yang diumumkan, ada sekitar 75 hingga 80 izin akan dipulihkan kembali. Artinya, janji saya dari awal bahwa pemerintah tidak akan mungkin dzolim,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, jika dalam pencabutan IUP ini, kemudian dalam verifikasi terdapat dan ditemukan izin itu sudah berjalan dan berproduksi, dan itu adalah kekhilafan dari pemerintah, maka pemerintah akan melakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

“Ini janji saya dari awal. Dan hari ini kami akan melakukan pemulihan secara bertahap. Hari ini (Jumat, 12 Agustus 2022-red)  sampai dengan akhir Agustus, insya Allah akan selesai,” Bahlil berjanji.

Ia melanjutkan, sebanyak 75 izin sampai 80 izin tersebut akan pulihkan mulai hari Senin, tanggal 15 Agustus 2022, dan surat pemulihannya akan diberikan kepada masing-masing perusahaan. Sementara yang lainnya akan dilanjutkan prosesnya paling lambat minggu kedua bulan September 2022.

“Namun, apabila tidak ada surat pemulihan kepada perusahaan-perusahaan yang telah melakukan keberatan, itu artinya oleh Tim Satgas tidak memenuhi unsur untuk dipulihkan. Di mana Tim Satgas ini adalah kolaborasi antara Kementerian ESDM untuk IUP dengan Kementerian Investasi, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Investasi untuk persolahan kehutanan, HGU dan HGB antara Kementerian ATR dengan Kementerian Investasi,” tuturnya.

Untuk perusahaan yang mengajukan upaya hukum melalui PTUN, dikatakan Bahlil, pihaknya menghormati dan menghargai untuk melakukan proses hukum yang ada. Namun, katanya menambahkan, sebagai Ketua Tim Satgas, dia menjelaskan bahwa penataan perizinan ini berbeda dengan sengketa izin yang dilakukan di pengadilan umumnya.

Dijabarkan, untuk sengketa izin di pengadilan, biasanya satu lokasi dimiliki oleh satu atau dua yang mempunyai izin. Sementara konteks pencabutan izin oleh Tim Satgas ada dua. Pertama, persoalan administrasi, dan kedua persoalan operasional produksi.

“Izinnya oke, tapi operasionalnya tidak ada, sudah dijalankan bertahun-tahun tidak dijalankan, maka itu bagian yang akan dijadikan sebagai rujukan untuk melakukan proses penilaian sampai dengan tingkat pencabutan izin,” katanya. (Chiva/Syarif)

Artikulli paraprakMenteri ESDM: BLU DMO Batubara Tidak untuk Smelter
Artikulli tjetërNasib Smelter yang Bergantung Listrik PLN