NIKEL.CO.ID, 10 Februari 2022-Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey meminta pemerintah untuk membantu menyediakan jaringan atau media transmisi ke kawasan pertambangan nikel di hutan belantara yang sulit terjangkau signal elektronik untuk berkomunikasi.
“Kami lihat masih banyak wilayah area pertambangan yang kondisinya tidak ada signal. Pemerintah harus membantu menyediakan jaringan transmisi untuk membuat satu area yang bisa terakses langsung dengan jaringan digitalisasi,” kata Sekjen APNI, Meidy Katrin Lengkey, saat menjadi narasumber zoom meeting Mining Talk: Mining to The Future bertema: “Busting digital transformation myths to accelerate mining business”, pada Selasa (8/2/2022).
Transformasi digital memang berkembang semakin cepat. Transformasi digital adalah penggunaan teknologi untuk mentransformasi proses analog menjadi digital. Transformasi digital lebih merujuk pada cara teknologi merevolusionerkan bisnis dengan berbagai bidang teknologi bisnis dengan berbagai bidang teknologi yang baru seperti pembelajaran mesin, data besar, dan internet untuk segala hal.
Transformasi digital menggunakan teknologi untuk meningkatkan pengalaman pelanggan, rantai pasokan, pengelolaan pemangku kepentingan, dan keseluruhan proses bisnis. Menggunakan teknologi digital dapat memberi manfaat besar bagi perusahaan dalam meningkatkan produktivitas dan pengembangan bisnisnya.
Sistem digital pun saat ini sudah diaplikasikan pihak pemerintahan dalam hal mempermudah pelayanan publik. Seperti halnya Kementerian ESDM yang sudah melakukan transformasi digital bagi perusahaan pertambangan nikel yang ingin mengajukan permohonan IUP, RKAB, hingga pengurusan berkas kewajiban pembayaran ke negara. Semua proses tersebut dilakukan secara digitalisasi.
“Saat ini beberapa perusahaan, khususnya anggota APNI, mulai melakukan transformasi digital, tujuannya lebih ke arah bagaimana controlling dari kantor pusat dengan karyawan yang berada di area produksi nikel yang beda wilayah,” kata Meidy.
Dalam masalah lain, Meidy melihat masih banyak kendala akses informasi di wilayah-wilayah pertambangan yang area produksinya di kawasan hutan.
“Wilayah–wilayah pertambangan yang kondisinya kalau kita bilang ‘tidak ada signal’ ini agak susah dijangkau. Karena pertambangan ini masih kita bilang di hutan. Jangankan di hutan, di tengah kota saja signalnya kadang-kadang tidak ada,” ungkapnya.
Untuk area pertambangan seperti ini, Meidy meminta pemerintah untuk membantu menyediakan sistem transmisi digital, sehingga bisa terjangkau langsung oleh pihak luar.
Nikel dan Baterai Listrik
Menurut Meidy, pembangunan jaringan transmisi digital di kawasan pertambangan nikel untuk mendukung program pemerintah dalam pengembangan baterai listrik. Karena negara-negara di dunia sudah menuju reglobal energy, tentu tidak terlepas dari bahan baku pembuatan baterai listrik.
“Nikel merupakan bahan baku yang paling banyak dibutuhkan dalam komponen baterai listrik,” kata Meidy.
Ia mengatakan, saat ini total perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang terdaftar di Kementerian ESDM sekitar 332 perusahaan. Sedangkan pabrik pengolahan dan pemurnian sebanyak 81 badan usaha, terdiri dari pabrik pirometalurgi dan hidrometalurgi. Jumlah pabrik ini akan terus bertambah karena ada beberapa perusahaan yang masih mengalami kendala proses perizinan di Kementerian Investasi/BKPM.
“Jadi, industri hilirisasi nikel ini akan tersebar di beberapa daerah, khususnya di Indonesia timur. Industri hilir ini yang mengolah nikel dari sektor hulu menjadi baterai,” ujarnya.
Meidy menyebutkan bahwa di tahun 2025 pabrik pengolahan atau smelter membutuhkan sekitar 254 juta ton bijih nikel per tahun. Tentu membuka peluang bagi pertambangan nikel di sekor hulu untuk melakukan kegiatan proses produksi.
Disebutkan, pabrik pirometalurgi yang mengolah nikel pig iron atau feronikel ada 27 badan usaha yang sudah melakukan kegiatan operasi produksi. Kemudian, yang sudah melakukan konstruksi ada 27 badan usaha, dan yang sudah melakukan kegiatan perencanaan ada 17 badan usaha.
Sementara pabrik hidrometalurgi yang mengolah bijih nikel kadar rendah atau limonite ada sepuluh badan usaha. Pabrik hidrometalurgi mengolah bijih nikel untuk bahan baku katoda baterai listrik. Pabrik pengolahan bahan baku katoda kebanyakan masih ter sentral di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan sebagian di Jawa.
Beberapa bulan lalu, Meidy menambahkan, sudah diresmikan dua badan usaha, yaitu di Maluku Utara. Sedangkan di Sulawesi Tengah ada lima pabrik yang sedang melakukan kegiatan konstruksi. Bahkan pabrik yang melakukan kegiatan kontruksi sekarang sudah bertambah, sekitar 2 perusahaan lagi. Begitu pula pabrik yang sedang dalam tahap perencanaan, juga bertambah. Jadi total sebenarnya yang masih terhitung APNI sekitar sepuluh badan usaha.
Meidy lantas membandingkan perizinan IUP antara 2017 sampai 2021. Pada 2017 ada 8.449 IUP badan usaha, namun di 2021 turun menjadi 5.290 IUP badan usaha. Diperkirakan di 2022 akan turun lagi menjadi 3.000 IUP badan usaha, karena Presiden Jokowi baru saja release akan mencabut sekitar 2.078 badan usaha atau IUP pertambangan.
Bisnis pertambangan dan pengolahan nikel tak luput dari perhatian para trader. Diungkapkan Meidy, sekarang para trader semakin banyak yang masuk ke industri pertambangan.
“Perusahaan trader atau angkut jual di tahun 2017 hanya 499, dan tahun 2021 meningkat tajam menjadi 1.590 badan usaha. Itu juga perusahaan kontraktor yang modal alat atau yang ingin ikutan kerja di pertambangan tahun 2017 hanya 65 badan usaha. Di tahun 2021 hampir 700 badan usaha, dan kemungkinan jumlahnya akan bertambah,” tuturnya.
Dalam dunia bisnis, tak terkecuali di sektor pertambangan nikel, baik penambang, trader, maupun pabrik pengolahan, sama-sama ingin mendapatkan selisih keuntungan dari kegiatan usahanya.
Namun para penambang nikel merasakan tidak ada kepastian patokan harga jual nikel ke pihak industri. Maka, sejak terbentuknya APNI di 2017, mereka bersuara, memohon kepada pemerintah untuk meminta keadilan terkaitan tata niaga bijih nikel.
“Kami minta keadilan kepada pemerintah agar ada harga pembelian bijih nikel yang fair, adil, dan seimbang antara penambang maupun ke badan usaha industrinya, karena hal itu berdampak juga di penerimaan negara,” jelasnya.
Perjuangan APNI direspon pemerintah dengan diberlakukannya harga patokan mineral (HPM) dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Niaga Minerba. Walaupun dalam praktiknya masih terdapat ketidaktepatan sistem transaksi jual-beli nikel, dimana penambang nikel menginginkan sistem FOB, sementara pihak industri menggunakan CIF. (Chiva/Syarif)