NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah terus memperkuat arah pembangunan industri nikel nasional agar tidak hanya menjadi motor pertumbuhan ekonomi dan transisi energi, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat lokal serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam pembahasan BRGM Restitution Mission on Environmental and Social Impacts of Nickel Mining yang diselenggarakan pada 10–12 Februari 2026.

Dirjen menekankan pentingnya pengelolaan pertambangan yang berimbang di tengah percepatan hilirisasi dan meningkatnya kebutuhan global terhadap mineral kritis.
“Pengelolaan pertambangan harus seimbang antara kebutuhan pembangunan ekonomi, transisi energi, serta perlindungan lingkungan dan masyarakat lokal,” ujar Tri seperti dikutip dari laman Minerba, Jumat (12/2/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari kerja sama Ditjen Minerba dengan Agence Francaise de Developpement (AFD) dan Bureau de Recherches Geologiques et Minieres (BRGM) dalam kerangka Indonesia Energy Transition Facility (IETF) dan Just Energy Transition Partnership (JETP). Hasilnya akan dirumuskan dalam bentuk policy brief sebagai rujukan perencanaan pertambangan nasional.

Wilayah kajian difokuskan pada Sulawesi bagian tengah dan timur—meliputi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara—yang saat ini mengalami percepatan aktivitas pertambangan nikel. Kondisi tersebut, menurut dia, perlu diantisipasi dengan penguatan instrumen tata kelola wilayah.
“Sebagai negara dengan cadangan sumber daya mineral yang besar, Indonesia memiliki peran strategis dalam menjawab kebutuhan global terhadap mineral kritis. Namun demikian, pengelolaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, mineral, khususnya nikel, memiliki peran strategis dalam mendukung agenda transisi energi global, terutama sebagai bahan baku utama teknologi energi terbarukan dan kendaraan listrik. Dengan cadangan nikel, bauksit, dan timah yang melimpah, Indonesia memegang posisi penting dalam rantai pasok mineral dunia.

Meski demikian, pemerintah tidak semata mengejar peningkatan produksi. Prioritas tata kelola pertambangan diarahkan pada peningkatan nilai tambah di dalam negeri, pengamanan pasokan bahan baku, serta kontribusi optimal terhadap penerimaan negara dan investasi, tanpa mengesampingkan aspek lingkungan dan sosial.
Melalui forum ini, Ditjen Minerba bersama kementerian/lembaga terkait dan mitra internasional diharapkan memiliki pemahaman bersama mengenai metodologi penetapan zona larangan pertambangan yang dapat diterapkan secara jangka panjang di Indonesia.
Bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang, arah kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pengembangan industri nikel ke depan tidak hanya berbicara soal investasi dan ekspor, tetapi juga komitmen terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial. (Shiddiq)






























