NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mempercepat penataan perizinan air tanah, termasuk bagi pertambangan nikel, menyusul berakhirnya masa penyesuaian regulasi pada 31 Maret 2026. Kebijakan ini mengacu pada Permen ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan dan Izin Pengusahaan Air Tanah.
Air tanah didefinisikan sebagai air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Dalam paparan Badan Geologi, dijelaskan bahwa air tanah merupakan bagian dari siklus hidrogeologi dengan aliran sangat lambat dan usia yang dapat mencapai puluhan ribu tahun, sehingga kerap disebut sebagai sumber daya yang tidak terbarukan (unrenewable resource).
“Air tanah mengalir dari daerah imbuhan ke daerah lepasan dalam satu cekungan air tanah (CAT). Di Indonesia terdapat 421 CAT yang harus dikelola secara hati-hati,” demikian disampaikan dalam forum sosialisasi di Bandung, Kamis (12/2/2026).

UU No. 17 Tahun 2019 menegaskan pengelolaan sumber daya air dilakukan berbasis wilayah sungai (WS) dengan mengutamakan pendayagunaan air permukaan. Pasal 22 ayat (1) menyatakan, “Pengelolaan sumber daya air didasarkan pada wilayah sungai dengan memperhatikan keterkaitan penggunaan air permukaan dan air tanah dengan mengutamakan pendayagunaan air permukaan.”
Sementara itu, Pasal 6 UU yang sama menegaskan, “Negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih.”
Saat ini, kewenangan pengelolaan air tanah untuk WS lintas negara, lintas provinsi, dan WS strategis nasional berada pada pemerintah pusat, mencakup sekitar 74% wilayah Indonesia.
Permen ESDM No. 14 Tahun 2024 membagi perizinan menjadi dua kategori, yakni pertama, persetujuan penggunaan air tanah untuk kegiatan bukan usaha (termasuk dewatering infrastruktur sipil, pembangunan sumur pantau, dan sumur imbuhan). Kedua, izin pengusahaan air tanah untuk kegiatan usaha skala mikro, kecil, sedang, hingga besar, termasuk sektor pertambangan nikel.

Program penataan perizinan ini merupakan amanat UU No. 6 Tahun 2023, dengan masa penyesuaian tiga tahun yang akan berakhir 31 Maret 2026. Data per 12 Februari 2026 menunjukkan total 33.171 permohonan perizinan air tanah pada 2025–2026 dan 14.925 izin telah terbit. Dari jumlah tersebut, 68% merupakan izin baru dan perpanjangan, sementara 32% terkait penataan.
Namun, dibandingkan estimasi jutaan pelaku usaha pengguna air tanah di Indonesia, jumlah permohonan izin pengusahaan masih di bawah 10%. Artinya, tingkat kepatuhan, termasuk di sektor pertambangan, masih perlu ditingkatkan.
Pemegang surat izin pengusahaan air tanah (SIPA), termasuk perusahaan tambang nikel, wajib memasang meter air dan melaporkan pengambilan air untuk debit di atas 10 m³ per hari setiap enam bulan, melaporkan kedalaman muka air tanah dan kualitas air, membangun sumur imbuhan dan sumur pantau sesuai kriteria, membayar pajak serta kewajiban keuangan, memberikan ganti rugi apabila penggunaan air tanah menimbulkan kerugian, dan mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga fungsi air tanah. Untuk debit pengeboran ≥100 m³ per hari, pelaporan teknis bersifat wajib.

Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis tiga kali, penghentian sementara kegiatan selama 14 hari, hingga pencabutan izin. Selain itu, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019 dan UU No. 6 Tahun 2023, pelanggaran berat dapat dikenai pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda hingga Rp15 miliar, tergantung jenis pelanggaran.
Untuk mendorong kepatuhan, pemerintah membuka Klinik Perizinan Air Tanah setiap Jumat pukul 14.00 WIB secara daring, serta menyediakan layanan WA Center dan call center.
Dalam penutup sosialisasi ditegaskan, “Pelaku usaha yang menggunakan air tanah belum berizin didorong untuk segera mengajukan permohonan Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah melalui OSS untuk menghindari terkena sanksi pidana.”
Dengan batas waktu yang semakin dekat, sektor pertambangan, termasuk nikel sebagai komoditas strategis nasional, dituntut memastikan kepatuhan terhadap tata kelola air tanah yang berkelanjutan, demi menjaga keseimbangan lingkungan dan menjamin hak masyarakat atas air. (Shiddiq)






























