Beranda Asosiasi Pertambangan HPM Nikel Direvisi, APNI Soroti Valuasi Limonit dan Penerimaan Negara

HPM Nikel Direvisi, APNI Soroti Valuasi Limonit dan Penerimaan Negara

106
0

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah merevisi formula Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel yang mulai berlaku 15 September 2026. Perubahan paling signifikan menyasar bijih nikel kadar rendah (limonit), yang dinilai semakin strategis sebagai bahan baku industri pengolahan melalui teknologi high pressure acid leach (HPAL).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 363.K/MB.01/MEM.B/2026 yang ditetapkan pada 11 September 2026 dan mulai berlaku 15 September 2026 sebagai perubahan kedua atas Kepmen ESDM No. 268.K/MB.01/MEM.B/2025.

Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, mengatakan, revisi HPM perlu dilihat dari dampaknya terhadap keseluruhan manfaat ekonomi yang diterima negara, bukan hanya dari perubahan harga bijih per ton.

“Bagi APNI, ukuran keberhasilan revisi HPM bukan hanya harga per ton. Yang perlu kita lihat adalah total penerimaan negara, keberlanjutan usaha pertambangan, kepastian pasokan bagi smelter, serta optimalisasi nilai tambah sumber daya nikel Indonesia,” kata Meidy, di markas  APNI, Jakarta, 16 September 2026. 

Dalam formula terbaru, katanya menjelaskan, pemerintah menetapkan corrective factor (CF) sebesar 14% untuk bijih nikel dengan kadar Ni ≤1,2%. CF tersebut turun 1% untuk setiap penurunan kadar Ni sebesar 0,1%. Lalu, untuk bijih dengan kadar Ni di atas 1,2%, mekanisme CF tetap menggunakan basis 30% pada kadar Ni 1,6%, dengan perubahan 1% untuk setiap perubahan kadar Ni sebesar 0,1%.

Perubahan juga dilakukan terhadap CF mineral ikutan kobalt. Untuk bijih dengan Ni \>1,2%, CF kobalt ditetapkan 30%, sedangkan untuk Ni ≤1,2% sebesar 17%. Adapun CF besi tetap 30% dan krom 10%.

APNI menilai formula baru memberikan perlakuan yang lebih spesifik terhadap limonit. Penyesuaian tersebut berpotensi mempengaruhi nilai HPM per wmt sekaligus keekonomian bijih kadar rendah yang menjadi bahan baku fasilitas HPAL. Karena itu, APNI mendorong pemerintah mengevaluasi dampak fiskal setelah kebijakan berlaku, dengan membandingkan kondisi sebelum dan sesudah 15 September 2026, termasuk HPM rata-rata berdasarkan kadar Ni, volume transaksi, harga jual aktual, penyerapan limonit oleh industri, royalti per WMT, dan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Indonesia harus memastikan setiap ton bijih nikel yang ditambang dan diperdagangkan memberikan nilai optimal bagi negara. HPM yang adil, sistem E-PNBP yang terintegrasi, serta pengawasan transaksi yang kuat merupakan satu kesatuan dalam memperbaiki tata kelola nikel nasional,” ujarnya. 

APNI juga mengapresiasi penyesuaian sistem E-PNBP yang dilakukan pemerintah agar dapat mengakomodasi formula HPM terbaru. Menurut APNI, sinkronisasi regulasi harga dengan sistem penerimaan negara penting untuk memastikan perhitungan kewajiban, royalti, dan PNBP berjalan sesuai ketentuan sejak tanggal efektif.

Selain itu, APNI mendorong penguatan integrasi HPM, MODI/MinerbaOne, E-PNBP, surveying/assay, dan volume penjualan agar data kualitas, volume, harga transaksi, serta pembayaran PNBP memiliki basis yang konsisten dan dapat diaudit. (Shiddiq)