
NIKEL.CO.ID, 11 Februari 2022-Belum menyerahkan dokumen rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB), sedikitnya 1.036 perusahaan tambang dihentikan sementara dari kegiatan usahanya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin telah menandatangani surat Nomor B-571/MB.05/DJB/B/2022 pada 7 Februari 2022. Surat itu terkait penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan bagi perusahaan-perusahaan pertambangan yang tidak menyerahkan dokumen RKAB hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Januari 2022.
“Dengan ini, pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana terlampir dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara,” bunyi surat tersebut, dikutip Jumat (11/2/2022).
Setelah surat diterbitkan, Kementerian ESDM melarang pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan atau pemurnian. Mereka juga dilarang melakukan pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB tahunan disetujui, sesuai ketentuan pada Pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2020.
“Selanjutnya diminta kepada Saudara untuk segera menyampaikan dokumen RKAB 2022 paling lambat 60 hari kalender setelah tanggal surat ini.”
Dalam surat yang sama, Ridwan mengancam pencabutan izin hingga pengakhiran kontrak karya bagi pemilik izin pertambangan yang tidak menyampaikan RKAB 2022 sampai batas waktu yang ditetantukan.
Selama masa penghentian itu, perusahaan diminta tetap melakukan pengelolaan keselamatan pertambangan, serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai regulasi yang ada. (Rif/bbs)